Menikah di KUA : Trend Anak Muda Sekaligus Sunnah
Jagat maya akhir-akhir ini dihebohkan dengan salah satu konten vidio yang menayangkan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Pada dasarnya menikah di KUA merupakan hal yang biasa. Namun, apabila kita korelasikan dengan fenomena trend pernikahan saat ini, terlebih era moderat semuanya serba rupiah tentu akan berbeda responnya.
Serba rupiah yang penulis maksud berkaitan erat dengan apa-apa serba uang. Misalnya uang untuk biaya perkawinan, mahar, resepsi, tamu undangan, lamaran, sewa gedung, jasa fotografi, hingga uang transport Penghulu bila seseorang menikah di luar kantor KUA. Hal tersebut menunjukan bahwa menikah merupakan lahan bisnis bagi para pengampu usaha pada bidangnya. Terlebih fenomena serba rupiah ini telah terjadi dan mendapatkan legitimasi oleh segelintir tokoh publik dengan pernikahan yang mewah. Melalui fenomena tersebut, penulis ingin mencoba mengabstraksikan bagaimana korelasi antara pandangan Islam tentang perwakinan, hubungannya dengan KUA dan fenomena trend menikah saat ini.
Menikah dalam Islam, Gak Harus Mahal dan Mewah
Salah satu hadits yang menjelaskan bahwa mahar tidak harus mahal adalah “sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya,” (HR. Ahmad). Hadis tersebut tentunya tidak bermakna merendahkan ataupun mengesampingkan kehormatan perempuan. Melainkan menjadi jalan tengah bagi siapa pun yang telah memiliki niat yang kuat dan kemampuan baik materil maupun nonmateril untuk menikahi seorang perempuan. Sehingga esensi menikah tidak bersifat transaksional, melainkan untuk menyempurnakan setengah agamanya. Sebagaimana perkataan Imam Al-Qurthubi, “Siapa yang menikah berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.”
Selain itu, dalam QS. An-Nisa ayat 4 disebutkan bahwa pernikahan sejatinya harus diiringi dengan rasa kerelaan satu sama lain. Termasuk kerelaan menerima apapun (ekonomi) keadaan calon suami, selama ia beriman dan bertakwa kepada Allah Swt.
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa [4] : 4)
Ketentuan mengenai mahar, tercantum dalam hadis riwayat Bukhari nomor 1587 yang berbunyi, “carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Al-Quran yang engkau hafal”. Hadits tersebut menunjukan mengenai ketentuan mahar yang tidak harus mahal dan mewah, melainkan sesuai kemampuan (ekonomi) calon suami.
Trend Menikah di KUA
Nikah di kantor KUA tidak bayar, alias gratis. Hal ini sejalan dengan ketentuan mendasar dalam UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi hak-hak mendasar warganya termasuk perkawinan. Hal yang lebih detail mengenai administrasi perkawinan ini, telah pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015 pasal 5 ayat 1 tentang menikah di KUA tidak memerlukan biaya.
Trend menikah di KUA ini merupakan upaya normalisasi bahwa hal tersebut dibolehkan baik secara hukum agama maupun negara. Sehingga sah-sah saja bila banyak anak muda yang ingin berkeluarga/menikah dengan cara yang sederhana seperti menikah di kantor KUA. Hal ini sekaligus membantah sebuah trend nikah harus mahal yang semakin hari semakin mahal biayanya. Mirisnya trend nikah mahal ini mendapat legitimasi dari beberapa tokoh publik yang menikah secara hedonis dan menjadi rujukan kawula muda.
Menikah Bentuk Penyempurnaan Agama
Laki-laki dan perempuan yang belum menikah berarti ia belum halal secara agama dan hukum negara, sehingga perlu adanya ikatan perkawinan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri. Makna “lahir di sini yakni hubungan badan yang diperbolehkan ketika seseorang sudah sah menjadi suami istri.
Dari Anas bin Malik ra. Nabi Saw. bersabda, “siapa yang diberi Allah karunia seorang istri yang solihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan agamanya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah setengah sisanya.”
Dalam riwayat lain Nabi bersabda, “Ketika seorang hamba menikah, berarti ia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada setengahnya.” H.R. Baihaqi. Sebagian ulama menilai hadis ini hasan li ghairihi.
KH. Husein Muhammad dalam tulisannya yang memaknai kata “ad-dien” dalam hadis tentang perkawinan di atas bukanlah sebagai keyakinan, melainkan sebagai akhlak karimah (kehormatan diri). Dengan kata lain, bermakna akad nikah dapat menjaga kehormatan seseorang dari perbuatan zina. (jabar.nu.or.id)
Menuju Sakinah, Mawaddah dan Rahmah
Dalam UU Perkawinan menyebut perkawinan memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Hal ini memiliki makna yang hampir sama dengan istilah sakinah, mawadda dan rahma yang masing-masing berarti tenang, cinta kasih dan kasih sayang. Ketiga tujuan ini tentunya sangat fundamental. Bagaimana sepasang suami istri harus menghadirkan tiga aspek mendasar itu selama mengarungi bahtera rumah tangga.
Berdasarkan pemaparan di atas, terjawab sudah bahwa menikah di KUA sejatinya bukan hanya fenomena semata, melainkan sejalan dengan sunnah Rasulullah Saw. hal ini tampak dari esensi mendasar dari pernikahan itu sendiri, yakni menyempurnakan separuh agama, membentuk keluarga sakinah, mawadda dan rahmah serta membentuk ikatan lahir batin antara suami dan istri hingga melahirkan regenerasi.
Editor : Fadhil Azhar Permana
Ketua Pengawas Kopma UIN Suka, Ketua PW PII Yogyakarta Besar Bidang Komunikasi Umat, Founder Komunitas Baca Meja Aksara. Hobi : Membaca, Menulis, Berdiskusi.
