f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
shalat jumat

Pencegahan Covid-19 saat Ibadah Shalat Jumat

Umat beragama di seluruh dunia kini berada dalam kesulitan. Pandemi Covid-19 yang menyerang dunia mulai dari awal tahun 2020 membuat umat tidak dapat melaksanakan ibadah mereka dengan baik. Umat Islam yang harus melaksanakan shalat Jumat di masjid setiap hari Jumat pun juga terkena dampak dari penyakit Covid-19 ini. Kini, bulan Agustus 2020, kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Akan tetapi, bertambahnya kasus ini juga seiring dengan langkah testing dan tracing yang terus digencarkan oleh pemerintah dan seluruh tenaga medis di Indonesia.

Dengan adanya langkah testing dan tracing ini, beberapa daerah yang semula memiliki peningkatan kasus yang cukup tajam. Dan kini sudah mulai berangsur melandai. Dan kegiatan baik ekonomi maupun ibadah sudah mulai berangsur diperbolehkan kembali walaupun harus memenuhi protokol-protokol kesehatan.

Langkah Pencegahan Pandemi kala Sholat Jumat

Di beberapa daerah, ibadah sholat Jumat sudah diperbolehkan dengan berbagai aturan protokol yang berlaku. Tentu, agar pencegahan penyakit Covid-19 dapat dijalankan dengan baik. Penerapan aturan yang konsisten dan kedisiplinan warga sangat diperlukan agar dalam setiap pencegahan Covid-19 dapat dilakukan dengan baik. Tak terkecuali saat melaksanakan ibadah shalat Jumat. Setidaknya ada 6 langkah pencegahan Covid-19 saat ibadah shalat Jumat yang bias dipatuhi.

Masker Adalah sebuah Keharusan

Pertama, mewajibkan penggunaan masker pada semua jamaah. Hal ini wajib, dikarenakan penggunaan virus akan mengurangi resiko terhirupnya droplet yang dikeluarkan oleh orang yang bersin maupun batuk akibat penyakit Covid-19 ini. Di sisi lain, MUI telah mengeluarkan maklumat Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020. Yang menyatakan bahwa penggunaan masker juga wajib dilakukan di tempat ibadah. Sekretaris Komisi Fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia DR HM Asrorun Ni’am Sholeh MA juga ikut menyatakan. Bahwa dalam situasi darurat seperti ini, diperbolehkan untuk menggunakan masker saat shalat. Penerapan aturan memakai masker harus dilaksanakan dengan tegas, dan semua orang wajib menggunakan masker sebelum diperbolehkan masuk ke dalam masjid agar dapat meminimalisir resiko penularan Covid-19.

Baca Juga  Penjelasan Shalat Witir dan Salat Sunnah Setelahnya
Pemberian Batas Jarak Shalat

Kedua, memberikan batas jarak tempat shalat pada lantai masjid. Dalam aturan WHO dan beberapa aturan oleh beberapa negara, batas jarak aman yang digunakan mulai dari 1m, 1,8 , dan 2m. Penerapan pembatasan jarak penting dikarenakan droplet dari orang yang batuk maupun orang yang bersin bisa mencapai jarak-jarak tertentu. Implementasi batas jarak dalam hal ini sudah diterapkan oleh banyak masjid di seluruh Indonesia. Hanya saja, penggunaan tanda yang tepat dan mudah dipahami dalam penerapan batas jarak  ini harus diperbaiki kembali agar banyak warga memahami arti dari penerapan garis batas-batas jarak di dalam masjid. Sudah tentu, jika penggunaan masker dikombinasikan dengan penerapan batas jarak yang baik, peluang penularan Covid-19 akan berkurang.

Tanpa Menggunakan Karpet

Ketiga, melepaskan seluruh karpet masjid, dan mewajibkan jamaah menggunakan alas ibadah milik sendiri saaat melaksanakan ibadah di masjid. Hal ini penting dikarenakan jika masih menggunakan karpet, resiko virus bertahan di karpet sangat tinggi sehingga dapat terhirup oleh orang lain. Kita tidak tahu apakah sebelumnya ada orang yang baru saja batuk ataupun bersin di tempat itu. Sehingga diwajibkan bagi seluruh jamaah untuk membawa alas ibadah sendiri-sendiri agar dapat meminimalisir resiko penularan karena menghirup droplet.

Tersedianya Tempat Cuci Tangan

Keempat, mewajibkan seluruh masjid untuk menyediakan sabun/ fasilitas untuk dapat mencuci tangan. Dalam setiap masjid, pasti ada tempat untuk berwudhu. Hal ini dapat dimanfaatkan dengan baik apabila ada sabun untuk mencuci tangan sebelum berwudhu. Dengan cuci tangan pakai sabun sebelum masuk masjid, dan melaksanakan cuci tangan sesuai dengan 6 langkah yang sudah diajarkan oleh WHO, resiko penularan Covid-19 karena lupa mencuci tangan dapat diturunkan. Sangat disarankan juga bagi para jamaah untuk membawa hand sanitizer di saat melaksanakan ibadah shalat Jumat.

Baca Juga  Syawal, Gerbang Pembuktian Ketakwaan
Terbukanya Sirkulasi Udara

Kelima, buka semua sirkulasi udara yang ada di masjid, dan usahakan sebisa mungkin terpapar dengan cahaya matahari. Sistem ventilasi dan penyejuk ruangan yang tidak baik (tidak ada perubahan/ penggantian udara) dapat menimbulkan resiko penyebaran penyakit Covid-19. Amat penting bagi seluruh masjid agar membuka jendela, pintu, maupun ventilasi udara agar sirkulasi udara dapat berganti sehingga udara tidak berkumpul pada satu ruangan yang dapat meningkatkan resiko penularan Covid-19.

Persingkat Durasi Khutbah

Terakhir, khutbah yang singkat, padat, jelas dan memenuhi syarat rukun khutbah. Hal ini diperlukan agar durasi kontak dengan orang lain selama khutbah dapat berkurang. Dalam sebuah penelitian, didapati bahwa berkontak selama 10 menit dengan orang yang menderita penyakit Covid-19 walaupun tidak menunjukkan gejala, dapat meningkatkan resiko penularan penyakit Covid-19. Sehingga, penting bagi khatib untuk dapat memberikan khutbah yang memenuhi syarat rukun khutbah. Tetapi juga dapat meminimalisir waktu kontak dengan orang lain.

Dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa sebenarnya langkah-langkah pencegahan ini cukup sederhana dan dapat dilakukan oleh seluruh umat muslim maupun seluruh masjid di Indonesia. Langkah pencegahan yang dikombinasikan dengan kedisiplinan dapat membantu meminimalisir resiko penularan penyakit Covid-19, sehingga kita dapat beribadah dengan baik. (Editor :Laeli)

By: Alfan Al Ghifari Sudarmanto.

Bagikan
Comments
  • Moerbono Solo

    Sangat bermanfaat, dan bisa disebarkan keseluruh tempat yg ada mesjidnya.
    Usul : mesjid sebelum dipakai, disterilkan dg ultra violet C. Yg harganya terjangkau dianggarkan dari kas mesjid atau sedekah dari jamaahnya

    Oktober 25, 2020
Post a Comment