f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
masa iddah

Ketentuan Masa Iddah dalam Islam

Perceraian merupakan salah satu keputusan perpisahan yang diajukan oleh salah satu pasangan dengan alasan tertentu. Dalam Islam, akibat yang ditimbulkan bagi seorang perempuan yang mengalami perceraian ialah harus melewati masa iddah. Hal ini menjadikan perempuan perlu memiliki waktu menunggu dan menahan untuk menikah kembali dengan orang lain.

Dengan demikian, sebenarnya masa iddah sebagai waktu seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya. Karena, agar dapat meminimalisir proses nasab/keturunan yang jelas terhadap anak yang dikandungnya apabila setelah bercerai seorang perempuan diketahui sedang mengandung. Dikutip melalui NU Online, telah dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar ibn Muhammad Al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar. Ia berpendapat bahwasanya iddah berupa masa menunggu yang dimiliki oleh seorang perempuan untuk mengetahui apakah rahimnya tidak terdapat cabang bayi atau tidak.

Telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 228, bahwa perempuan yang ditalak hendaklah untuk menahan diri dan menunggu selama tiga kali quru’ atau masa suci. Saat waktu masa iddah ini terjadi, maka seorang perempuan tidak boleh menyembunyikan apa yang Allah ciptakan dalam rahimnya. Ketika perempuan diketahui terdapat jabang bayi di rahimnya. Maka seorang suami berhak merujukinya dalam masa iddah tersebut dengan cara yang ma’ruf. Waktu selama tiga kali quru’ atau tiga bulan ini diperuntukkan bagi perempuan yang mengalami cerai hidup. Dimana cerai yang dilakukan oleh sepasang suami istri dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sedangkan, bagi perempuan yang mengalami cerai mati yaitu ditinggalkan suaminya meninggal dunia akan berbeda masa iddahnya. Ketentuan ini sudah dijelaskan pada Surat Al-Baqarah ayat 234. Yang mana perempuan yang ditinggalkan mati oleh suaminya hendaknya menunggu selama empat bulan sepuluh hari. Perbedaan waktu yang telah Allah tetapkan dalam nash Al-Qur’an dapat diimplementasikan bagi perempuan muslimah yang menaati perintah Allah.

Baca Juga  Merawat Iman dengan Hidup Bersih dan Sehat

Waktu masa iddah untuk setiap perempuan pasti akan berbeda, tergantung dengan kondisi yang dialami serta talak yang diterima apabila cerai hidup. Bagaimana kondisi dan talak seperti apa yang menyebabkan implementasi masa iddah perempuan akhirnya berbeda? Yuk, kita simak!

Macam-Macam Talak yang Mempengaruhi Masa Iddah

Menurut Syekh Abu Syuja dalam al-Ghayah wa al-Taqrib mengatakan bahwa terdapat beberapa macam talak yang dapat membedakan setiap perempuan saat melaksanakan masa iddahnya.

Pertama, talak raj’i yang mana talak ini ialah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami untuk pertama atau kedua kalinya. Maka perempuan yang dijatuhi talak ini memiliki masa iddah selama tiga bulan. Tetapi apabila suaminya ingin rujuk kembali maka diperbolehkan.

Kedua, talak ba’in  ialah talak yang tidak diperbolehkan rujuk kembali, dalam talak ini masa iddah perempuan selama tiga bulan. Tetapi perlu diketahui bahwa talak ini termasuk talak ketiga yang mana perempuan perlu menikah terlebih dulu dengan orang lain sampai melakukan dukhul dengan suami barunya. Dan jika perempuan ini diceraikan oleh suami barunya dengan suatu alasan maka perempuan tersebut baru boleh rujuk dengan suami yang terdahulu.

Ketiga, talak sunni ialah talak yang dibolehkan dengan melaksanakan tuntunan Rasulullah yang mana seorang suami menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan suci dan belum disetubuhi. Talak ini juga menjadikan perempuan memiliki masa iddah selama tiga bulan.

Keempat, talak bid’i merupakan talak yang dilarang dalam Islam karena talak ini dijatuhkan oleh suami ketika istrinya dalam keadaan haid dan sudah disetubuhi pada waktu suci. Talak ini perlu menunggu perempuan dalam keadaan suci dan ketika sudah terjadi talak maka perempuan mendapatkan masa iddah tiga bulan.

Baca Juga  Hukum Jamak Mathar
Adanya Hak dan Kewajiban Perempuan saat Masa Iddah

Perempuan yang beriddah saat mendapatkan talak raj’i maka ia memiliki hak untuk dapat dirujuk kembali dan seorang suami berkewajiban untuk memberikan tempat tinggal serta nafkah. Sedangkan perempuan yang beriddah dari talak ba’in tidak dapat dirujuk kembali. Kecuali perempuan tersebut menikah terlebih dulu ketika iddahnya selesai sampai mencapai dukhul dengan suami barunya dan memiliki alasan untuk cerai. Saat hal ini terjadi maka perempuan tersebut dapat rujuk dengan suami yang terdahulu. Tetapi kewajiban seorang suami saat melakukan talak ba’in ialah memberikan tempat tinggal. Tetapi tanpa nafkah kecuali saat perempuan tersebut sedang hamil. Perlu nafkah untuk anak dalam kandungan perempuan tersebut.

Berbeda dengan perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya, dalam kitab al-Ghayan wa al-Taqrib, terbitan Alam al- Kutub, hal. 35 yang mana perempuan tidak boleh berdandan dan memakai wangi-wangi saat menjalankan masa iddahnya. Selain itu, perempuan yang menjalankan iddahnya selama empat bulan sepuluh hari wajib menetap di rumahnya sampai masa iddahnya selesai. Kecuali karena kebutuhan yang mendesak.

Dengan demikian, dalam nash Al-Qur’an telah Allah jelaskan bahwa masa iddah perempuan memiliki waktu yang berbeda sesuai dengan kondisi yang dialami. Sehingga implementasi yang perlu dilakukan oleh perempuan dapat menggunakan nash Al-Qur’an sebagai pedoman. Karena adanya masa iddah sebagai bentuk menjaga perempuan dari kandungan/rahim yang terdapat jabang bayi. Agar nasab yang dimiliki anak jelas dinisbatkan kepada ayahnya.

Bagikan
Post a Comment