Restu Orang Tua dalam Pernikahan yang Islami
Tiap individu pasti banyak yang mendambakan akan suatu hubungan yang berlangsung selamanya hingga tua bersama orang yang terkasih. Yaitu salah satunya dengan jalan menikah. Menikah juga memiliki banyak arti tersendiri. Pada umumnya menikah merupakan suatu ritual sakral di mana menyatukan antara seorang lelaki dan seorang wanita dalam suatu ikatan janji suci. Serta menyatukan antara kedua keluarga menjadi keluarga besar. Dalam hal ini, Islam juga turut serta mengatur secara detail agar terwujudnya hubungan yang berkah.
Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu ibadah terlama dan memiliki tujuan yaitu mewujudkan nilai dari unsur kelima dalam Maqashid Syariah atau hifdzu nasab (melindungi keturunan), demi menjaga kehormatan. Hukum dalam melaksanakan pernikahan ikut menyesuaikan dengan kondisi seseorang. Apabila telah mampu secara fisik dan psikisnya serta nafsunya yang bergejolak maka hukumnya dapat menjadi wajib. Bila masih dapat menahan hawa nafsunya menjadi sunnah. Bahkan hukum menikah dapat menjadi haram apabila ia belum mampu memenuhi nafkah secara lahir dan batin terhadap calon istrinya dan nafsunya belum mendesak.
Sederhananya, ada terdapat beberapa ketentuan (rukun) agar pernikahan tersebut sah secara agama. Yaitu adanya mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah (mutlak hukumnya untuk perempuan). Kemudian ada yang menjadi saksi minimal 2 orang, akad nikah, serta ijab dan qabul. Namun, tidak sedikit yang terhalang pelaksanaan pernikahannya karena terhalangnya restu (izin) dari salah satu belah pihak orang tua atau kedua memperlai karena suatu hal. Mengapa demikian? Bukankah restu orang tua tidak termasuk kedalam rukun maupun syarat nikah?
***
Dalam Islam, bagi seorang laki-laki bisa saja melaksanakan pernikahan tanpa terlibat orang tuanya. Namun untuk seorang perempuan tidak boleh menikahkan diri sendiri dan harus menggunakan wali nikah dari ayah. Bila tidak memiliki ayah dapat tergantikan oleh saudara laki-laki ayah ataupun hakim. Bila tidak demikian maka pernikahannya pun tidak sah karena tidak sesuai dengan rukun nikah.
Posisi wali dalam pernikahan sangat penting karena termasuk dalam rukun nikah, selain itu adanya wali untuk wanita berperan sebagai pembimbing dan pemberi nasihat. Status ayah sebagai wali nikah tidak dapat tergantikan dengan yang lain selain ada udzur yang memang sangat terpaksa. Contoh di antaranya seperti anak yang tidak memiliki nasab ayahnya, ayahnya yang murtad ataupun yang telah meninggal dunia. Dan itu pun harus sesuai dengan kesepakatan keluarga.
Sebagaimana hadis yang riwayat ‘Aisyah r.a :
عن عائشة رضي الله عنھا قال رسول الله صلى الله علیھ وسلم: أیما امرأة نكحت بغیر إذن ولیھا
فنكاحھا باطل, فنكاحھا باطل, فنكاحھا باطل, فإن دخل بھا فلھا المھر بما استحل من فرجھا, فإن
٢٢ حبان والحاكم. اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي لھ. أخرجھ الأربعة إلا النسائي, وصححھ أبو عوانة, وابن
Artinya “Dari ‘Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW, “perempuan yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka berselisih, maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali” (HR. Al-Arba’ah kecuali An-Nasai, Hadis shahih menurut Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
***
Salah satu tokoh ulama islam yang termahsyur, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa pentingnya restu orang tua dalam pernikahan dapat menjadikan pernikahan tersebut penuh dengan keberkahan di dalamnya. Jika pernikahan tanpa restu tersebut terlanjur maka terdapat anjuran untuk banyak memohon ampun kepada Allah SWT dan berusaha bersikap sebaik mungkin terhadap mertua. Sulitnya mendapat restu orang tua biasanya karena beberapa hal sebagai berikut.
- Dianggap tidak bisa menjadi suami atau istri yang baik karena tidak memiliki keterampilan untuk menghidupi keluarganya kelak ataupun melakukan pekerjaan rumah.
- Calon menantu dianggap memiliki karakter yang tidak baik.
- Calon menantu berbeda dalam hal status baik harta, jabatan, dan agama.
Dari sudut pandang akhlaq, apabila menentang izin nikah dari orang tua secara tidak langsung dapat menyakiti hati dan perasaannya. Sebab mereka yang telah melahirkan, merawat, dan membesarkan kita tanpa pamrih, namun dibalas dengan seenaknya mengatur kehidupannya sendiri sampai menikah pun tidak meminta restu dan ridha dari kedua orang tua. Perbuatan seperti ini jelas akan mendatangkan kemudharatan dalam hidupnya, sekalipun orang tuanya selalu mendoakan yang terbaik untuk anaknya.
***
Dari pembahasan kali ini terdapat kesimpulan bahwa syarat agar terwujudnya pernikahan yang sah dalam agama maka haruslah memenuhi ketentuan pada rukun nikah. Dan untuk mencapai pernikahan yang Sakinah, Mawaddah dan Warahmah maka perlu adanya restu dari kedua orang tua. Apabila orang tua tidak memberi restunya, maka khawatir dalam rumah tangga kelak tidak akan memberikan berkah. Dan karena tidak ada restu khawatir pihak orang tua perempuan tidak bersedia untuk menjadi wali nikahnya. Namun kembali lagi dari alasan mengapa tiada restu. Bila seorang laki-laki atau perempuan yang beriman dan memiliki akhlak yang baik namun tidak memperoleh restu atas pernikahannya maka orang tuanya yang akan mendapat dosa.
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang
