Mengawal Keterwakilan Perempuan sebagai Penyelenggara Pemilu 2024

4 menit baca
Teks:
WhatsApp

Perempuan dapat bersinergi dengan memberikan dukungan dan suaranya melalui gagasan-gagasan substantif sebagai penyelenggara Pemilu. Pemenuhan kuota keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu membutuhkan partisipasi perempuan. Dr. Siti Nurdjannah Djohantini selaku Anggota Bawaslu RI tahun 2003-2008 mengungkapkan, Era Reformasi membawa perubahan besar bagi bangsa kita. Era Reformasi membuat kita bebas  mengungkapkan pendapat, menyatakan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai demokrasi. Sejarah mengatakan, proses kehidupan perempuan Era Reformasi, dapat lebih maju daripada Era Orde Baru. Reformasi memberikan peluang bagi siapa saja untuk mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi yang lebih baik.

Pasca Reformasi, Indonesia mengalami kemajuan di bidang politik. Indonesia menjadi negara demokrasi ketiga setelah Amerika Serikat dan India karena berjalannya demokrasi yang sesuai dengan prosedur. Seiring berjalannya waktu, kita mendapat masalah berupa kecenderungan Indonesia mengalami liberalisasi politik. Politik transaksional, politik uang, oligarki politik, dan penyalahgunaan kekuasaan termasuk korupsi di dalamnya melunturkan nilai-nilai demokrasi dan martabat berbangsa dan bernegara. Lima tahun lalu, ‘Aisyiyah dan Muhammadiyah mengundang seluruh tokoh partai politik untuk berdiskusi, apakah proses berdemokrasi di Indonesia akan terus mengalami liberalisasi politik? Sebagian besar dari partai politik yang hadir saat itu mengatakan, “Politik kita liberal, politik kita sangat mahal karena setiap Paslon harus mengeluarkan nominal uang yang tidak sedikit.” Masing-masing individu yang berpartisipasi dalam kontestasi politik, harus mempunyai nilai dan prinsip yang kuat untuk memutus tali liberalisasi politik. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meninggalkan hidup hedonisme dan materialistik menjadi perwujudan cita-cita Indonesia dalam menerapkan nilai demokrasi.

Perempuan dalam Proses Rekrutmen Lembaga Penyelenggara Pemilu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Aturan internasional maupun institusi mengamanatkan untuk melibatkan seluruh warga negara turut aktif dalam berpolitik dan pemerintahan tanpa kecuali perempuan. Perempuan perlu memastikan bahwa regulasi dan proses penyelenggaraan harus sesuai dengan ketentuan. Dr. Endang Sulastri selaku Tim Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu mengungkapkan, potret jumlah keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu berjumlah sedikit. Keterwakilan jumlah perempuan di KPU dan Bawaslu RI, sebanyak 14% dan angka ini jelas berada di bawah kuota keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Selanjutnya, jumlah perempuan KPU dan Bawaslu tingkat provinsi sebanyak 20% dan ini juga di bawah angka 30% perempuan sebagai wakil penyelenggara Pemilu. Angka-angka tersebut menjadi saksi bahwa minimnya keterwakilan perempuan sebagai wakil penyelenggara pemilu. Hal ini, menjadi titik perhatian kita bersama untuk mendorong perempuan sebagai penyelenggara pemilu.

Peta Permasalahan Keterwakilan Perempuan sebagai Penyelenggara Pemilu

Dr. Endang Sulastri juga menyebutkan, ada tiga masalah pokok dalam keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu, di antaranya;

Pertama, Sumber Daya Manusia (SDM). Faktor internal dan eksternal individu mempengaruhi kualitas SDM perempuan sebagai wakil penyelenggara Pemilu. Tidak percaya diri, kurangnya motivasi, pengetahuan, dan pengalaman, menjadi faktor internal kurangnya SDM perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Sedangkan, kurangnya jejaring (rekam jejak terbatas) dan akses informasi menjadi faktor eksternal kurangnya SDM perempuan.

Kedua, Regulasi. Faktor regulasi di antaranya, aturan afirmatif yang belum cukup kuat dalam aturan KPU & Bawaslu dan pertimbangan aspek kognitif dalam proses seleksi, yang dilihat bukan integritas dan dan kecakapan kerja. Aspek kognitif menjadi bagian penting dalam menyelenggarakan pemilu, tetapi integritas dan kecakapan kerja penyelenggara pemilu dapat menjadi tolak ukur dalam proses seleksi. Jika integritas dan kecakapan kerjanya baik, maka akan mendapat kepercayaan masyarakat dalam terhadap pemilu.

Terakhir, Perspektif Gender. Pengetahuan tentang penyelenggara pemilu dalam perspektif gender belum merata, sehingga, dukungan politik di kalangan perempuan masih lemah.

Peran ‘Aisyiyah dan Muhammadiyah dalam Mengawal Perempuan sebagai Wakil Penyelenggara Pemilu

Dr. Siti Syamsiatun selaku Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah, menegaskan untuk menerapkan nilai-nilai demokrasi harus melibatkan perempuan. Sejarah menyebutkan, sebagai Organisasi Kemasyarakatan ‘Aisyiyah memiliki komitmen yang kuat dalam menerapkan nilai demokrasi. ‘Aisyiyah berperan aktif sebagai pembicara, penyelenggara, dan komite pada Kongres Perempuan Pertama tahun 1928. Hingga kini, ‘Aisyiyah juga turut berperan dalam pengajuan diri sebagai Tim Seleksi KPU dan Bawaslu serta menjadi Panitia KPU dan Bawaslu baik di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. ‘Aisyiyah juga bersinergi untuk menanamkan demokrasi yang bermakna melalui Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) untuk mengedukasi masyarakat.

‘Aisyiyah dan Muhammadiyah dalam khittahnya mengusahakan dalam aktualisasi nilai-nilai demokratis yang tidak terbentur dengan Pancasila sebagai ideologi negara dan Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan dasar terbentuknya Undang-undang. Gagasan Muhammadiyah tentang liberalisasi politik yang terjadi hingga hari ini, merupakan stagnasi masyarakat Indonesia dalam politik, khususnya Pemilihan Umum. Perempuan memiliki andil dalam mewujudkan pemimpin yang demokratis demi kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perempuan berperan aktif sebagai penyelenggara Pemilu sama dengan usaha mewujudkan cita-cita bangsa.

Reporter : Yasinta Nur L S

Bagikan:
Penulis 79 Tulisan

RahmaID

“Mencerahkan pemikiran, menggerakan nurani, membentuk perempuan Islam yang progresif dan berdaya”

Leave a Comment