f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
pendidikan

Pendidikan, Hak Anak, dan Kesejahteraan Sosial (Part 2)

Peran penting keluarga sekali lagi menjadi taruhan dalam mengkaji fenomena ini. Bagaimana tidak, keluarga adalah bagian penting lahirnya anak generasi masa depan. Untuk itulah menjadi perhatian bersama bagi kebutuhan anak-anak akan pendidikan. Secercah harapan bagi anak jalanan-anak putus sekolah maupun anak yang bekerja sangat memberi ruang apresiasi tersendiri. Anak-anak yang putus sekolah seperti anak jalanan dan lainnya, saat ini sudah mendapatkan fasilitasi oleh relawan melalui pos pengaduan yang sudah ada.

Seperti halnya yang terjadi di salah satu kabupaten di Yogyakarta. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2016 menarik kembali sejumlah tenaga kerja anak. Mereka adalah 63 pekerja anak yang mayoritas bekerja di sektor industri untuk bisa melanjutkan sekolahnya. Sebagaimana untuk mendukung program pemerintah dalam pengurangan pekerja anak yakni program Keluarga Harapan (Sindo, 6-9-2016).

Hak memperoleh pendidikan (baca bagian pertama dari tulisan ini) menjadi harapan bagi sejumlah anak-anak panti maupun dhuafa di seluruh negeri ini. Bagaimana sejumlah relawan/lembaga pelayanan sosial yang mendampingi mereka gencar menyuarakan pendidikan bagi anak-anak yang berkebutuhan di lembaga sosial tersebut. Melalui pendataan anak panti dan dhuafa, maka langkah selanjutnya adalah masuk dalam Kartu Indonesia Pintar untuk mendapatkan perhatian pendidikan. Sejauh ini ada banyak kendala yang terjadi saat anak-anak belum tercatat dan memiliki akta kelahiran. Maka upaya menuju perolehan hak-hak anak panti dan dhuafa inipun sampai saat ini masih terus berjalan.

***

Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak bersama dengan PLAN Internasional Indonesia adalah sebuah organisasi yang menangani hak anak dan kemanusiaan untuk memfasilitasi pencatatan kelahiran anak yang belum memiliki akta kelahiran. Program ini khusus menyasar anak dari keluarga kurang mampu, termasuk anak jalanan-anak panti dan dhuafa. Pemberian akta kelahiran ini untuk membantu pemenuhan hak hidup dan tumbuh kembang anak.

Anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran akan mengalami kendala saat harus masuk ke dunia pendidikan. Saat ini terdapat 36,99% anak usia 3-6 tahun yang tidak mengikuti pendidikan anak usia dini. Persentasenya adalah 1,9% anak usia 7-12 tahun, 9,3% anak usia 13-15 tahun, dan 38,9% anak usia 16-18 tahun tidak bersekolah, dan masih terdapat 24,1% anak yang belum memiliki akta kelahiran (Susenas 2013).

Baca Juga  Romantisme Tradisi Jenang Dodol dalam Pernikahan

Mensos menyampaikan bahwa Kemensos melalui Program Kesejahteraan Sosial Anak sejak tahun 2009 telah memberikan 120.370 akta kelahiran. Pemerintah terus mendorong upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran secara online dan manual dengan persyaratan yang semakin mudah. Sehingga jika ada anak yang lahir dapat segera mendapatkan akta kelahiran. Selain upaya terkait perolehan akta kelahiran, upaya memperoleh pendidikan menjadi tanggung jawab bersama melalui program nasional orang tua asuh dan program berkelanjutan lainnya. Lantas, bagaimana dengan program pendidikan bagi anak yang terkena masalah hukum?

***

Hadirnya UU menjadi landasan agar pemerintah bisa mengatur roda kehidupan sosial masyarakat. UU Perlindungan Anak mengatakan bahwa ada dua hal yang terkait dalam perlindungan anak. Pertama, urgensi pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan seksual anak. Kedua, pentingnya penguatan keluarga sebagai salah satu pilar perlindungan anak. UU perlindungan anak mengenal adanya pemberatan hukuman dimana dalam pasal 13 UU perlindungan anak menyebutkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, dan pengasuh berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi anak secara ekonomi ataupun seksual, penelantaran, penganiayaan, ketidakadilan serta perlakuan salah lainnya.

Ayat Kedua menyebutkan orang tua, wali dan pengasuh yang seharusnya melindungi anak tetapi justru menjadi pelaku kejahatan maka mereka akan mendapat ganjaran hukuman yang berat. Pada kenyataannya memang banyak kejahatan anak justru dilakukan oleh orang terdekat.

Berapa banyak kasus hukum yang menjerat anak baik dari masalah kekerasan seksual, perdagangan anak, tawuran bahkan yang paling menohok anak bangsa ini adalah kasus narkoba dan HIV/AIDS. Berdasarkan data BNN, Indonesia merupakan negara ketiga terbesar pasar narkoba di dunia. Berdasarkan data tahun 2012, jumlah pengguna narkoba sekitar 4,3 juta orang dan semakin meningkat pada bulan November 2015 sebesar 5,9 juta orang. Untuk itulah pentingnya sosialisasi darurat narkoba secara masif di kalangan anak-remaja. Perlunya sinergisitas semua kementerian dan lembaga untuk memerangi bahaya narkoba melalui media. Baru-baru ini Ditjen Informasi Komunikasi Publik (Kemenkominfo) meluncurkan buku yang berjudul Generasi Cerdas Bebas Narkoba dan HIV/AIDS.          

Baca Juga  Pendidikan Cinta Ala Finlandia: Refleksi atas Buku Sistem Pendidikan Finlandia Karya Ratih D. Adiputri
***

Belum lagi fenomena perdagangan orang yang menimpa anak-anak di bawah umur sangat rentan dalam penanggulangannya. Meskipun secara payung hukum pemerintah telah dengan tegas menerapkan UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, namun sampai saat ini masih dianggap lemah dalam penanganan kasus hukum terutama yang menimpa pada anak-anak.

Kasus ini tidak terlepas dari pengentasan kemiskinan. Banyak orang tertarik untuk bekerja ke luar negeri dengan harapan mengubah nasib. Keterbatasan informasi, pendidikan, skill dan jalur ilegal yang tidak sesuai aturan menjadi salah satu hal yang menimbulkan kasus perdagangan/trafficking terjadi. Dari data BNP2TKI, kasus perdagangan manusia sekitar tahun 2014-2015 sekitar 6.651 orang. Persentase terbesar adalah perempuan sebesar 80% dan laki-laki 20% termasuk di dalamnya anak-anak.

Sumber data lain (International Organization for Migration tahun 2005-2014) menyebutkan bahwa berdasarkan lokasi perdagangan, sekitar 16% terjadi di dalam negeri dan 84% terjadi di luar negeri. Berdasarkan usia, sekitar 13% menimpa anak laki-laki dan 87 % menimpa perempuan. Sebuah fenomena yang memprihatinkan negeri ini.

***

Banyaknya fenomena penyimpangan dan kekerasan anak seringkali merampas hak kemerdekaan mereka dalam haknya mendapatkan pendidikan. Merujuk pada database Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkum dan HAM, dari total 2.361 anak pidana yang mengikuti pendidikan formal dan non formal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) LP maupun rutan, hanya berkisar 929 anak atau sekitar 39% saja, sementara yang mengikuti pelatihan sekitar 175 anak atau 7% saja. Artinya sekitar 60% anak-anak yang terjerat masalah hukum belum mendapatkan haknya atas pendidikan.

Meski alasan utama yang menjadikan anak belum berkesempatan cenderung terkait dengan fasilitas yang belum memadai; terselenggaranya pendidikan anak seperti di sejumlah LP/rutan yang belum memiliki LPKA yang khusus memberikan pelayanan pendidikan anak. Harapan untuk ini berfokus pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memfasilitasi dan menjembatani adanya hak pendidikan yang sama bagi anak-anak yang terkena masalah hukum. Sehingga penanaman karakter anak tetap terbina dari peningkatan budi pekerti dan kemandirian yang akan menjadi bekal mereka untuk masa depan selepas dari keadaan mereka di Rutan/LP.

Baca Juga  Penerapan Multikulturalisme di Bangku Sekolah

Sebagai starting point bersama bahwa bicara tentang pendidikan, hak anak dan kesejahteraan sosial merupakan satu lingkup yang pastinya terdapat benang merah di antara ketiganya. Dengan pendidikan yang baik akan meningkatkan kualitas generasi suatu bangsa. Bicara tentang kesejahteraan sosial suatu bangsa tak terlepas dari kesejahteraan yang ada dalam keluarga sebagai institusi terkecil suatu bangsa.

***

Hal pendukung dalam tumbuh kembang anak adalah bagaimana pendidikan karakternya. Pendidikan karakter bagi anak bisa tercipta dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, maupun tempat lainnya. Ruang pembelajaran yang baik memerlukan proses yang baik, kebutuhan yang mendukung, pembinaan yang teratur dan berkelanjutan. Inilah proses pembentukan karakternya. Semoga dengan demikian, dapat mengembalikan fungsi keluarga, sekolah, peran orang tua, pendidik serta lingkungan terdekat anak sebagai pendidik pertama dan utama yang memberikan pengayoman serta keteladanan bagi anak. Semoga…. 

Bagikan
Post a Comment