Penundaan Pilkada; Antara Maslahah dan Mafsadah
Penyebaran virus berbahaya bernama Covid-19 telah menciptakan berbagai polemik dan persoalan di tengah kehidupan masyarakat baik persoalan ekonomi, sosial, politik maupun agama. Misalnya saja, polemik Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. berbeda dari sebelumnya. Berbagai pro dan kontra mengiringi rencana pemerintah pusat untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang di tengah pandemi Covid-19.
Masyarakat yang pro menganggap bahwa hal tersebut sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang tengah mewabah. Adapun masyarakat yang kontra terhadap penundaan Pilkada 2020 serentak memandang bahwa Pilkada 2020 di era pandemi saat ini merupakan bagian dari momentum tingkatkan demokrasi. Sedangkan sebagian yang kontra juga beranggapan apabila Pilkada 2020 ditunda, maka 270 daerah akan dipimpim Pelaksana Tugas (Plt). Maka kondisi ini dikatakan tidak “menguntungkan” bagi jalannya Pemerintahan. Bahkan, disebutkan jika Pilkada 2020 ditunda, justru akan menciptakan ketidakstabilan politik di tengah upaya pemerintah menyelamatkan ekonomi bangsa.
Sejumlah kelompok civil society NU, Muhammadiyah dan Al-Jamiyatul Washliyah sebelumnya meminta kepada Pemerintah RI agar Pilkada ditunda. Hal itu berkaitan dengan pertimbangan kondisi darurat penanganan pandemi Covid-19. Adanya pandemi Covid-19 dan alasan kemanusiaan, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan, keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 merupakan yang paling maslaḥah. Terlebih lagi, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Indonesia juga kian bertambah setiap harinya.
Pilkada 2020 di Saat Pandemi
Pilkada serentak jika tetap dilaksanakan di tengah pandemi covid-19, maka bisa jadi akan memunculkan cluster baru penyebaran virus covid-19. Penyelenggara Pilkada 2020 ini berpotensi memunculkan kerumunan-kerumunan massa sehingga potensi penularan sangat tinggi. Terlebih lagi, sejumlah bakal calon juga terinfeksi virus Covid-19. Seharusnya dalam kondisi saat ini seluruh elemen bangsa berupaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut.
Berdasarkan data BNPB, saat ini jumlah yang terkonfirmasi Covid-19 sekitar 353.461, meninggal sekitar 12.374 dan setiap harinya bertambah. Seharusnya pandemi ini membutuhkan perhatian dan juga penangan yang serius dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang lain.
Kondisi seperti ini menurut pandangan sebagian besar civil society, diantaranya NU, Mhammadiyah dan al-Wasliyah berpandangan; jika suatu tahapan-tahapan pilkada tetap dipaksakan maka akan berakibat meningkatnya perkembangan kasus Covid-19, sehingga menimbulkan potensi bahaya yang mengancam keselamatan masyarakat (detik.com). Karena sampai saat ini, vaksin belum juga ditemukan maka pertimbangan keselamatan nyawa rakyat harus dipandang lebih penting dari agenda ketatanegaraan apapun.
Pilkada 2020 di Saat Pandemi
Berdasarkan hasil ijtima‘ MUI, memilih pemimpin hukumnya wajib. “Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imāmah (kepemimpinan) dan imārah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama”. Meskipun fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum di negara kita, namun di kalangan sebagian masyarakat kita, khususnya umat Islam, fatwa MUI itu menjadi salah satu dasar atau acuan ketika tidak ditemukan aturan yang jelas (qaṭ’ī) dalam al-Quran dan Sunnah.
Pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 seperti yang ditetapkan dalam Perpu Pilkada, sebenarnya hanya soal waktu pencoblosan. Tidak menghilangkan unsur ketidak adaan pemimpin. Sebab, Pilkada serentak 2020 ini hanya memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota juga Bupati dan Wakil Bupati. Dan apabila ditunda tidak menghilangkan nilai dan esensi kepemimpinan. Sebab, sudah ada Perpu 1/2014 dan perubahannya telah mengatur mengenai adanya pelaksana tugas bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya dan ini diatur juga dalam Pasal 201 ayat (10) UU 10/20, Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016.
Di sisi lain, penerapan protokoler kesehatan menjadi prioritas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Sehingga memunculkan masalah baru tentang keuangan bagi bangsa ini, karena kondisi perekonomian Indonesia tengah menurun. Sementara protokol kesehatan yang ketat justru menimbulkan pembengkakan biaya pelaksanaan Pilkada. Mulai dari perlengkapan sanitasi, masker, sampai fasilitasi tunggu dan mencoblos yang harus dimodifikasi agar ada jarak memadai bagi para pencoblos (hukumonline.com).
Menjaga Kemaslahatan dan Menolak Kemudharatan
Dengan demikian, tidak ada masalah hukum di sini. Yang ada adalah kontestasi kepentingan politik di daerah. Padahal, nyawa warga akan menjadi taruhannya. Dalam keadaan atau kondisi tertentu hukum dapat berubah berdasarkan prinsip maqāsid pensyariatan yaitu menjaga kemaslahatan dan menolak kemudharatan.
Tidak terkecuali dalam keadaan wabah Covid-19 saat ini. Terjadinya pandemik Covid-19 yang tengah kita hadapi saat ini dimana ia merupakan ancaman bagi nyawa serta jiwa manusia. Maka sudah menjadi wajib bagi umat manusia untuk menjauhi dirinya dari wabah tersebut sebagai bentuk jalb al-maṣāliḥ dan daru al-mafāsid. Hal ini juga merupakan pemeliharaan serta penjagaan hakiki terhadap nyawa itu sendiri, bukan hanya sekedar pelengkap kepada konsep ḥifdz al-nafs.
Dilihat dari Fiqih
Dapat dipahami bahwa menunda Pilkada serentak 9 Desember 2020 bukanlah bermaksud untuk tidak menghendaki adanya pemimpin. Namun menunda waktu pemilihan tanpa menghilangkan esensi pemimpin. Penundaan ini dilihat dari sudut maslaḥah dan fiqh awlawiyyat (fiqh keutamaan). Bahkan memelihara nyawa (ḥifdz al-nafs) itu sendiri sebenarnya merupakan prasyarat penting dalam pelaksanaan Pilkada, karena tanpa keberadaan umat manusia yang sehat dan kuat.
Maka jelaslah sudah bahwa sejatinya agama memiliki peranan penting dalammembendung penyebaran wabah Covi-19. Menyelamatkan umat manusia mestilahmenjadi prioritas utama di tengah situasi yang mengkhawatirkan dan tidak menentuseperti saat ini layaknya kaidah Usul Fiqh:
دَرء المفاسِد مُقدَّم على جلبِ المَصَالِح
“Mencegah keruskan (mafsadah) lebih diutamakan daripada mendatangkan kebaikan (maslaḥah). (Ṣhalih Bin Ghanim As-Sadlan: 1997: 514).”
Dengan demikian, mencegah kematian atau penyebaran wabah Covid-19 lebih baik dilakukan daripada memilih pemimpin di masa pandemic Covid-19. Yang mana aspek kemudharatannya jauh lebih besar dibandingkan maslahahnya. Maka sebaiknya Pilkada serentak 2020 ditunda hingga keadaan darurat Covid-19 menurun.

Pengajar di Universitas Muhammadiyah Surabaya
