Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu 2024 Terbentur Regulasi
Pesta Pemilihan Umum (pemilu) di Indonesia sebentar lagi akan digelar. Tepat pada 14 Februari 2024 seluruh masyarakat Indonesia menggunakan hak suaranya untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD. Dalam situsnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis agenda kegiatan Pemilu 2024.
KPU juga mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Sayangnya, terdapat beberapa aspek yang menuai kontroversi. Salah satunya tentang keterwakilan perempuan dalam pemilu yang tampak memperkecil peluang mereka terlibat dalam politik. Hal ini terlihat pada pasal 8 ayat 2 tentang perhitungan suara yang menggunakan sistem pembulatan desimal ke bawah.
Sebagai organisasi yang mewakili perempuan, ‘Aisyiyah memandang perlunya revisi dalam keputusan tersebut. Keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 memiliki arti penting demi tercapainya asas Luber Jurdil. Sebab, rendahnya angka keterwakilan perempuan akan mempengaruhi isu-isu dan kebijakan seputar kesetaraan gender atau masalah perempuan lainnya.
Pasal-pasal yang Bertentangan dengan PKPU
Dalam dialektika di TVMu, Tri Hastuti sebagai Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah menyampaikan fakta bahwa ternyata terdapat beberapa tempat yang tidak ada anggota perempuan, khususnya di tim seleksi. Antara lain yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Padahal, di dalam UUD tercantum minimal 30% keterwakilan perempuan dari tim penyelenggara hingga lembaga yang akan mengawasi pelaksanaan pemilu.
Bahkan saat ini anggota legislatif perempuan masih di bawah 20%. Ini berarti bertentangan dengan UUD Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan dengan asas pemilu yang tercantum dalam Pasal 22E ayat 1. Akibatnya, Tujuan mewujudkan perempuan berkemajuan di tata kelola pemerintahan Indonesia tidak sejalan.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 8 ayat 2 bertentangan dengan UUD Pasal 27 Ayat 1 tentang setiap orang yang kedudukannya sama di dalam hukum. Juga bertentangan dengan Pasal 28 H ayat 2 yang menjamin setiap orang berhak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
Upaya Lampau KPU dalam Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
Di sisi lain, menurut Ketua KPU RI 2017-2022, Ilham Syahputra menganggap ini sebagai kemunduran dalam konteks keterwakilan perempuan. Sebelumnya, upaya peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen yang sudah KPU lakukan dari pemilu ke pemilu justru lebih memperkuat. Hal ini terbukti dengan data keterwakilan perempuan di parlemen yang semakin meningkat.
Sebuah partai bisa memenuhi syarat ketentuan 30% perempuan karena peraturannya tegas dan ketat terhadap pemilu. Pemberlakuan ini baru terjadi pada tahun 2009 tanpa ada diskualifikasi. Lalu, tahun 2014 ada penerapan diskualifikasi terhadap partai politik yang tidak memiliki 30% perempuan. Sampai pada 2019 muncul aturan yang begitu ketat agar partai politik bisa mencalonkan 30% perempuan.
Pandangan ‘Aisyiyah dan Mantan Ketua KPU
Ramainya kritik untuk peraturan KPU adalah karena pada masa reformasi ada affirmative action dan advokasi oleh pihak NGO terhadap adanya keterwakilan 30% perempuan di parlemen. Sebab, kesenjangan antara perempuan dan laki-laki di lembaga-lembaga negara itu sangat jelas. Akibatnya, aspirasi perempuan terhadap kebutuhan-kebutuhan yang dapat menjadi sebuah kebijakan sangat rendah sekali.
‘Aisyiyah yang fokus pada isu perempuan berharap KPU dapat menyertakan affirmative action yang tegas sehingga memenuhi unsur 30% dan mendorong partai-partai politik untuk secara aktif membuka peluang yang sebesar-besarnya kepada calon legislatif perempuan. KPU juga diharapkan tidak menempatkan perempuan pada posisi-posisi yang di bawah. Hal ini tentu saja membutuhkan komitmen semua pihak yang terlibat dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Begitupun dengan Ilham, Ia memandang KPU cenderung tunduk kepada partai daripada kepada peraturan perundang-undangan dan konstitusi. Tindakan KPU saat ini justru menurunkan potensi keterwakilan perempuan yang sekarang sudah 20% menjadi lebih mundur lagi. Hal ini menjadi sangat berbahaya bagi penguatan demokrasi di Indonesia. Ini juga memberikan peluang kepada partai politik untuk tidak mencalonkan perempuan dengan dalih sulitnya merekrut calon perempuan.
KPU sebagai pihak yang netral sudah seharusnya tidak terintervensi oleh pihak manapun termasuk partai politik, agar kebijakan yang lahir benar-benar murni dalam konteks penguatan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu. Merevisi peraturan tersebut merupakan jalan bagi KPU untuk mendapatkan kembali kepercayaan yang lebih kuat dari publik.
Pandangan Perludem dan Lingkar Madani Indonesia
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana juga ikut mengkritik KPU. Menurutnya, dampak peraturan tersebut adalah 30% syarat keterwakilan calon perempuan yang sudah diatur UUD tidak terpenuhi. Pasal tersebut dinilai tidak inklusif dan tidak ada keberpihakan kepada semangat affirmation action yang selama ini sudah tersuarakan oleh masyarakat dan terjaga oleh pemilu-pemilu sebelumnya. Padahal, jika melihat kembali PKPU yang lalu justru bernilai progresif dengan melakukan pembulatan ke atas sehingga memenuhi persyaratan 30%.
Perludem menilai PKPU saat ini tidak memiliki urgensi karena memperburuk aturan yang sebelumnya sudah baik, progresif, dan keterwakilan perempuan di atas 30% sudah terpenuhi. Pasal 8 ayat 2 akan berdampak pada 38 daerah pemilihan dengan tidak terpenuhinya kuota 30% keterwakilan perempuan.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti yang turut hadir dalam Dialektika TVMu berpendapat bahwa seharusnya berapa pun angka desimal yang muncul, harus dibulatkan menjadi satu. Sayangnya, KPU menerapkan perhitungan matematika secara universal. KPU tidak melihat konteks yang terkait yaitu seberapa jauh keberpihakan KPU kepada meningkatnya partisipasi politik bagi perempuan. KPU tidak bisa berpatokan pada matematika universal karena ada aspek sosiologis, historis, dan politis. Sehingga, perhitungan universal perlu dilampaui. Jika ingin berpatokan pada matematika universal, seharusnya angka 30% tidak perlu ada agar baik laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama. Perbedaan satu persen saja sangat menentukan jumlah perempuan yang terlibat.
Menurut Ray, kualitas demokrasi Indonesia di tangan KPU saat ini menurun, khususnya dalam konteks partisipasi politik perempuan. Fakta ini menunjukkan KPU sedang berpihak pada partai politik, khususnya yang berada di Komisi II.
Dilema KPU dengan Regulasinya
Sebetulnya, KPU, Bawaslu, DKPP, Komisi II, dan Kemendagri sudah melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait usulan KPU yang akan mengubah peraturan tersebut. Namun hasilnya, DPR merekomendasikan KPU untuk tidak mengubah PKPU. Ini berarti, DPR sebetulnya meminta KPU untuk mempertahankan PKPU yang kontroversial tersebut.
Sementara itu, putusan MK Nomor 92 Tahun 2016 menyatakan RDP tidak mengikat meski DPR menolak. Inilah tantangan bagi KPU yang terjebak pada regulasinya sendiri. Mampukah KPU mengambil sikap, merevisi aturan yang bermasalah sebagai keberpihakannya kepada perempuan atau tetap bersikukuh meski kehilangan kepercayaan?
