f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
pernikahan

Pernikahan Dini, Inspirasi di Tengah Pandemi

Setahun sudah Covid-19 melanda negeri. Berbagai macam kebijakan pemerintah untuk segala sektor telah terbit sesuai perintah. Mulai dari lockdown, PSBB era New Normal, Work From Home (WFH),dan lain sebagainya. Adaptasi-adaptasi kebiasaan baru seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak kini sudah menjadi rutinitas wajib masyarakat sebelum memulai aktivitas apapun. Tak jarang kita temui simbol-simbol dan peringatan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat umum. Baik di parkiran, pusat perbelanjaan, tempat-tempat ibadah, dll.

Setahun usia pandemi memang cukup membuat kehidupan kita berubah. Aktivitas-aktivitas di segala tingkat hampir seluruhnya berubah secara daring. Bagi pelajar/mahasiswa tentu saja memiliki dampak yang beragam. Baik dampak positif maupun negatif. Salah satu yang paling marak belakangan adalah meningkatnya tren jumlah pernikahan dini di kalangan pelajar.

Melansir dari BBC.com pada 3 Maret, selama satu dekade ke depan, menurut UNICEF, akan ada lebih dari 10 juta anak yang berpotensi menjalani pernikahan pada usia yang sangat muda di berbagai negara. Angka tersebut kini diperkirakan meningkat hingga 10%. Di Indonesia sendiri, selama pandemi jumlahnya kian meninggi. Dari Katadata.co.id, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat ada sekitar 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020 lalu.

Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. Awal tahun 2021 hingga akhir Maret saat ini, sejumlah provinsi mencapai angka ribuan kasus. Di Jawa Timur, melansir dari viva.co.id pada Januari lalu ada sebanyak 9.453 kasus. Di berbagai provinsi lainnya ada ribuan bahkan jutaan jumlah permohonan yang terus berkembang pesat selama pandemi. Dari keseluruhan, saat ini Indonesia menempati urutan ke-8 di dunia dari perkawinan anak secara global dengan total jumlah 1,2 juta kasus.

Baca Juga  2023 Berakhir Sebentar Lagi: Yuk Benahi Cara Kita Bercanda!
***

UU Perkawinan di Indonesia sebenarnya sudah mengatur dan tidak memperkenankan pernikahan anak usia dini. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.”.

Pelarangan oleh negara tentu memiliki sebab dan pertimbangan atas beberapa hal. Di mata masyarakat umum, pernikahan dini merupakan sesuatu yang keliru. Namun, umat Islam sendiri, tentu saja tidak meributkan hal tersebut. MUI telah memberikan fatwa, bahwa dalam literatur fikih islam tidak ada ketentuan secara eksplisit mengenai pembatasan usia untuk melangsungkan pernikahan.

Pernikahan anak usia dini sebetulnya bukan fenomena baru. Rasulullah menikahi Aisyah RA pada usianya yang ke-6 dan memulai kehidupan sebagai keluarga pada usia 9 tahun. Pun anak perempuan Rasulullah, Ruqayyah, juga menikah pada usianya yang ke-9. Bagi umat Islam, norma dalam pernikahan sesungguhnya bukanlah usia. Melainkan ketika ia merasa dirinya telah siap untuk membangun rumah tangga yang lillah, dan setuju untuk hal tersebut. Di samping itu, ada juga agama-agama lain yang membolehkan pernikahan usia dini. Gereja katolik misalnya, hingga abad ke-12, normal bagi mereka untuk menikah di usia muda.

***

Pada masa pandemi, banyaknya kasus pernikahan dini di kalangan pelajar/mahasiswa, hampir sebagian besar beralasan bosan dan lelah sebab pembelajaran daring kurang efektif serta tumpukan tugas yang banyak. Di samping faktor ekonomi terdampak pandemi dan masih belum pulih, cukup membuat yakin dengan pilihan putus sekolah untuk menikah.

Menurut Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Prof Dr Amany Lubis, dalam praktiknya, persoalan ini acapkali karena minimnya aktivitas di tengah pandemi lantaran kegiatan sekolah tutup, hingga muncul ragam persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi. Melansir Hidayatullah.com, (17/03/2021).

Baca Juga  Bullying dalam Pandangan Al-Qur'an dan Sunnah: Menghormati dan Membela Kebaikan

Meskipun begitu, esensi dari keputusan menikah di usia dini harus dipertanyakan serta diperbaharui kembali. Sebab substansi pernikahan sejatinya adalah memperoleh keturunan, membentuk kemashlahatan keluarga, umat dan bangsa seluruhnya. Menyiapkan generasi rabbani, mencetak kader-kader tawakkal ‘alallah, serta mujiddun fil ‘ibadah (bersungguh-sunguh dalam beribadah).

***

Menikah di usia belasan yang pada umumnya merupakan usia para pembelajar tidak serta merta berlangsung hanya karena keinginan semata. Bukan menikah semata-mata lelah karena tugas, maupu sekedar ingin menikah sebab melihat pasangan romantis di snapgram atau status pernikahan teman di media sosial. Lantas upaya seperti apa yang semestinya untuk meluruskan esensi pernikahan agar tidak melenceng dari fitrah dan tujuannya?  

Untuk menghindari kemungkinan kurang baik, pertama, setidaknya perlu rencana yang baik sebuah madrasah pendidikan pernikahan dan sosialisasi pendewasaan untuk para remaja khususnya mereka yang sedang menempuh pendidikan di sekolah menengah umum. Sebab, pesantren terbilang cukup banyak serta rutin membahas kitab seputar pentingnya memaknai pernikahan dengan serius daripada sekolah-sekolah umum. Madrasah-madrasah tersebut bisa berupa daurah, seminar, kuliah umum atau lainnya.

Kedua, menyediakan materi-materi dasar yang penting serta menarik dengan menggunakan bahasa kaum remaja. khususnya materi untuk remaja perempuan yang akan menjadi calon-calon arsitektur peradaban kelak di masa mendatang. Materi-materi pernikahan mulai dari dasar-dasar atau pondasi penting seperti tujuan, pengertian, memberikan pemahaman juga alasan kenapa harus menyiapkan diri sebelum memasuki ranah pernikahan, menjelaskan ranah masing-masing semisal laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, serta wanita adalah madrasah pertama sehingga keduanya harus mendidik jauh sebelum menyentuh ranah tersebut, atau materi memilih kriteria pasangan yang baik dalam agama.

Ketiga, memberikan sosialisasi dan pengertian kepada orangtua serta pendidik untuk mengingatkan anak didik bukan justru mendorong semata-mata untuk tren, gengsi, budaya, atau semacamnya. Sebab merekalah orang-orang terdekat paling berpengaruh yang memiliki peran dan tugas penting dalam kehidupan seorang anak. Tujuannya, untuk lebih menguatkan pemahaman tentang betapa pentingnya pernikahan bagi kehidupan anak kelak.

Baca Juga  Transformasi Dunia Filantropi di Era Digital
***

Peningkatan pernikahan pelajar usia dini dengan minim bekal di masa pandemi yang tak kunjung mereda, sekolah juga kampus maupun lembaga pendidikan yang tak kunjung terbuka, serta kebiasaan baru yang masih butuh penyesuaian, merupakan sebuah catatan bersama untuk kembali memaknai nilai, serta tetap memetik ibrah dari kearifan hidup.

Menyoal pernikahan dini, selain perlunya pendekatan agar pernikahan tersebut mampu berjalan sesuai orientasi ukhrawi yang lillah, yang paling penting ialah, bahwa pernikahan sesungguhnya tanggung jawab seumur hidup, bukan permainan yang boleh asal coba-coba. Entah di usia berapapun, entah alasan apapun, sesuatu yang sakral tidak boleh ternodai oleh entitas serta orientasi yang tidak jelas. Apalagi menikah di usia dini tanpa persiapan dan pemahaman yang matang.

Oleh karena itu, memberikan madrasah pernikahan bagi remaja sejak dini merupakan poin penting untuk menyiapkan pernikahan dengan baik.

Bagikan
Post a Comment