Prinsip Integralistik Manhaj Tarjih dalam Memandang Hadis Misoginis
Pepatah lama mengatakan bahwa proses tak pernah menghianati hasil, artinya sebuah hasil diawali dengan prosesnya terlebih dahulu. Begitu pula dalam berijtihad, bahwa lahirnya produk hukum tak lepas dari berbagai proses yang harus dilewati sang mujtahid.
Berbagai jenis metode digunakan untuk menciptakan produk hukum yang valid. Metode menjadi langkah sistematis mujtahid dalam menemukan petunjuk agama dan melahirkan produk hukum dengan tetap berlandaskan pada sumber-sumbernya. Tak bisa dipungkiri bahwa lahirnya produk hukum berawal dari embrio realitas sosial sebagai fenomena yang terus berubah. Dialektika antara teori dan realita terjadi dan bermuara pada bentuk kemaslahatan sebagai titik terangnya.
Majelis Tarjih sebagai penjaga ruh keagamaan Muhammadiyah harus selalu cepat dan tanggap merespon fenomena-fenomena sosial termutakhir. Bentuk respon tersebut dapat dilihat dalam putusan dan fatwa-fatwa majelis tarjih. Dalam tugasnya menggali suatu hukum, majelis tarjih menggunakan prinsip-prinsip dan metode-metode tertentu yang tertuang dalam Manhaj Tarjih.
Sebagaimana yang diutarakan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA., dalam kajian online (Rabu, 01 Juli 2020), bahwa “manhaj tarjih merupakan suatu sistem yang memuat wawasan, sumber, pendekatan dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjiha”.
Prof. Syamsul Anwar juga menawarkan dua metode tarjih yang didasarkan pada dua asumsi, yakni asumsi integralistik dan asumsi hirarkis. Hal yang menjadi acuan penulis saat ini adalah asumsi integralistik yang akan digunakan sebagai metode dalam memandang hadis-hadis misoginis yang selama ini menjadi perbincangan publik.
Konseptualisasi Hadis Misoginis
Kata misoginis berasal dari bahasa Inggris yakni misogyny yang berarti kebencian terhadap perempuan. Sedangkan pengertian hadis misoginis adalah hadis-hadis yang dalam redaksinya terkesan mendiskriminasi perempuan dan berpeluang bias gender, Sehingga mengundang perhatian para kaum feminis untuk menuntut persamaan hak sepenuhnya antara perempuan dan laki-laki.
Lalu apakah lantas Nabi Muhammad mendiskriminasi kaum perempuan sebagaimana tergambar dalam hadis-hadis misoginis? Terlebih dalam Al-Qur’an Surah an-Nisa’ ayat 34 yang secara jelas menyatakan bahwa “ar-rijaalu qawaamuuna ala an-nisa’” laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan. Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT telah memberikan kelebihan kepada sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan).
Akhirnya, ayat ini pun menjadi pangkal tumbuhnya asumsi-asumsi deskriminasi lainnya yang didukung pula oleh beberapa riwayat hadis, seperti menjadikan seorang perempuan tidak pantas menjadi pemimpin, harus melaksanakan segala perintah suami, bahkan status spiritual seorang perempuan diukur dari sejauh mana ia menaati perintah suaminya.
Fakta sejarah mengatakan bahwa istri Nabi, ‘Aisyah pernah menjadi pemimpin pasukan perang unta dengan Ali bin Abi Thalib. Ratu Balqis pun mampu memimpin negeri saba’ dan mensejahterakan rakyatnya pada zaman Nabi Sulaiman. Tak hanya itu, dalam beberapa riwayat dikatakan pula bahwa Rasulullah Saw seringkali meminta pendapat dan mendiskusikan masalah-masalah kepemimpinannya dengan para istrinya.
Menjadi jelas bahwa perempuan tidak lantas harus selalu diremehkan dalam hal kepemimpinan, baik perannya yang secara langsung bersentuhan dengan ihwal kepemimpinan ataupun tidak.
Memahami nash tidak bisa secara eksplisit atau secara parsial saja, atau bahkan hanya bertumpu pada satu nash saja dan mengabaikan nash-nash lain yang berkaitan. Tak jarang suatu nash yang sudah dipahami secara menyeluruh pun masih terbantahkan oleh nash-nash lain yang berbicara tentang hal yang sama namun dalam konteks yang berbeda.
Seperti ayat tentang khamr yang dihukumi haram secara periodik. Dalam Qs. Al-Baqarah ayat 219 dijelaskan bahwa khamr memiliki manfaat dan mafsadat, kemudian dalam QS. An-Nisa’ ayat 43 dinyatakan bahwa mabuk dilarang ketika shalat saja, hingga akhirnya khamr pun benar-benar secara tegas diharamkan dalam QS. Al-Maidah ayat 90.
Jika kita hanya mengacu pada QS. Al-Baqarah ayat 219 saja dan mengabaikan QS. An-Nisa’ ayat 43 ataupun QS. Al-Maidah ayat 90, maka hukum khamr adalah halal. Hal demikian tidak akan menghadirkan hukum yang sempurna dan utuh namun justru akan menuai kejanggalan-kejanggalan yang berakhir pada kecacatan. Terlebih dalam memandang hadis-hadis misoginis, di mana otentisitas hadis harus lebih diragukan tidak seperti al-Qur’an.
Prinsip Integralistik sebagai Metode untuk Memandang Hadis Misoginis
Keabsahan suatu norma atau hukum akan didapatkan tatkala kita mencoba mengkoloborasikan satu sumber dengan sumber-sumber lain. Menghadirkan hadis lain yang menunjukkan pemaknaan yang sama agar saling menguatkan. Sejalan dengan pernyataan Prof. Syamsul Anwar sebelumnya tentang asumsi integralistik yang digunakan sebagai metode untuk mengistinbatkan suatu hukum.
Asumsi integralistik adalah postulat yang memandang bahwa antara berbagai sumber memiliki koroborasi dan saling keterkaitan satu sama lain untuk melahirkan suatu norma.
Tergambar dalam gerakan manhaj tarjih memandang hadis misoginis tentang larangan seorang perempuan berpuasa sunnah kecuali atas izin suaminya. Dalam redaksi hadisnya dinyatakan, Dari Abu Hurairah dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh seorang perempuan berpuasa sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya” (HR. Ahmad).
Secara tersurat hadis ini terlihat deskriminatif. Namun tidak berhenti disitu dan serta merta menilai bahwa hadis tersebut bias gender, manhaj tarjih mencoba mencari sumber lain dan pada akhirnya menghadirkan hadis tentang seorang laki-laki yang ditegur Rasulullah karena berlebih-lebihan dalam beribadah.
Hadis tersebut berbunyi, Dari Abdullah bin Amru bin Ash, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abdullah, bukankah telah diberitakan bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamullail semalan suntuk?” aku menjawab, “Benar wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Janganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi isterimu juga punya hak atas dirimu”. (HR.Bukhari)
Keterpautan kedua hadis terlihat saling berdialog dan dapat ditarik kesimpulan bahwa hadis pertama yang dinilai berpeluang bias gender terbantahkan dengan hadis kedua yang membuktikan bahwa tidak hanya perempuan yang dilarang menunaikan ibadah puasa sunah terus menerus sampai tidak memenuhi hasrat suaminya.
Akan tetapi laki-laki pun dilarang berpuasa setiap hari dan beribadah sepanjang malam sampai tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya sebagai suami dan tidak memberikan hak-hak istrinya. Dapat ditarik benang merah bahwa segala perbuatan yang dilakukan secara berlebihan sampai mencederai hak-hak orang lain adalah dilarang.
Asumsi integralistik sebagaimana dijelaskan di atas sebagai salah satu contoh sekaligus cerminan dalam memandang hadis-hadis misoginis lainnya. Terlepas dari itu, otentisitas hadis perlu diteliti lebih dalam. Baik dari segi matan maupun sanadnya, karena tidak sedikit hadis-hadis misoginis berangkat dari hadis-hadis ahad bahkan dha’if. Ditambah lagi, kehadiran suatu hukum merupakan konsekuensi sosio-historis kala itu dan terkadang sudah tidak relevan lagi dengan konteks sekarang.
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang
