f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.

Perempuan dan Kelestarian

Oleh: Aflina Mustafainah*

Kartini & Sukina
Kartini bersemayam di Rembang,

seabad kemudian, di Rembang lahirlah Sukina.
Mereka tidak hidup di ruang yang besar,
tapi disiapkan semesta untuk berjuang menyelamatkan ruang hidup perempuan dan warga Indonesia. Hidup Kartini singkat, diisi dengan kata-kata lugas dalam tulisannya
tentang alam, agama, pemiskinan, feodalisme.
Dia memberi pengetahuannya pada pribumi tentang nesion.
Sukina menghabiskan waktunya
untuk memberi pengetahuan tentang alam, spiritualitas, dan memberi tanpa pamrih.
Kartini dan Sukina mewakafkan hidupnya untuk alam Indonesia.

Tahun 2020 Rakyat Indonesia memperingati hari Kartini dalam keadaan senyap. Meski banyak terlontar kata untuk penyemangat di dunia maya, namun banyak juga nestapa yang melanda perempuan. Hanya refleksi yang dapat membangkitkan mental dan spiritual untuk tetap bertahan hidup karena alam terlihat bekerja memulihkan dirinya.

Adalah virus corona, yang dikenal dengan istilah COVID 19, atau coronavirus disease 2019 teramat kuat daya penyebarannya. Manusia menjadi media antara, virus berpindah ke manusia lainnya.

Hanya pembatasan pertemuan manusia dengan manusia lainnya yang dapat menghentikan daya sebar virus ini sehingga pemerintah memberi pembatasan dengan istilah social distancing.

Kebijakan ini berujung pada terhentinya aktivitas sosial yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang turut terhenti.

Kebijakan perekonomian diatur sedemikian rupa oleh Negara-negara termasuk pembiayaan pada kelompok rentan. Ketika aktivitas terhenti, tidak banyak manusia yang keluar rumah, bepergian untuk menghabiskan banyak energi bumi, maka disaat itulah bumi mulai memulihkan dirinya.

Alam yang indah, yang biasanya penuh traveller kembali melakukan daur kehidupannya. Ekosistem dan rantai makanan mulai kembali teratur utuh.

Pemulihan lingkungan sebelum terjadinya penyebaran virus corona, dimainkan oleh banyak aktor penyelamat lingkungan. Mereka biasanya berjuang seorang diri atau satu komunitas.

Biasanya komunitas adat yang telah melihat adanya perubahan fenomena alam menuju bencana dan mengajak beberapa pihak berdialog agar bencana tidak terjadi. Upaya penyelamatan lingkungan oleh Masyarakat Adat sayang sekali berhadapan dengan tembok kekuasaan sejak tahun 1967 hingga saat ini.

Masyarakat Adat, Pejuang Kelestarian Hutan Indonesia

Utamanya penyelamatan hutan Indonesia. Inilah yang dipotret oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara sebagai bentuk pelanggaran HAM. Akhirnya bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, sejumlah lembaga non pemerintah menggelar Inkuiri Nasional Hak Masyarakat Hukum Adat atas wilayahnya di kawasan hutan.

Sekitar 1.400 kasus diangkat untuk melihat pola pelanggaran HAM yang terjadi. Dan 40 kasus digelar secara terbuka dalam bentuk dengar kesaksian umum. Korban dalam hal ini masyarakat hukum adat, laki-laki dan perempuan menjadi testifier.

Mereka memberi kesaksiannya pada publik dan para terlapor dalam hal ini Pemerintah termasuk Balai Konservasi  Sumber Daya Alam, Korporasi, Kepolisian dan Militer. Mereka menjawab dan mendengarkan sejumlah rekomendasi publik yang dilahirkan dalam bentuk laporan pelanggaran HAM.

Baca Juga  Pernikahan Prematur adalah Isu Bersama

Pasca Inkuiri Nasional itu, Pemerintah dalam hal ini Presiden Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan delapan hutan adat dan satu alokasi hutan adat yang disampaikan pada tanggal 30 Desember 2016 lalu.

Pengakuan kepemilikan hutan adat terhadap masyarakat tradisional merupakan bentuk pengakuan terhadap nilai-nilai asli dan jati diri Indonesia. Masyarakat hukum adat sejak dulu sudah tahu dan bisa menjaga harmoni, hidup manusia dengan alam, dan berdasar kearifan lokal dengan tujuan pelestarian lingkungan.

Pengakuan ini membawa angin segar bagi pelestarian alam Indonesia yang telah rusak sejak tahun 1967 karena eksploitasi berlebih, baik izin tambang, izin perkebunan ataupun izin lainnya yang diberikan pemerintah pada korporasi atau BUMN.

Dari pengalaman itu tergambarkan bahwa keterlibatan perempuan adat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan kurang dikenali karena pengetahuan ekologis secara universal kurang memotret langkah penyelamatan lingkungan oleh perempuan.

Misalnya pengetahuan perempuan terkait jenis satwa dan jenis tanaman untuk makanan atau obat. Pohon-pohon yang ada dalam kawasan hutan menjadi penanda titik spiritual mereka. Dimana penghormatan pada leluhur adanya di suatu tempat sakral di bawah pohon tertentu.

Pengalaman dan pengetahuan perempuan ini sering diabaikan karena tidak dianggap ilmiah. Padahal sebenarnya jika mau meneliti secara fisika, ada yang disebut daya tarik bumi dan energi bumi. Perempuan adat sungguh tidak mengenali bentuk itu secara ilmiyah namun mereka tau kapan dan bagaimana alam diperlakukan.

Perempuan sebagai Penyelamat Lingkungan

Diantara banyaknya langkah penyelematan lingkungan yang dilakukan perempuan, 9 Kartini Kendeng merupakan simbol yang ikonik. Mereka 9 orang perempuan yang bermukim di pegunungan Kendeng.

Mereka resah karena pegunungan kendeng merupakan bentangan karts yang terus diincar oleh pabrik semen. Memang bahan dasar semen adalah batu yang diambil dari pegunungan karts, tetapi disisi lain karts adalah pegunungan penyedia air untuk keberlanjutan hidup manusia.

Air yang disimpan dalam pegunungan karts cukup untuk konsumsi masyarakat di Jawa Tengah. Bagi warga yang bermukim di sekitar pegunungan Kendeng, merasa memiliki tanggung jawab mempertahankan mata air untuk anak cucu mereka

Untuk itu, mereka berusaha dengan berhadapan dengan perusahaan semen yang akan mengeksploitasi dan menghilangkan sumber air. Sudah tiga kali pabrik semen berusaha dibangun di pegunungan Kendeng yaitu di wilayah Sukolilo, Rembang dan Grobogan.

Baca Juga  Refleksi Kader: Menjadi Penerus Nyai Walidah

9 Kartini Kendeng hadir ke lembaga-lembaga Negara menyuarakan kecemasan mereka atas hilangnya sumber air. Dan Komnas Perempuan memberikan respon atas kehadiran 9 Kartini Kendeng ini.

Komnas Perempuan memandang penting memberi respon pada isu konflik sumber daya alam (SDA) dan isu pemiskinan perempuan. Ini merupakan salah satu isu strategis dari tujuh isu yang menjadi isu penting kerja-kerja Komnas Perempuan.

Cara Komnas Perempuan menyikapi pengaduan yaitu merujuk kasus ke lembaga pengada layanan korban kekerasan terhadap perempuan, mengirimkan surat rekomendasi atau surat klarifikasi ke lembaga duty bearer Undang-Undang.

Kemudian melakukan pemantuan lapangan untuk membangun satu laporan yang berisi rekomendasi pada Pemerintah untuk menjalankan langkah-langkah yang berkemanusiaan atau menghormati prinsip HAM dalam menjalankan program pembangunan.

Isu kendeng menjadi hal penting yang dikerjakan Komnas Perempuan karena upaya rakyat melakukan gugatan atas kebijakan pembangunan pabrik semen di Rembang terhenti oleh kehampaan hukum.

Berbagai aksi dilakukan untuk menggugat, yaitu aksi di depan istana termasuk aksi menyemen kaki, aksi mengawal gugatan kebijakan Gubernur jawa tengah di PT TUN Semarang, dan berbagai aksi lainnya. Komnas perempuan hadir untuk menemukan fakta lapangan untuk menjalankan mandat pemantauan.

Ada banyak metode, yaitu Focus group discussion (FGD); dengan jaringan NGO pendamping korban dan korban di Rembang dan Grobogan. Juga dialog dengan Bupati Rembang dan Pemkab Rembang, Kapolres, Kepala Desa tokoh agama. Juga wawancara mendalam dengan pemimpin gerakan menolak pembangunan pabrik semen dan pemimpin perempuan; ‘9 Kartini Kendeng’.

Dan melakukan observasi situs bersejarah, makam leluhur, mata air, gua, dan ponor di Rembang dan Pati. Mengunjungi wilayah rencana tapak pabrik semen dan wilayah tambang batu gamping di Rembang, Pati dan Grobogan.

Lalu mengunjungi area tambang batu gamping di Pegunungan Kendeng Utara (Tegal Dowo) dan Pegunungan Kendeng Selatan (Mrisi) dan mengunjungi wilayah area tukar Guling PT. Semen Rembang di Surokonto Wetan, Kendal.

Perempuan dan HAM

Tujuan dari pemantauan ini adalah melihat persoalan HAM perempuan dan pelanggarannya, terutama isu kekerasan terhadap perempuan dibalik konflik SDA penambangan dan pendirian pabrik semen.

Lalu merekam perjuangan perempuan pembela HAM dan kerentanannya dan mengkaji kerangka HAM perempuan melalui instrumen ham internasional dan kebijakan-kebijakan strategis untuk merawat hak atas lingkungan yang lestari.

Dengan prinsip imparsial yaitu tidak berpihak pada salah satu kelompok akan tetapi berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip berperspektif HAM dan keadilan gender yaitu dalam merencanakan dan melaksanakan pemantauan memperhatikan nilai-nilai HAM yang dilanggar dalam setiap kasus yang terjadi serta menghindari setiap cara pandang dan sikap yang bias gender.

Baca Juga  Memahami Alasan di Balik Boikot Produk Israel, Biar Gak Fomo!

Dan prinsip melibatkan seluruh pihak untuk dimintai keterangan dan informasi berkaitan dengan pemantauan yang dilakukan. 

Temuan umum indikasi pelanggaran HAM perempuan adalah hilangnya akses ekonomi dan pekerjaan, rusaknya lingkungan dan dampaknya pada kesehatan perempuan, hilangnya hak sosial: pencerabutan rasa aman dan keretakan sosial, hilangnya budaya: kerusakan kultural dan spiritual, penyangkalan atas pengetahuan perempuan, kerentanan trafiking dan migrasi paksa, kerentanan perempuan pembela ham dari stigma dan penyangkalan atas perjuangan perempuan.

Keseluruhan aspek ini telah termuat dalam Laporan Pemantauan: Isu HAM Perempuan dalam Konflik Pertambangan Rencana/Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng Jawa Tengah.

Memang telah ada langkah kongkrit dari pemerintah dengan melakukan pemetaan wilayah melalui KLHS Kajian lingkungan hidup strategis sesuai yang termaktub dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 14 menegaskan instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingunga hidup salah satunya dengan melakukan (KLHS).

Kajian ini wajib disusun oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.

Juga Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 yang memenangkan tuntutan warga atas kebijakan Gubernur Jawa Tengah terkait Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen Dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen Pt Semen Indonesia (Persero) Tbk Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Namun kenyataannya pabrik semen tetap beroprasi.

Kini yang tersisa dari aksi penyelamatan lingkungan Perempuan Kendeng adalah menggugah kesadaran seluruh penduduk dunia untuk mendukung aksu mereka. Tidak sedikit juga stigma negative karena mereka menghabiskan waktu di tenda perjuangan, dianggap ibu yang tidak memperdulikan keluarganya.

Padahal mereka berjuang demi tanah air Indonesia. Hingga saat ini Perempuan di Pegunungan Kendeng tetap menyenandungkan tembang yang memilukan, dan berharap ada peristiwa ajaib terjadi.

Ibu bumi wis maringi, Ibu bumi dilarani, Ibu bumi kang ngadili, (Ibu bumi sudah memberi, ibu bumi disakiti Ibu bumi yang mengadili)

*Penulis adalah Staf Komnas Perempuan

Bagikan
Post a Comment