Rahmania, nonton web series Layangan Putus? Serial ini telah menarik perhatian dan perbincangan publik sejak tayang di bulan Nopember lalu. Tema yang diangkat yaitu perselingkuhan bukanlah tema baru dalam sinetron atau film. Akting yang memikat dan bangunan cerita yang konon berdasarkan kisah nyata ini berkontribusi terhadap kesuksesan serial ini.
Dalam konflik rumah tangga antara Kinan (Putri Marino), Aris (Reza Rahardian) dan Lydia (Anya Geraldine) terdapat satu karakter perempuan yaitu Lola (Raquel Katie) sahabat Kinan yang berprofesi sebagai Advokat. Lola mendampingi dan menjadi kuasa hukum Kinan untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa sahabatnya. Kita bisa belajar hukum dan apakah yang disampaikan oleh Lola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Perzinahan adalah Tindak Pidana
“Apa yang Mas Aris lakukan bisa diadukan ke Polisi berdasarkan pasal 284 KUHP!” Lola menyampaikan bahwa perselingkuhan Aris adalah tindak pidana. Dalam adegan lain, Lydia menilai rencana Kinan mengadu ke polisi sebagai ‘jahat’. Rahmania, yang disampaikan Lola adalah benar. Zina atau pemukahan (overspel) dapat diadukan berdasarkan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan bagi seorang laki-laki atau perempuan yang salah satunya telah menikah.
Perzinahan dikategorikan sebagai “delik aduan absolut” artinya hanya suami atau isteri yang dirugikan yang berhak mengadukan. Selain itu tidak boleh, karena tidak dirugikan perkawinannya. Apakah Kinan boleh mengadukan Lydia saja? Tidak. Perzinahan berlaku dua arah, yaitu mengenai Aris dan juga Lydia. Karena Lydia turut serta melakukan dan mengetahui Aris sudah menikah.
Lola harus berhadapan dengan kuasa hukum Aris, yang mengertak bahwa bukti-bukti Kinan tidaklah kuat. Apa yang disampaikan memang mengertak, karena perzinahan dalam konteks ini pembuktiannya merujuk pada Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, bukan merujuk pada pembuktian zina dalam artian hukum islam.
Mengadukan perzinahan bagi perempuan di tengah struktur sosial yang patriarki akan sangat dilematis. “Apakah perkawinan akan terselamatkan?”, “Apa yang harus disampaikan ke anak-anak, benarkah ayahnya dipidana atas pengaduan ibunya?” atau “Bagaimana dengan nama baik anak-anak dan keluarga?” atau “Apakah pilihan ini akan membuatku bahagia?” adalah pertanyaan-pertanyaan yang muncul, dan hal ini tergambar dari dialog-dialog Kinan-Lola, juga ekpresi wajah Kinan. Dalam praktek, pasal 284 KUHP berlaku, hal ini nampak dari putusan pidana dengan kata kunci “PAsal 284 KUHP” terdapat 41 data putusan pengadilan. Tidak sedikit perempuan korban mengadukan ke kepolisian, namun kemudian dicabut dan memilih bercerai, laporan ke kepolisian sendiri dijadikan salah satu bukti alasan perceraian.
2. Selingkuh dan Melarang Isteri Bekerja adalah KDRT
Puncak kemarahan Kinan adalah ketika Aris membawa Lydia berjalan-jalan ke Cappadocia, destinasi wisata di Turki. “Is my dream not her” menjadi dialog yang viral dari adegan ketika Kinan membeberkan bukti-bukti perselingkuhan Aris yang kemudian menjadikan Kinan mengalami kontraksi dini dan bayinya tidak dapat diselamatkan. Yang tidak muncul dalam series ini adalah dialog bahwa perselingkuhan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berbentuk kekerasan psikis yang dilarang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. KDRT psikis ini menitikberatkan pada akibat perbuatan, sehingga kemudian pembuktiannya dibantu oleh hasil pemeriksaan psikolog forensik, psikiatri forensik ataupun psikolog klinis. Sedangkan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak sembilan juta rupiah). Untuk yang ringan diancam pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak tiga juta rupiah. Penderitaan psikis Kinan dapat kita saksikan dari bagaimana ia depresi kehilangan putranya, dan kehilangan rasa terhadap Aris.
Satuhal lagi, walau tidak diceritakan apakah Kinan berhenti bekerja sebagai dokter atas permintaan Aris, dalam konteks kekerasan terhadap perempuan, melarang perempuan untuk bekerja adalah salah satu bentuk kekerasan ekonomi. Perempuan kehilangan akses terhadap kemandirian keuangan yang akan semakin membangun ketergantungan finansial pada suami sebagai pencari nafkah. Posisi tidak bekerja juga yang menyebabkan perempuan kehilangan daya untuk melakukan pilihan-pilihan ketika kekerasan dalam rumah tangga menimpanya. Namun UU PKDRT saat ini membatasi kekerasan ekonomi hanya dalam bentuk penelantaran.
3. Zina, Berselisih dan Bertengkar dan/atau KDRT sebagai Alasan Perceraian
Lola, menyampaikan bahwa perselingkuhan Aris menjadi dasar untuk mengajukan perceraian. Alasan mengajukan perceraian tidak hanya selingkuh Rahmania, UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan 8 alasan yaitu: (i) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar disembuhkan; (ii) meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang; (iii) mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah perkawinan; (iv). melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; (v) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya; (vi) Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; (vii) Suami melanggar shigat taklik-talak; atau (viii) murtad. Alasan perceraian yang dapat diajukan Kinan adalah Aris melakukan perbuatan zina atau telah terjadi terus menerus perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi.
4. Perbedaan istilah “Gugat Cerai” dan “Gugat Talak”
Rahmania, dalam serial ini digunakan istilah gugatan perceraian. Dalam konteks pengadilan agama ada dua istilah yaitu gugat cerai dan gugat talak. Gugat cerai adalah gugatan yang diajukan oleh isteri (penggugat) kepada Pengadilan Agama, agar perkawinan dirinya dengan suaminya diputuskan melalui putusan pengadilan. Sedangkan gugat talak adalah permohonan ijin suami kepada pengadilan agama untuk menjatuhkan talak kepada isterinya.
Kini, baik cerai gugat maupun cerai talak, suami memiliki kewajiban memenuhi hak-hak perempuan dan anak paska perceraian. Yaitu: a. Memberikan kenang-kenangan (mut’ah) yang layak baik berupa uang atau benda; b. Memberi nafkah, tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) kepada bekas istri selama dalam iddah; c. Melunasi mahar yang masih d. Memberikan biaya perawatan dan pengasuhan anak (hadhanah) dan e. nafkah terhutang atau masa lampau (Madhiyah) yang tidak dibayarkan. Walau kerapkali tidak dapat dieksekusi -khususnya biaya hadhanah- perempuan harus mengajukan dan menghitung nafkah yang harus dibayarkan suami dalam gugatan perceraiannya.
5. Harta Bersama Dibagi Dua
Benarkah karena Aris yang berselingkuh maka harta bersama (gono gini) yang lebih banyak diberikan kepada Kinan?. Harta bersama adalah harta bergerak dan tidak bergerak yang dihasilkan selama perkawinan. Dalam kasus ini termasuk penthouse senilai 5 milyar yang diberikan kepada Lydia. Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua atas harta peninggalan bersama selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian pernikahan”.
Dengan demikian, baik Aris maupun Kinan berhak masing-masing setengah harta mereka, kecuali mereka membuat perjanjian perkawinan. Dalam banyak kasus, posisi subordinat perempuan -terlebih ketika berperan penuh sebagai ibu rumah tangga- yang dianggap tidak menghasilkan ‘uang’ karenanya dianggap tidak memiliki hak, menyelamatkan diri dengan keluar dari rumah bersama, dijual atau dialihkan tanpa sepengetahuan atau seijin isteri, maka perceraian akan menjadi proses pemiskinan perempuan.
6. Hak Pengasuhan Asuh
Apakah benar “karena Aris yang selingkuh, maka hak asuh akan diberikan ke Kinan?”. Kalau dibalik misalkan “Karena (Kinan) selingkuh, maka hak asuh akan diberikan ke Aris?”. Tidak demikian. Rahmania, hak pengasuhan anak harus kita pisahkan dari relasi suami-isteri, karena pengasuhan anak membutuhkan kerjasama orang tuanya. Pengasuhan anak pasca putusnya perkawinan yaitu bagi yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih. Untuk biaya hadhanah ditanggung oleh ayah, dan baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.
Namun, kita masih kerap mendapati orang tua yang menjadikan anak sebagai kemenangan atau alat untuk menyakiti dengan tidak memberikan akses, menculik atau melarang berpartisipasi dalam tumbuh kembangnya. Kinan yang mengijinkan Raya untuk menginap bersama Aris dan Lydia, Aris yang menjelaskan ia tinggal berbeda rumah dengan Kinan, juga Lydia yang tidak memaksa Raya memanggilnya dengan momip menunjukkan upaya untuk tidak menjadikan anak menjadi korban dan adanya tanggung jawab untuk pengasuhan bersama.
7. Waktu Mengurus Perceraian Maksimal 6 bulan
Dalam seri ini hanya diperlihatkan sidang pembacaan putusan. Tentunya ini untuk menyingkat waktu. Gugatan perceraian terdiri dari beberapa tahapan yaitu pendaftran dengan berkas lengkap, proses mediasi, sidang jawab-jinawab, sidang pembuktian para pihak, kesimpulan dan barulah pembacaan keputusan. Waktu sejak pendaftaran sampai putusan maksimal sampai dengan 6 bulan. Karenanya, dibutuhkan energi dan dukungan bagi korban untuk melewati tahap demi tahap proses ini
Rahmania, sayangnya tim Layangan Putus tidak melakukan riset yang cukup untuk mendekati suasana persidangan yaitu dalam penggunaan istilah dan property sidang. Seperti penggunaan diksi “disetujui” yang seharusnya “mengabulkan” dalam amar putusan, gugatan yang menggunakan dua materai, tanda tangan Kinan yang tidak perlu dalam surat gugatan karena dikuasakan kepada Lola, jikapun surat kuasa tanda tangan Kinan terletak di bagian kanan, juga setting ruang yang menunjukkan ruang hotel dan properti persidangan yang tidak sesuai ketentuan. Namun, seperti halnya Kinan yang berhasil mengambil pembelajaran hidup atas perselingkuhan Aris, kita juga ternyata bisa belajar hukum di dalamnya.

Sangat informatif. Terima kasih.