Hal-Hal yang Hilang Setelah Habib Rizieq Syihab Datang
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); dan telah diundangkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja setelah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi. Meskipun demikian, publik masih menaruh kesangsian terhadap proses pembentukan Undang-undang tersebut.
Kesangsian itu bukan tanpa argumentasi. Publik telah melihat sendiri bagaiamana proses pembentukan UU tersebut keluar dari mekanisme yang disepakati dan melanggar asas-asas dalam pembentukan UU. Bahkan sebagaimana kita saksikan bersama sebelumnya; sejak Pemerintah menyerahkan Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima langsung oleh Puan Maharani sudah menuai banyak polemik di masyarakat. Sehingga, secara sederhana, UU a quo ini cacat formil.
Berbagai kajian akademik juga telah diupayakan masyarakat. Baik dalam bentuk diskusi, seminar, talkshow, dan ruang-ruang lainnya untuk mengkritisi muatan materi Draft tersebut. Apalagi kalau melihat komposisi dari Tim Satgas Omnibus Law Cipta Kerja yang mayoritas diisi oleh Pengusaha yang lebih banyak mempunyai catatan yang kotor.
Kesangsian berlanjut ketika beredarnya enam versi Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sama-sama diklaim sebagai yang paling asli dari RUU tersebut. Semakin nyata lagi setelah RUU tersebut disahkan, kemudian ditanda tangani oleh Presiden.
Faktanya, terdapat banyak pasal yang tidak memberikan kepastian hukum, salah satunya pasal 5 ayat 1. Karena pada dasarnya, pasal tersebut adalah pasal hantu atau tidak pernah ada, sehingga mengaburkan prinsip legalitas hukum. Bahkan oleh Pakar HTN dari UGM, Prof Zainal Arifin Mochtar. UU ini sebagai produk “ugal-ugalan”.
Namun di satu sisi, UU Nomor 11 tahun 2020 ini sudah tidak bisa lagi dirubah secara substansi; setelah dilakukan pengesahan dan penandatanganan. Hanya perubahan teknis dan penyesuain format UU yang dibolehkan. Selebihnya tidak dilegalkan oleh Undang Undang 15 tahun 2019 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Maka ini menjadi satu catatan hitam dan kelam dalam pranata dan diskursus hukum di Indonesia.
Omnibus Law Cipta Kerja
Semua permasalahan UU Cipta Kerja; dari penyusunan hingga muatan materi yang ditolak sepanjang awal tahun 2020 hingga bulan November ini, tiba-tiba redup dari pembicaraan publik. Redupnya UU Cipta Kerja berbarengan dengan datangnya seorang Rizieq Syihab setelah mengungsi lama di Arab Saudi sekitar 3 tahun. Rizieq Syihab adalah Imam yang didaulat sebagai Imam Besar oleh salah satu Ormas Islam, yaitu Front Pembela Islam (FPI).
Padahal rasanya baru kemarin, demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja diberbagai titik di Indonesia dilakukan dengan jumlah massa yang sangat besar. Namun saat ini, UU Cipta Kerja dengan berbagai permasalahannya tidak lagi pernah dibicarakan publik, baik dalam tingkatan nasional hingga tataran basis lokal.
Bahkan bukan hanya isu Omnibus Law semata yang hilang dari pantauan publik. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 pun turut menghilang dari peradaban Indonesia. Sedangkan angka kematian karena Covid-19 telah menyentuh angka 15.000 (update 20 November 2020).
Penanganan dan kebijakan yang dikeluarkan terkait Covid-19 masih terlihat belum konsisten, baik di tingkatan pusat hingga proses transformasinya ke daerah. Masih banyak perbedaan. Seperti ketika Anies Baswedan selaku Gubermur DKI Jakarta menarik “Rem Darurat” dan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); namun ditanggapi negatif oleh Pemerintah Pusat dan cenderung menegasikan peran Anies sebagai Gubernur, begitupun sebaliknya.
Pilkada Serentak; Kesehatan, Dinasti Politik dan Ijon Politik
Isu yang turut hilang dari pembicaraan publik adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di bulan Desember mendatang. Padahal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memberikan respon dan meminta agar pilkada serentak di Desember mendatang di undur sampai pandemi mampu dikontrol dan ditangani.
Kekhawatiran dan pendapat IDI selaku otoritas kesehatan sekaligus instansi yang berada digarda terdepan; seharusnya dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam proses terlaksananya Pilkada serentak.
Melihat lonjakan kasus yang makin hari terus naik, belum lagi beberapa tenaga kesehatan yang terus berguguran selama pandemi. Fasilitas yang tidak cukup untuk membendung arus lonjakan kasus pandemi Covid-19 yang sangat berpotensi naik sewaktu pilkada serentak dilaksanakan. Pemerintah dalam hal ini tentu perlu instropeksi lagi.
…
Selain soal tenaga kesehatan dalam pilkada serentak, isu yang juga harusnya di perbincangkan oleh publik soal dinasti politik yang berkembang di Pilkada serentak 2020.
Hasil penetian Negara Institute yang dimuat dalam Majalah Temp;, memaparkan setidak-tidaknya sebanyak 124 Calon Kepala Daerah terpapar Dinasti Politik di Pilkada serentak di bulan desember medatang. Termasuk di dalamnya, putra dari Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming sebagai Calon Wali Kota Solo; dan Menantunya Bobby Nasution yang ikut maju dalam Pilkada Medan 2020
Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, menyebut semakin maraknya fenomena dinasti politik ini menunjukkan gagalnya partai politik menjadi laboratorium yang menyiapkan calon pimpinan daerah yang berbasis pada nilai-nilai demokrasi yang agung. Pragmatisme partai politik masih ditunjukkan dengan merekrut orang-orang yang bukan kader partai; dan malah bermodal besar atau semata populis tanpa kemampuan manajerial pemerintahan.
Apalagi dalam kontestasi Pilkada Serentak sangat dekat dengan praktek Ijon Politik; Calon Kepala Daerah akan menggandeng mesra pengusaha untuk dijadikan tim pemenangan dari calon tersebut, yang nantinya kepentingan dari pengusaha itu akan dimuluskan dan diakomodir kalau Calon Kepala Daerah tersebut menang dalam kontestasi.
Seperti yang dirilis oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dalam Lembar Fakta Nasioal tahun 2017, di Kalimantan akan mengalami lonjakan Izin Usaha Pertambangan sewaktu Pemilihan Kepala Daerah. Izin usaha pertambangan ini juga yang nantinya akan memberikan legitimasi hukum atas kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang yang dijalankan perusahaan di berbagai tempat di Kalimantan. Hal ini sebagai bukti bahwa, proses pilkada sangat dekat dengan praktek KKN yang dulu di zaman Orde Baru tumbuh subur didalam birokasi.
Media, Era Digital dan Orde Media.
Disadari ataupun tidak, beberapa isu yang telah disebutkan oleh penulis, semakin hari semaki jauh dari pembicaraan publik. Apalagi kedatangan seorang Rizieq Syihab, seolah-olah polemik yang terjadi tidak lagi menjadi penting dan tergantikan dengan Revolusi Akhlaq yang digagas oleh Rizieq.
Penulis melihat faktor utama yang membuat pandangan dan pembicaraan publik bergeser dari hal yang fundamental berubah menjadi remeh adalah faktor Media.
Di era Digital, segala sesuatu sangat mudah untuk dikomunuikasikan termasuk komunikasi massa melalui media-media mainstream.
Sejak kedatangan Rizieq ke Indonesia hampir semua media mainstream dari layar TV hingga Smartphone memberikan perhatian khusus terhadap sosok Imam besar satu ini.
Dalam buku Orde Media (Insist Press: 2015), dijelaskan bahwa Pasca Orde baru, Industri media memasuki babak baru dalam sejarahnya yang disebut sebagi Orde media. Industri media dan kuasa negara menjadi pasangan romantis dalam mengontrol selera publik.
Industri media bisa menjadi satu-satunya yang dapat mengatur pembicaraan publik sehari-hari, sehingga masyarakat dapat dengan mudah teralihkan dari isu-isu fundamental dan tergiring ke arus informasi remeh. Bahkan dalam aktivitas sehari-hari; selera makan, pakaian, dan pilihan hidup, Industri media dan kuasa negara mampu mengontrol masyarakatnya secara ketat.
Melihat pemberitaan media yang selalu menyoroti laku Rizeq, bisa saja menjadi angin segar dan strategi jitu dari pemilik industri media dan kuasa negara untuk mengalihkan fokus masyarakat dari persoalan fundamental yang mencakup hajat bersama.
Media pada fungsinya memberikan informasi yang objektif serta edukasi buat masyarakat; agar masyarakat mampu menyimpulkan secara mandiri atas fenomena yang terjadi. Namun fungsi media sebagai alat informasi di era sekarang semakin bergeser akibat aktivitas digital yang dilakukan oleh masyarakat.
Semua orang sepertinya bisa menjadi jurnalis tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik sebagai pedoman. Sehingga masyarakat, siapa pun mampu mendistribusikan informasi secara membabi buta dan acak tanpa memperhatikan kebenaran peristiwa, maka media akan menjadi salah satu alat pendukung post truth.
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah AR Fakhruddin
