f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
menggendong anak

Menggendong Anak ketika Salat

Menjadi seorang ibu ialah suatu predikat yang sangat mulia. Banyak sekali hadis yang menyebutkan keutamaan seorang ibu, sebagaimana pada hadis Abu Hurairah radhiyallahu anhu berikut :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُوْلَ اللهِ! مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِيْ ؟ قَالَ : أُمُّكَ . قَالَ : أُمُّكَ ، ثُمَّ أُمُّكَ ، ثُمَّ أُمُّكَ  ثُمَّ أَبُوْكَ ، ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Abu Hurairah, dia berkata,”Seseorang berkata (kepada Rasulullah),’Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya ?’ Beliau bersabda,’Ibumu, ibumu, ibumu kemudian ayahmu. Lantas yang paling dekat dan yang paling dekat.” Muttafaqun alaihi.

Meskipun demikian, tidak sedikit pula problematika yang seorang ibu hadapi. Hal itu karena ibu biasanya memiliki porsi lebih banyak untuk menemani anak dan keluarganya daripada sang ayah. Maka tentu permasalahan yang dihadapinya lebih kompleks. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi ialah ketika salat, sang anak ingin digendong atau sekedar diangkat. Apa yang harus ia lakukan ? Apakah ada tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hal itu ?

Digendong atau Dibiarkan Menangis

Apabila meneliti hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang menggendong anak ketika sholat, akan kita dapati sebuah hadis riwayat Imam Ahmad berikut :

عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ يَقُولُ : بَيْنَا نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ جُلُوسٌ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْمِلُ أُمَامَةَ بِنْتَ أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ وَأُمُّهَا زَيْنَبُ بِنْتُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ صَبِيَّةٌ فَحَمَلَهَا عَلَى عَاتِقِهِ فَصَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ عَلَى عَاتِقِهِ يَضَعُهَا إِذَا رَكَعَ وَيُعِيدُهَا عَلَى عَاتِقِهِ إِذَا قَامَ فَصَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ عَلَى عَاتِقِهِ ثُمَّ قَامَ حَتَّى قَضَى صَلَاتَهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِهَا . رَوَاهُ أَحْمَدُ

Baca Juga  Ganti Tahun Boleh, tapi Jangan Lupa Ganti Arah Hidup

Dari Amr bin Sulaim Az Zuraqiy, dia mendengar Abu Qatadah berkata,”Ketika kami duduk di masjid (untuk menunggu shalat), Rasulullah shallallau alaih wa sallam keluar kepada kami dengan membawa Umamah bin Abil Ash bin Ar Rabi’ – ibunya ialah Zainab, putri Rasulullah SAW – pada saat masih bayi. Beliau menggendongnya di atas tengkuk beliau. Rasulullah SAW sholat, ia masih berada di atas tengkuknya. Beliau meletakkannya ketika ruku dan kembali (menggendongnya) ketika berdiri. Kemudian (hingga) menyelesaikan sholatnya, beliau masih melakukan hal itu.” HR. Ahmad

Hadis ini secara lugas menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam itu, pernah menggendong cucu beliau, Umamah bin Abil Ash bahkan ketika beliau melakukan sholat. Beliau tetap menggendong Umamah di atas tengkuk, namun ketika rukuk, ia meletakkan Umamah di depan beliau.

Sebagian ulama dari kalangan Malikiyyah mempersoalkan hadis di atas. Bagaimana mungkin Rasulullah menggendong seorang bayi ketika salat, tentu itu sangat menyibukkan beliau dan membuat beliau tidak khusyu’. Karena adanya kemungkinan tersebut, hadis ini sudah tidak berlaku lagi (mansukh).  Sebagian lain berpendapat, kegiatan menggendong anak ini hanya khusus untuk beliau saja, tidak untuk umatnya.

Ada pula yang berpendapat bahwa Rasulullah menggendong Umamah ini karena darurat. Kalau bukan karena darurat, mana mungkin beliau menggendong seorang bayi ketika sholat yang jelas-jelas bisa menyebabkan berkurangnya atau hilangnya kekhusukan sholat. Berkaitan dengan hipotesis-hipotesis di atas, Imam An Nawawi mengatakan bahwa seluruh hipotesa itu tidak benar. Rasulullah melakukan itu justru supaya menunjukkan kepada umatnya bahwa menggendong anak ketika sholat itu boleh. Tubuh bayi pun, selama tidak ada najis yang nampak, dihukumi sebagai suci. Selain itu, kegiatan menggendong dalam salat itu masih dalam kategori sebagai suatu amalan di luar salat yang sedikit. Maka, hal itu tidak membatalkan salat (Fathul Bari, 1/529).

Baca Juga  Isolasi Mandiri dan Ihsan Kepada Sesama Manusia

Imam Al Hishniy menjelaskan bahwa gerakan salat yang banyak dan secara terus menerus itu bisa membatalkan sholat. Namun apabila gerakan itu sedikit dan diperlukan, maka ia tidak membatalkan sholat. Beliau mencontohkan beberapa amalan sedikit dalam salat dan tidak sampai membatalkan salat, di antaranya ialah perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk membunuh ular atau kalajengking ketika salat, memutar tubuh Ibnu Abbas dari sisi kiri beliau ke kanan beliau, perintah beliau untuk menahan orang yang lewat di depan orang yang salat, dll (Kifayatul Akhyar, 182). Semua itu boleh dilakukan apalagi bagi seseorang yang menggendong bayi, tentu itu juga boleh. Terlebih Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga pernah melakukan hal itu dalam salatnya.

Apabila ditinjau dari aspek baik dan buruk (mafsadah wa mashlahah), sebenarnya baik menggendong anak atau membiarkannya menangis mempunyai hal buruk (mafsadah) masing-masing. Menggendong anak itu dapat menyebabkan hilangnya khusuk dan membiarkan anak menangis itu juga bisa mengganggu orang lain, bahkan bisa mengganggu seluruh jamaah masjid. Maka, dalam kaedah ushul fiqh, idzaa ta’aradhal mafsadatani yurtakabu akhaffuhuma dhararan – apabila ada dua hal buruk yang saling bertentangan, maka dapat mengambil suatu hal buruk yang konsekuensinya paling rendah.

Dari menggendong anak atau membiarkannya menangis, konsekuensi menggendong anak itu lebih ringan, maka itu yang kita ambil.  Kenapa bisa lebih ringan ? Menggendong anak itu konsekuensi buruknya hanya kepada yang gendong saja, yaitu hilangnya rasa khusuk. Sedangkan apabila anak itu nangis, bisa menyebabkan hilangnya khusuk jamaah satu masjid. Maka, lebih baik digendong daripada menangis. Berdasarkan hadis dan pemaparan di atas, menggendong anak ketika salat itu boleh.

Bagikan
Post a Comment