Taaruf Pernikahan dalam Konteks Keindonesiaan
Membicarakan taaruf nampaknya mindset kita selalu terarah pada pengertian taaruf yang sifatnya sempit dan saklek pada suatu proses perjodohan. Sebenarnya hal tersebut tidak salah karena setiap insan memiliki pemikiran dan pengetahuan masing-masing. Namun di sini penulis berusaha meluaskan pengertian taaruf sesuai dengan konteks keindonesiaan.
Pengertian Taaruf Secara Umum
Taaruf berasal dari bahasa Arab, yang berbentuk isim masdar dari fiil madhi ta’arrofa, ya ta’arrofu, ta-‘arrufan. Artinya saling mengenal atau saling mengetahui. Pada dasarnya, taaruf adalah tindakan bertemu atau bertatap muka dalam usaha mengenali satu dengan yang lainnya untuk mencapai pendekatan yang lebih intens. Taaruf sendiri merupakan bagian atau sarana ukhuwah islamiyah, sehingga taaruf sangat dianjurkan dalam agama Islam. Adapun dasar hukum taaruf dalam agama Islam dapat kita telisik dalam al-Qur’an Surah al-Hujuraat ayat: 13 yang artinya:
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki (Adam) dan seorang perempuan (Hawa) dan menjadikan kamu berbangasa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”.
Berdasarkan ayat tersebut dapat kita pahami bahwa konsep dari taaruf sangat penting untuk manusia yang merupakan makhluk sosial. Karena dengan taaruf manusia mampu dengan mudah berkomunikasi dan saling berinteraksi satu dengan yang lainnya. Di sisi lain, dengan taaruf kita mampu saling menghargai serta mampu saling meneliti dari setiap kehidupan yang plural. Kita hidup beragam suku, agama, ras, dan antar golongan. Dari hasil pemahaman dengan usaha observasi atas keberagaman itulah yang dapat menghantarkan manusia mewujudkan suatu peradaban.
Taaruf Tidak Bisa Terjadi dalam Waktu Singkat
Secara qodrati mayoritas manusia tertarik pada lawan jenisnya, sehingga taaruf dalam konteks menuju pernikahan sangat penting. Suami dan istri merupakan partner dalam membangun dan membina rumah tangga yang bertujuan menciptakan kesetaraan, keseimbangan, ketenangan, dan kesalingan; dalam menjalin rumah tangga untuk mendidik serta membimbing anak keturunannya. Jadi, taaruf tidak bisa terjadi hanya beberapa bulan atau bahkan beberapa hari. Memang tidak bisa kita pungkiri bahwa dalam Islam sendiri sangat populer dengan konsep taaruf yang hanya terjadi dalam rentan waktu 12 pekan.
Saya rasa dalam perkenalan waktu yang cukup singkat, tidak mampu memberikan informasi yang begitu gamblang. Perkenalan yang singkat terkadang membuat masing-masing pasangan sungkan untuk memberikan informasi yang lebih dalam. Apalagi terhadap orang asing tanpa melalui proses panjang dalam kebersamaan. Maka daripada itu, di Indonesia terdapat istilah pacaran. Bagi seorang agamawan, nampaknya mereka sedikit alergi dengan kata pacaran, karena pacaran dalam konteks masa kini berkonotasi buruk. Perlu menjadi perhatian, pada prinsipnya antara taaruf dan pacaran adalah dua hal yang identik. Bisa berbeda tergantung daripada pengekspresian dari masing-masing kata.
Pacaran Identik dengan Taaruf
Dalam hukum Islam, bentuk atau proses taaruf tidak begitu eksplisit terjelaskan dalam nash-nash al-Qur’an maupun Hadits. Sehingga bagi orang yang ingin mencari jodoh perlu untuk taaruf dengan berbagai macam cara, dengan catatan tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Islam.
Misalnya, berduaan di tempat sepi ataupun ramai akan tetapi mengekpresikan rasa cinta dengan cara pegangan tangan, atau bahkan berhubungan suami istri padahal belum ada aqad ijab qabul dalam pernikahan. Pacaran seperti itu jelas melanggar ketentuan-ketentuan hukum Islam, karena perbuatan tersebut dapat merugikan masing-masing terkhusus perempuan yang seringkali menjadi korban.
Adapun pacaran yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah Islam yang penulis pahami adalah pacaran dengan niat untuk saling mengenal dan berkomitmen saling menjaga satu sama lain sesuai dengan Q.S an-Nur ayat 30-31. Tidak jarang penulis menemukan beberapa tokoh agama, akademisi, dan kawan seperjuangan yang melakukan pacaran (dalam konotasi positif) sebelum memutuskan untuk menikah. Sebut saja kisah Ustadz Adi Hidayat dan istrinya yang saling menunggu sampai dengan tujuh tahun lamanya, tentunya dengan pemisahan mereka itulah jalan terbaik dari Allah untuk meminimalisir mereka berbuat maksiat.
Ketika itu Ustadz Adi Hidayat tidak diperkenankan menikah oleh ibunya sebelum lulus S2; dan ia pula berpesan terhadap calon istrinya untuk menunggu kepulangannya dari studi di Timur Tengah. Pesan Ustadz Adi Hidayat terhadap istrinya adalah, “Jika ada orang baik ingin menikahi kamu dan diizinkan oleh ayahmu, maka terimalah. Tapi jika kamu mau bersabar maka tunggu saya sampai selesai S2.” Akhirnya selama penantian tujuh tahun lamanya mereka mampu melangsungkan pernikahan sesuai dengan komitmen yang telah mereka bangun bersama.
Jika Tidak ada Niat Menikah, Jangan Pacaran
Perlu diingat kembali bahwa pacaran yang dimaksud, bukanlah pacaran dalam konotasi negatif. Dari kisah Ustadz Adi Hidayat yang bisa kita ambil ibrahnya, bahwa taaruf dalam konteks keindonesiaan prosesnya tidak bisa terjadi hanya dengan kurun waktu yang singkat, yakni 12 pekan. Di sisi lain, ketika sudah memiliki calon akan tetapi belum mampu melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, maka cara terbaik adalah dengan menahan diri dengan berpuasa. Adapun ketika pacaran tapi tidak ada niatan komitmen yang kuat untuk menuju pernikahan, maka alangkah baiknya tidak usah bermain perasaan.
Jadikan prinsip dalam diri kita yang masih single, jika belum ada niatan untuk menikah maka jangan pacaran, atau pacaran buat apa? Jangan katakan pacaran hanya untuk bersenang-senang, kalau mau bersenang-senang maka carilah hobi. Bisa manjat gunung, berenang, berkuda, main futsal, bernyanyi, dan lain sebagainya; kita tidak bisa menggunakan hati orang lain untuk bersenang-senang. Kecuali memiliki komitmen yang kuat dan saling menjaga sesuai dengan Q.S an-Nur ayat 30-31, di mana kita mampu berproses bersama dalam memperbaiki diri sehingga apa yang menjadi cita-cita mampu terwujud ketika sudah masanya tiba.
Ketua Bidang Kajian Hukum Islam Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah FAI UMS
