f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
emansipasi perempuan

Istirahat Bukan Kemewahan: Membaca Ulang Emansipasi Perempuan dari Perspektif Islam

Di tengah perayaan emansipasi perempuan yang sering diidentikkan dengan akses pendidikan, karier, dan ruang publik, ada satu hal mendasar yang justru kerap terabaikan: hak perempuan untuk beristirahat. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak perempuan menjalani peran ganda—bahkan berlapis—sebagai ibu, istri, pekerja, dan anggota masyarakat, tanpa benar-benar memiliki ruang jeda untuk dirinya sendiri. Ironisnya, kondisi ini sering dianggap wajar, bahkan ideal. Perempuan yang terus bekerja tanpa lelah dipuji sebagai sosok kuat, sementara kebutuhan mereka untuk beristirahat justru dipinggirkan.

Padahal, jika kita kembali pada nilai-nilai dasar Islam, istirahat bukanlah sesuatu yang remeh, apalagi kemewahan. Ia adalah hak tubuh yang diakui secara teologis. Dalam Al-Qur’an, malam disebut sebagai waktu untuk beristirahat, sementara siang untuk beraktivitas. Pembagian ini menunjukkan bahwa keseimbangan antara kerja dan istirahat adalah bagian dari sunnatullah yang berlaku bagi semua manusia, tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. Namun dalam praktik sosial, perempuan sering kali kehilangan hak tersebut karena beban domestik yang tidak pernah benar-benar berhenti.

Di sinilah pemikiran Faqihuddin Abdul Qadir dalam Manbaus Sa‘adah menjadi sangat relevan. Ia menawarkan pendekatan mubādalah—sebuah cara pandang yang menekankan kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam memahami teks keagamaan.

Wa min ḥuqūqi al-jasadi akhdzu ar-rāḥati ba‘da an-našāṭi ka an-nawm wa ayyi naw‘in min anwā‘i al-istirāḥah, fa ar-rāḥatu muhimmatun lil-badan kamā anna an-našāṭa lāzim. Fa al-Qur’ānu yadzkur al-layla lirāḥati al-insān kamā yadzkur an-nahāra linašāṭihi wa kasbi rizqih. Qāla ta‘ālā: “Wa huwa alladzī ja‘ala lakumu al-layla libāsan wa an-nawma subātan wa ja‘ala an-nahāra nusyūrā” (Al-Furqān: 47).

[“Dan termasuk hak tubuh adalah mengambil istirahat setelah beraktivitas, seperti tidur dan berbagai bentuk istirahat lainnya. Istirahat itu penting bagi tubuh sebagaimana aktivitas juga diperlukan. Al-Qur’an menyebut malam sebagai waktu istirahat bagi manusia, sebagaimana menyebut siang sebagai waktu untuk beraktivitas dan mencari rezeki. Allah Ta‘ala berfirman: ‘Dan Dialah yang menjadikan malam untukmu sebagai pakaian (penutup), dan tidur sebagai waktu istirahat, serta menjadikan siang untuk bangun dan beraktivitas’ (QS. Al-Furqan: 47).”]

Baca Juga  Kasus Kontaminasi Timbal di Desa Pesarean: Prioritas Pemahaman Pencemaran Lingkungan dalam Penanggulangan Stunting

Maka dalam kerangka ini, setiap hak yang dimiliki laki-laki juga berlaku bagi perempuan, termasuk hak untuk beristirahat. Faqihuddin secara tegas menyatakan bahwa istirahat adalah bagian dari hak tubuh yang tidak boleh diabaikan, dan harus dipenuhi secara adil dalam relasi keluarga (Qadir, 2019: 88–90). Pendekatan ini menjadi penting karena selama ini banyak tafsir keagamaan yang secara tidak langsung membenarkan beban berlebih pada perempuan.

Perempuan ditempatkan sebagai “penjaga rumah” yang seolah harus selalu siap melayani tanpa batas waktu. Akibatnya, istirahat bagi perempuan sering dianggap sebagai bentuk kemalasan, bukan kebutuhan. Dalam perspektif mubādalah, cara pandang seperti ini perlu dikoreksi. Jika laki-laki memiliki hak untuk beristirahat setelah bekerja, maka perempuan pun memiliki hak yang sama, bahkan mungkin lebih, mengingat kompleksitas peran yang mereka jalani.

Lebih jauh, teks di atas menekankan bahwa relasi suami-istri seharusnya dibangun atas dasar keadilan dan kesepakatan, bukan dominasi. Artinya, pembagian kerja dalam rumah tangga harus memungkinkan kedua belah pihak mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Ketika perempuan terus-menerus dibebani pekerjaan tanpa jeda, itu bukan hanya persoalan kelelahan fisik, tetapi juga bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga jiwa dan akal. Dalam hal ini, istirahat menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan fisik dan mental yang merupakan hak setiap manusia.

Menariknya, jika kita melihat teladan Nabi Muhammad Saw., kita menemukan praktik yang sangat berbeda dari konstruksi patriarkal yang berkembang saat ini. Nabi tidak segan membantu pekerjaan rumah tangga, menunjukkan bahwa kerja domestik bukanlah tanggung jawab perempuan semata. Keteladanan ini seharusnya menjadi dasar dalam membangun relasi keluarga yang lebih setara. Dengan demikian, perempuan tidak lagi diposisikan sebagai “mesin tanpa henti,” tetapi sebagai manusia utuh yang memiliki kebutuhan, termasuk kebutuhan untuk beristirahat.

Baca Juga  Ramadan; Momentum Mewujudkan Eksistensi

Dalam konteks emansipasi perempuan, gagasan ini membawa pesan yang sangat kuat. Emansipasi bukan hanya tentang keluar rumah dan meraih prestasi di ruang publik, tetapi juga tentang mendapatkan hak-hak dasar dalam kehidupan sehari-hari. Perempuan yang memiliki waktu untuk beristirahat, merawat diri, dan memulihkan energi adalah perempuan yang lebih sehat, lebih produktif, dan lebih bahagia. Sebaliknya, perempuan yang terus-menerus kelelahan justru berada dalam kondisi yang rentan secara fisik maupun psikologis.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita mendefinisikan ulang emansipasi perempuan secara lebih utuh dan manusiawi. Hak untuk beristirahat harus ditempatkan sebagai bagian dari perjuangan kesetaraan, bukan sesuatu yang sekunder. Seperti yang ditegaskan Faqihuddin, istirahat adalah hak, bukan kemewahan. Mengakuinya berarti kita tidak hanya membela perempuan, tetapi juga mengembalikan ajaran Islam pada ruhnya yang penuh keadilan dan kasih sayang.

Pada akhirnya, emansipasi perempuan tidak selalu hadir dalam bentuk yang besar dan spektakuler. Ia bisa hadir dalam hal-hal sederhana, seperti pembagian tugas rumah yang adil, atau kesempatan bagi perempuan untuk beristirahat tanpa rasa bersalah. Dari situlah kesetaraan yang sesungguhnya dimulai—dari pengakuan bahwa perempuan adalah manusia yang berhak hidup secara utuh, bukan sekadar menjalankan peran tanpa henti.

Bagikan
Post a Comment