f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
'iddah perempuan

‘Iddah Perempuan yang Dicerai dan Hikmah di Balik ‘Iddah

Mungkin sudah mafhum, revitalisasi perempuan sebagai istri pasti menjadi sorotan utama. Memang tidak mudah dalam berumah tangga. Problematika itu bersifat sensitif, yang tentu menyangkut siklus dalam merubah kehidupan. Perceraian adalah problem yang serius dalam berkeluarga. Pada kalangan perempuan yang dicerai, diisyaratkan untuknya agar membudayakan tentang pentingnya ‘iddah. 

Berangkat daripada itu, diciptakannya ‘iddah, tentu memiliki makna filosofis term yang sebagian besar jarang diketahui. Sehingga, hal ini menarik bilamana diulas ulang. Hingga akhirnya, nilai dan norma yang disampaikan Allah kepada hambanya mampu mereduksi dalam menutupi berbagai persoalan kejiwaan yang telah menghambat jalannya kehidupan sosial.

Eksistensi Perempuan dalam Keluarga

Perempuan adalah satu dari sekian makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki organ reproduksi tertentu, sehingga dapat menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Bagaimana pun, ini menjadi pola keunikan tersendiri manakala disandingkan dengan laki-laki. Sebagaimana yang Allah Swt jelaskan dalam firmanNya yang berbunyi :

 فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَىٰ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ ۖ وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Artinya: Maka tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk” (QS. Ali Imran [3]: 36).

Makna ayat (وليس الذكر كالأنثى), mengandung sebuah bentuk pengagungan dan penghormatan terhadap kedudukan perempuan. Bahkan, laki-laki yang tatkala diidamkan istri Imran dengan prospek keuletan, dan ketabahan yang tinggi dalam ranah ibadah serta berkhidmah di dalam Masjid al-Aqsha, namun anak perempuan yang dilahirkannya lebih baik ketimbang anak laki-laki yang pada umumnya.

Baca Juga  Perlindungan Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian

Sementara eksistensi perempuan dalam keluarga, hal ini dibedakan atas tiga peran, di antaranya adalah: sebagai istri, ibu, dan anak. Ketiga peran tersebut menuntut adanya tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peran masing-masing, yang tentu menandakan kelangkahan dan keistimewaan yang telah dianugrahkan oleh Tuhan. 

Seorang Istri, Masyarakat, dan Problem Perceraian

Dari ketiga peran tersebut, bagaimana pun harus diketahui, perempuan itu merupakan tokoh terpenting dalam bermasyarakat. Terutama ditempatkan di ranah lingkungan keluarga dan rumah tangga. Kondisi kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, merupakan bentuk miniatur keluarga yang ideal. Namun, hal demikian akan sirna bilamana problem antar individu terjadi.

Perceraian adalah problem yang tiada habis-habisnya dipraktikkan dalam lingkar keluarga. Karena, tak asing lagi problem ini sudah mandarah daging sebagai naluriah manusia. Di mana saja, lebih tepatnya perceraian itu didefinisikan sebagai perpisahan. Putusnya tali perkawinan (secara hukum/resmi), sudah tentu tidak terikat antara satu dengan yang lainnya dan keduanya bebas menikah lagi.

Sementara seorang istri yang dicerai, secara implisit tak terbesit sekelumit pun terhadap aturan, yang tidak serta merta ditinggalkan begitu saja. Hingga di titik terakhir, menurut hukum yang berprinsip dengan keadilan, sungguh jelas berwenang untuk membela kewajibannya terhadap persetujuan yang sepenuhnya dilakukan sebelum menjalin hubungan badan.

Namun sejatinya, segala yang menyangkut stigma negatif yang hidup di masyarakat, sebagai nilai tentu saja berperan dalam menghapusnya. Bahkan, yang terlibat di dalamnya, berhak memilih hidup secara normal. Atas dasar ini, salah satu langkah positif untuk menghapus stigma tersebut, masyarakat perlu mengembangkan kesadaran bahwa istri yang dicerai, dan membutuhkan dukungan agar mampu untuk bangkit dengan upayanya sendiri.

Terminologi Tentang ‘Iddah Perempuan yang Dicerai

Menurut jumhur ulama’, ‘iddah adalah masa menunggu (perkawinan) yang dijalani oleh seorang perempuan untuk mengetahui kebersihan rahimnya, untuk ibadah, atau untuk menjalani masa dukanya atas kepergian suaminya. Sementara untuk perempuan yang dicerai, ‘iddah-nya termaktub menjadi dua bagian, yang dicerai dengan thalaq raj’i dan thalaq ba’in. Masing-masingnya memiliki karakteristik tersendiri yang tentunya melekat pada tataran hukum.

Baca Juga  Habibah Binti Sahal: Sahabat Nabi Penggugat Cerai Suami

Thalaq raj’i adalah talak satu atau dua yang secara implisit seorang suami masih memperbolehkan rujuk kepada istrinya. Sehingga, perempuan yang dicerainya, tentu memiliki beberapa syarat sah, di antaranya: rujuk berlaku sesudah talak raj’i, suami telah bercampur dengan istri yang diceraikannya, rujuk harus berlangsung dalam masa ‘iddah, tidak terjadi perpisahan sebelum rujuk sebagai konsekuensi dari pembatalan akad nikah dan sebagai akibat dari kompensasi.

Sedangkan thalaq ba’in, adalah talak dengan suami yang tidak boleh kembali lagi kepada istrinya, kecuali dengan akad nikah baru.  Para ulama’ membagi jenis talak ini menjadi dua, yaitu: Pertama, talak ba’in sughra. Talak ini terjadi ketika suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istrinya, kecuali dengan melangsungkan akad nikah dan mahar baru, serta dengan adanya keridaan dari istri yang telah dicerai. Kedua, talak ba’in kubra. Talak jenis ini, merupakan talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istrinya, serta menghilangkan kehalalan mantan suami untuk menikah kembali dengan mantan istrinya.

Hikmah Terciptanya ‘Iddah

Setiap apa pun yang diciptakan Allah, secara implisit tentu saja mengandung hikmah yang seharusnya dipetik untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adapun ulama’ secara lantang menyebutkan hikmah yang disyariatkannya ‘iddah, disebutkan dalam beberapa aspek, di antaranya sebagai berikut:

  1. Mengetahui kesucian rahim, sehingga tidak tercampur dengan silsilah nasab lain.
  2. Semata-mata beribadah kepada Allah, dengan melaksanakan perintah-Nya yang telah diperintahkan kepada perempuan Muslimah.
  3. Menunjukkan adanya kesedihan, jika ‘iddah itu setelah wafat suaminya, sebagai pengakuan keutamaan dan kelebihan suaminya.
  4. Memberikan kesempatan kepada suami-istri yang telah melakukan talak untuk rujuk kembali, merajut kembali kehidupan rumah tangga yang sejahtera.
  5. Untuk menunjukkan kesakralan nikah, hal ini tidak akan terjadi kecuali dengan menunggu dalam jangka waktu lama. Jika tidak demikian, maka sama saja dengan permainan anak-anak, putus bersambung dalam waktu sekejab.
Baca Juga  Menyikapi Jamaah Tidur dan Anak-Anak yang Ngobrol Sendiri saat Salat Jumat

Mengacu pada norma sosial budaya masyarakat Arab terhadap perempuan yang diperlakukan tidak secara manusia di zaman jahiliyah, nampaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa hikmah terciptanya ‘iddah yang sebagaimana terpaparkan di atas, secara implisit memungkinkan agar menjunjung tinggi kemuliaan perempuan yang tak kalah istimewanya jika dibandingkan dengan yang lain. Akhir kata, wallahu a’lamu bishawab.

Bagikan
Post a Comment