Perempuan dan Kaitannya dengan Keluarga Sakinah, ma Waddah, wa Rahmah
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat. keluarga sekaligus menjadi pusat pendidikan terpenting dalam perkembanga dan pertumbuhan menjadi manusia seutuhnya. Ada yang berperan sebagai ayah, ada yang berperan sebagai ibu, dan ada yang berperan sebagai anak. Keluarga di bentuk dari kombinasi orang-orang yang berbeda gender tapi, memiliki visi dan misi yang sama. Semua unsur dalam keluarga tersebut memiliki perannya masing-masing utuk mencapai tujuan keluarga harmonis yang dalam agama islam disebut sebagai keluarga sakinah mawaddah dan wa Rahmah.
Sebuah keluarga di bentuk dari sebuah pernikahan. Keinginan manusia untuk membentuk keluarga adalah naluri yang diturunkan secara genetik untuk memastikan kelangsungan hidup generasi manusia. Syariat Islam mengatur naluri tersebut melalui institusi pernikahan agar tetap terjaga dari kekasaran, kebrutalan, dan kekacauan.
Pernikahan yang sah menurut ajaran Islam menjadi titik awal terbentuknya keluarga harmonis, suami dan istri menjalankan hak dan kewajiban mereka. Penggunaan istilah sakinah, mawaddah, warahmah sering kali terdengar dalam konteks pernikahan, menggambarkan keinginan akan kebahagiaan, kasih sayang, dan belas kasihan dalam sebuah keluarga. Namun, mencapai keadaan tersebut bukanlah perkara yang mudah, melainkan membutuhkan keselarasan antara niat, pemahaman, dan tindakan. Untuk memahami konsep sakinah, mawaddah, warahmah dalam hubungan pernikahan, perlu pemahaman yang mendalam dan penerapan yang konsisten dalam kehidupan berkeluarga.
Dikutip dari laman LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon, kata Sakinah, secara berasal dari Bahasa Arab yang berarti “Ketenangan hati”. Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Sakinah berarti: “Damai, tempat yang aman dan damai”. Sakinah ditemukan dalam Al- Qur’an sebanyak enam kali di samping bentuk lain yang seakar dengannya dan secara keseluruhannya berjumlah 69. Kata sakinah yang berasal dari kata sakana- yaskunu pada mulanya berarti sesuatu yang tenang atau tetap setelah bergerak (Subutusy-Syai’ ba’dat Taharruk).
Keluarga mawaddah itu adalah keluarga yang hidup dalam suasana kasih mengasihi, saling membutuhkan, hormat menghormati antara satu dengan yang lain. Kata mawaddah ditemukan sebanyak 8 kali dalam Al-Qur’an. Secara keseluruhan dengan kata-kata yang seakar dengannya, semua berjumlah 25 kali pengulangan. Kata mawaddah berasal dari wadda-yawadda yang berarti mencintai sesuatu dan berharap untuk bisa terwujud (mahabbatusy-syai’n watamanni kaunihi).
Sedangkan kata rahmah baik sendiri maupun dirangkai dengan kata ganti (dhamir) seperti rahmati dan rahmatuka, ditemukan di dalam Al-Qur’an sebanyak 114 kali. Secara keseluruhan dengan kata- kata lain yang seakar dengannya semuanya 339. Kata rahmah berasal dari rahima- yarhamu yang berarti kasih sayang (riqqah) yakni sifat yang mendorong untuk berbuat kebajikan kepada siapa yang dikasihi. Menurut Al-Asfahaani, kata rahmah mengandung dua arti kasih sayang (riqqah) dan budi baik/murah hati (ihsan).
Kata perempuan berasal dari kata dasar ”empu” yang artinya “tuan” atau orang yang mahir atau berkuasa. Prinsipnya, dalam keluarga, perempuan memiliki peran ganda, sebagai anak untuk orang tua mereka, istri bagi suaminya, dan ibu bagi anak-anak. Pemuda sering diibaratkan sebagai tulang punggung negara, maka perempuan ibaratnya adalah tiang negara bahkan pondasi sebuah negeri, kemajuan dan peradaban. Selain itu, perempuan juga memiliki tanggung jawab sosial sebagai anggota masyarakat. Dalam konteks klasik, para ulama khususnya para imam madzhab memiliki pandangan tersendiri akan eksistensi seorang perempuan dalam sebuah keluarga.
Pemikiran mereka tentang Perempuan tertuang dalam beberapa kitab klasik antara lain Uqudullijain, Fathul Mu’in, Fathul Qorib dan Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab. Melalui tulisannya yang berjudul “Pendidikan Dalam Keluarga (Peran Ibu Dalam Mendidik Anak),” yang di terbitkan pada Jurnal Ar-Risalah 17, no. 2 tahun 202i halaman 81, Barkatillah menyebutkan jika Keberadaan seorang perempuan dalam sebuah keluarga menempati posisi yang sangat penting. Keberhasilan dan kesuksesan sebuah keluarga bergantung pada peran seorang ibu. Seorang ibu tidak hanya melayani kebutuhan suami saja, namun ia juga merupakan pimpinan kedua dalam keluarganya. Seorang ibu harus mampu melindungi dan menjaga apa saja yang ada dalam rumah tangganya, terlebih lagi ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya.
Islam berupaya menciptakan kedamaian dan kesuksesan melalui pernikahan berdasar pada prinsip saling mendukung antara suami dan istri. Ketika seorang perempuan menjadi istri, dalam pandangan Allah SWT, dia dianggap sebagai ratu di rumahnya. Dalam pepatah Jawa, perempuan disebut sebagai “Garwa” atau Sigarane Nyowo, yang berarti jodoh seorang pria. Ini mencerminkan hubungan yang erat antara suami dan istri, di mana keduanya memiliki peran yang setara. Sebagai seorang istri, perempuan memiliki posisi yang penting. Ada pepatah yang mengatakan bahwa wanita adalah almar`ah `imad al-bilad atau “tiang negara”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa keluarga adalah tiang negara, di mana nasib negara bergantung pada keluarga atau dalam ungkapan dikenal dengan istilah bahwa al-usrah` imad al-bilad biha tamu tahya wa biha. Artinya, posisi perempuan juga menjadi indikator untuk keberlangsungan pembangunan suatu negara.
Sebuah hadis menyebutkan bahwa: “Seorang istri adalah penanggung jawab (pemimpin) di dalam rumah suaminya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas segala tugas dan kewajibannya itu”. (HR. Bukhari dan Muslim). Dikutip dari tulisan Harmadani pada jurnal Ad-Dariyah, jurnal Dialetika Sosial dan Budaya, Seorang istri merupakan teman bagi suaminya dan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewajiban kepada suaminya. Seorang istri dapat menjaga kerahasiaan dan harta benda suaminya sebagai amanah yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Yang Maha Esa.
Perempuan memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan keluarga sakinah ma waddah dan wa rahmah. Namun, secara aktual, banyak wanita saat ini mengalami beban ganda. Selain menjalani karier di luar rumah, mereka juga bertanggung jawab atas urusan rumah tangga. Oleh karena itu, Perempuan banyak yang terpaksa terlibat dalam sektor pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Masalah rumah tangga dan peran ganda perempuan menjadi tantangan dalam upaya mewujudkan keluarga yang harmonis, terutama bagi wanita karir. Namun, dalam praktiknya Nabi Muhammad pernah melibatkan wanita dalam musyawarah tentang urusan politik atau publik. Ibunda Siti Khadijah juga merupakan seorang wanita karir yang sukses dalam bidang perniagaan.
Menurut pandangan ulama kontemporer, baik laki-laki maupun perempuan memiliki nilai dan kedudukan yang sama dalam mencapai tujuan keluarga sakinah ma waddah dan wa rahmah. Membangun keluarga sakinah membutuhkan peran yang seimbang antara suami dan istri. Keluarga Sakinah dapat terwujud ketika suami dan istri memiliki pemahaman yang baik tentang peran dan tanggung jawab masing-masing. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini perlu dicermati dan dianalisis lebih lanjut untuk menjawab permasalahan domestikasi dan peran ganda perempuan dalam keluarga berdasarkan nilai-nilai normatif ajaran Islam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Perempuan adalah sosok makhluk yang lembut, mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan dengan fungsinya sebagai pembawa cahaya terang bagi kehidupan keluarga. Inna al-mar’ah mashabih al-buyut. Artinya, perempuan adalah pelita bagi kehidupan rumah tangga. Perempuan adalah istri yang Allah SWT jadikan sebagai sumber ketenangan di rumah dan dasar munculnya kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Perempuan bertugas memelihara rumah tangga, hamil, melahirkan, mendidik anak dan menjadi tempat berteduhnya suami mendapatkan Sakinah atau ketenangan.
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
