Kontributisi Perempuan, Keadilan Gender dan Wacana Penghulu Perempuan di Indonesia
Perempuan merupakan suatu bagian yang tidak dapat terpisahkan dari sebuah peradaban (Lailatuzz, 2018: 249). Sebab perempuan memiliki peran strategis dalam membangun peradaban suatu bangsa. Peran kontributif mendasar perempuan sebagai ibu, istri dan orang tua sudah menjadi fakta yang tidak dapat terbantahkan.
Seiring berkembangnya zaman, peran perempuan tidak hanya sebatas mengurus anak, suami dan keluarga saja. Peran itu meluas hingga memasuki ranah sosial dan politik. Ada banyak contoh peran perempuan yang mempengaruhi terjadinya akselerasi peradaban baik dalam lingkup agama, negara maupun dunia.
Dalam konteks agama, Khadijah binti Khuwailid dan Aisyah binti Abu Bakar dapat merepresentasikan peran perempuan seutuhnya dalam menjadi aktor peradaban. Khadijah merupakan istri pertama baginda Rasulullah Saw. Dalam beberapa hadisnya, Rasulullah Saw. kerap menyebut dan menyanjung Khadijah karena perannya yang sangat kontributif (Herlina, 2020: 66). Sementara Aisyah sangat berjasa dalam berbagai aspek, salah satunya mengenai periwayatan hadis. Ia tercatat menjadi periwayat hadis terbanyak dari kalangan perempuan dan atau menjadi periwayat hadis terbanyak kedua setelah Abu Hurairah (Aisyah, 2016: 31).
Adapun dalam konteks negara, R.A. Kartini merupakan contoh perempuan revolusioner yang bangsa Indonesia miliki. Melalui gerakan emansipasinya, Kartini berhasil memerdekakan perempuan dari belenggu budaya patriarki. (Anggraini, 2021: 36).
Dalam konteks kontribusi lingkup dunia, nama Rahmah el-Yunusia tidak perlu diragukan lagi (Rohmatun, 2016: 12). Ia merupakan peletak batu pertama dari konsep pendidikan diniyah putri. Melalui konsep pendidikannya, Rahmah menegaskan bahwa perempuan berhak dan layak untuk mendapatkan pendidikan secara khusus. Gagasan tersebut kemudian diadopsi oleh berbagai lembaga pendidikan dunia, salah satunya Universitas Al-Azhar di Mesir (Husein, 2020: 61).
Masih ada banyak contoh perempuan yang karena kontribusinya dunia menjadi paham betapa pentingnya kehadiran perempuan, seperti Thahir al-Haddad dari Tunisia, Rifa’ah Rafi’ath Thahthawi dari Mesir, dan lainnya. Berdasarkan beberapa contoh tersebut, kontribusi perempuan dalam berbagai sektor menjadi fakta yang tidak dapat terbantahkan. Namun, fakta sejarah tersebut seolah terlupakan. Hal ini terbukti dengan masih adanya ketimpangan hak antara laki-laki dan perempuan pada ranah publik, terutama di Indonesia.
Rifa’at Adiakarti dalam penelitiannya menyebutkan bahwa subordinasi perempuan terjadi karena ketidakseimbangan relasi kuasa antara laki-laki dengan perempuan dalam aspek sosial budaya (Rifa’at, 2019: 175). Hal ini membuktikan bahwa ketidakadilan dalam aspek sosial kemasyarakatan itu nyata adanya. Tidak hanya itu, indikasi diskriminasi terjadi pula pada akses perempuan dalam berkontribusi pada ranah publik (Agustin, 2015: 16). Ada beberapa faktor yang mempengaruhi akses perempuan menjadi terbatas, salah satunya budaya patriarki.
Budaya patriarki merupakan kebiasaan dan praktik kehidupan yang menjadikan laki-laki sebagai pemegang otoritas tertinggi (Ade, 2017: 73). Sehingga kesenjangan kuasa antara laki-laki dan perempuan tersebut tampak jelas terejawantah dalam kehidupan sehari-hari. Selain budaya patriarki, permasalahan akses politik bagi perempuan juga menjadi masalah yang cukup serius.
Khofifah menyebut keterwakilan perempuan dalam parlemen hanya sebesar 6,5% pada 1955, 13% pada 1987 dan 8,8% pada 2002. Data ini merepresentasikan akses politik perempuan di parlemen masih sangat jauh dari kata setara. Khofifah menjelaskan pula berbagai faktor yang mempengaruhi minimnya akses politik tersebut, seperti: budaya patriarki, politisasi partai, opini publik terhadap perempuan dan peran komunitas massa perempuan. Menurutnya, beberapa faktor tersebut menyebabkan suara perempuan kurang terwakili dalam sistem perpolitikan di Indonesia (Khofifah, 2002: 43).
Degradasi hak dan akses politik perempuan tidak hanya terjadi pada ranah parlemen saja. Hal itu bahkan terjadi pula pada lingkup terkecil dalam sistem struktural ketatanegaraan, yakni kecamatan. KUA yang secara kedudukan berada pada tingkat kecamatan tercium kerentanan diskriminasi hak dan kepentingan perempuan. Misalnya jumlah pejabat laki-laki bila kita bandingkan dengan perempuan berbeda cukup signifikan. Menurut penelusuran dan pengamatan sementara penulis, persentase Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan dalam lingkup KUA kecamatan di Yogyakarta tidak mencapai 50%. Hal ini menunjukkan bahwa kesetaraan gender pada lingkup KUA kecamatan masih jauh dari yang diharapkan. Padahal dalam konstitusi hak perempuan jelas dijamin secara tegas.
Pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Namun, hal ini seolah berlawanan pada kenyataan apabila dikontektualisasikan dengan sistem struktural KUA kecamatan. Perempuan tidak dapat menjadi penghulu sekaligus kepala KUA disebabkan norma-norma yang diyakini dan berkembang di masyarakat. Padahal dalam peraturan perundang-undangan tidak ada satupun yang menegaskan bahwa perempuan terhalang haknya untuk menduduki jabatan tersebut. Sehingga perlu adanya wacana dan upaya masif dalam rangka membela hak-hak kaum perempuan.
Wacana penghulu perempuan bukanlah sesuatu hal yang baru, bahkan secara praktik telah ada di Indonesia. Tepatnya pada Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Ishom, 2017: 101). Terpilihnya perempuan menjadi penghulu sekaligus kepala KUA tersebut melalui proses demokratisasi yang cukup panjang. Masyarakat kemudian memilihnya dengan dasar pertimbangan objektif, seperti: kinerja, orientasi, dampak dan pengaruhnya di daerah tersebut. Fakta ini membuktikan bahwa perempuan menjadi penghulu maupun kepala KUA bukan sesuatu hal yang mustahil, terutama di negara hukum yang mengadopsi prinsip-prinsip demokrasi seperti Indonesia.
Penulis berharap juga melalui tulisan singkat ini dapat menjadi bahan refleksi bagi siapapun untuk tidak memandang sebelah mata soal perempuan, karena mereka memiliki hak dan kesempatan yang sama dan terjamin keadilannya oleh konstitusi sebagaimana pemaparan sebelumnya.
Ketua Pengawas Kopma UIN Suka, Ketua PW PII Yogyakarta Besar Bidang Komunikasi Umat, Founder Komunitas Baca Meja Aksara. Hobi : Membaca, Menulis, Berdiskusi.

Hannah
Aku seorang muslimah. Penghulu itu tugasnya menikahkan orang nggak sih ya? Aku nggak paham soalnya. Kalau iya, apakah dalam aturan Islam itu dibolehkan? Tadi penulis mengatakan itu dibolehkan dalam aturan negara. Lalu bagaimana jika berdasarkan aturan agama Islam? Apakah itu diperbolehkan juga. Terima kasih.
Hannah
Sorry sorry. Ada yang perlu diperjelas. Tulisanku agak kurang jelas. Maksudku, apakah penghulu perempuan itu dibolehkan dalam aturan Islam? Gitu gitu maksudku, ngapunten, suwun.
Rian
Ditunggu tulisan selanjutnya kak, insya allah akan saya jawab dengan tulisan tentang pandangan hukum Islam terkait penghulu perempuan