Posbakum ‘Aisyiyah untuk Menguatkan Derajat Perempuan
Perempuan memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan, rasa aman, dan keadilan dalam bernegara. Namun, realitas menunjukkan bahwa masih banyak perempuan menghadapi hambatan ketika berhadapan dengan persoalan hukum, baik dalam kasus kekerasan, perceraian, hak asuh anak, hingga diskriminasi sosial. Tidak sedikit perempuan memilih diam karena takut, malu, atau bahkan tidak memahami hak-haknya. Padahal, akses terhadap keadilan merupakan bagian penting dalam menjaga hak asasi manusia yang setara
Dalam pandangan Islam berkemajuan, perempuan memiliki kedudukan yang mulia dan berhak memperoleh perlindungan terhadap hak-haknya. Karenanya, upaya mengangkat derajat perempuan tidak cukup hanya melalui pendidikan dan ekonomi, tetapi melalui penguatan akses hukum dan pendampingan yang berpihak kepada perempuan. Salah satunya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah yang menjadi ruang nyata dalam mendampingi perempuan memperoleh keadilan.
Akses Perempuan Memperoleh Keadilan
Di Indonesia, perlindungan terhadap perempuan telah tertuang melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Tahun 2022. Kehadiran regulasi yang menjamin, sekalipun masih kita pertanyakan praktiknya. Sebab banyak perempuan masih mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan proses hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menegaskan bahwa masyarakat miskin, termasuk perempuan rentan, berhak memperoleh bantuan hukum secara gratis. Sayangnya, banyak perempuan belum memahami keberadaan layanan bantuan hukum tersebut. Posbakum Aisyiyah sudah mengadaptasikan regulasi tersebut.
Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Regulasi yang bertujuan agar perempuan memperoleh perlakuan yang adil selama proses peradilan dan terhindar dari diskriminasi maupun reviktimisasi. Dalam PERMA tersebut dijelaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan kondisi perempuan korban, termasuk relasi kuasa, tekanan psikologis, dan latar belakang sosial yang dialami korban. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan karena belum semua aparat memiliki perspektif gender yang memadai.
Beberapa negara seperti Kanada dan Swedia telah menerapkan sistem perlindungan perempuan yang lebih komprehensif. Negara-negara tersebut menyediakan layanan bantuan hukum gratis, rumah aman, pendamping psikologis, hingga mekanisme pelaporan digital yang memudahkan perempuan memperoleh perlindungan. Bahkan di Swedia, pendekatan hukum berbasis perspektif gender telah menjadi bagian penting dalam sistem peradilan untuk memastikan korban perempuan memperoleh rasa aman selama proses hukum berlangsung.
Posbakum ‘Aisyiyah Berperspektif GEDSI
Sebagai organisasi perempuan Muhammadiyah, ‘Aisyiyah memiliki komitmen besar dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan keluarga. Posbakum ‘Aisyiyah menjadi ruang pendampingan hukum bagi perempuan dan kelompok rentan. Layanan yang tidak hanya membantu penyelesaian perkara hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keadilan dan perlindungan terhadap perempuan.
Pendekatan Posbakum ‘Aisyiyah sejalan dengan perspektif GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion), yaitu pendekatan yang menekankan kesetaraan gender, inklusivitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Perspektif GEDSI mendorong terciptanya layanan sosial dan hukum yang dapat diakses oleh semua kelompok tanpa diskriminasi. Dengan pendekatan ini, Posbakum Aisyiyah tidak hanya memandang perempuan sebagai korban, tetapi juga sebagai individu yang memiliki hak, potensi, dan kesempatan untuk hidup bermartabat.
Selain memberikan konsultasi hukum, Posbakum juga memiliki seragkaian agenda dalam meningkatkan literasi hukum perempuan. Banyak perempuan belum memahami hak-haknya dalam pernikahan, perceraian, hak waris, maupun perlindungan dari kekerasan. Dengan meningkatnya pemahaman hukum, perempuan akan lebih berani mengambil keputusan dan memperjuangkan hak-haknya secara tepat.
Pendampingan hukum bukan hanya dimaknai sebagai bantuan administratif, tetapi juga bentuk keberpihakan terhadap perempuan yang membutuhkan perlindungan.
Derajat Perempuan
Keberadaan Posbakum ‘Aisyiyah memiliki peran strategis dalam mengangkat derajat perempuan. Perempuan yang memperoleh akses terhadap keadilan akan memiliki rasa aman, keberanian, dan kepercayaan diri untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Pendampingan hukum membantu perempuan keluar dari lingkaran kekerasan dan ketidakadilan yang selama ini membatasi ruang geraknya.
Lebih dari itu, perempuan yang terlindungi hak-haknya akan lebih mampu menjalankan perannya dalam keluarga maupun masyarakat. Ketika perempuan memperoleh perlindungan hukum, pendidikan, dan ruang aman untuk berkembang, maka kualitas generasi mendatang juga akan meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan perempuan bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga terhadap ketahanan keluarga dan pembangunan sosial.
Posbakum Aisyiyah juga membuktikan bahwa dakwah Islam dapat diwujudkan melalui pelayanan sosial yang nyata dan solutif. Dakwah tidak hanya melalui ceramah, tetapi juga melalui pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan. Kehadiran Posbakum ‘Aisyiyah menjadi bukti bahwa Islam dan gerakan perempuan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan masyarakat yang adil, setara, dan berkemajuan.

Rahmania, Dosen Administrasi Publik UMJakarta
