f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
rokok

Makna di Balik Warisan Bagi Perempuan

Oleh: Muhammad Hasnan Nahar

Isu kesetaraan gender bukanlah hal yang baru sebagai bahasan kajian keagamaan dan keilmuan. Sampai saat ini masih menjadi sesuatu yang hangat untuk diperbincangkan. Banyaknya perempuan yang menuntut kesamaan hak antara mereka dengan laki-laki, untuk memperjuangkan kesempatan bagi perempuan yang telah dirampas dengan halus atas nama adat dan agama. Kendati tugas Rasulullah mengangkat harkat dan martabat perempuan telah selesai dalam perumusan, tetapi belum tuntas dalam pelaksanaannya oleh umatnya sekarang.

Selain itu hadir pandangan yang telah mengakar di berbagai negara di dunia bahwa Islam memposisikan perempuan satu tingkat lebih rendah dari laki-laki, tidak salah memang jika yang disoroti adalah negara-negara Islam yang kuat dengan budaya patriarki seperti Afganistan, Arab Saudi, Iraq yang di negara-negara tersebut perempuan tidak bebas untuk bepergian, tidak bebas untuk bersosialisasi bahkan untuk mengendarai kendaraan tidak diperbolehkan. Maka hasilnya Islam dipandang sebagai agama yang diskriminasi terhadap perempuan.

Status perempuan di negara-negara tertentu kemudian ditimpakan kesalahannya kepada ajaran agama. Padahal sebenarnya penyebab utamanya adalah kemiskinan, kekuasaan dan kurangnya pendidikan. Terjadinya di banyak negara muslim merupakan dampak dari peninggalan kolonialisme berupa pencampuran antara adat istiadat, aturan agama, ideologi baru, pergolakan politik yang terus dijaga oleh penguasa.

Al-Qur’an menjelaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki: “Wahai manusia, sungguh kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia diantara kamu disisi Allah SWT adalah yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah SWT Maha Mengetahui, Maha Teliti.”(Al-Hujurat: 13)

WARISAN BAGI PEREMPUAN

Sebelum datangnya agama Islam, hukum yang diberlakukan menyangkut ahli waris menetapkan bahwa perempuan dan anak-anak tidak memperoleh bagian warisan dengan alasan mereka tidak atau belum dapat berperang. Pembagian harta warisan bagi masyarakat Arab berdasarkan dua prinsip dasar: nasab dan sebab. Di antara mereka yang mendapatkan harta warisan dengan nasab (keturunan) adalah anak laki-laki yang telah bertempur di medan perang dan membawakan ghanimah (harta rampasan perang). Harta tersebut diwarisi oleh mereka yang lebih tua di dalam keluarga. Apabila tidak ada anak yang lebih tua, maka harta di bagikan kepada kerabat dekat mereka. Bahkan mereka tidak mewariskan kepada anak perempuan sama sekali, begitu juga dengan anak kecil baik itu laki-laki atau perempuan.

Baca Juga  Sesama Perempuan Sangat Menyukai Persaingan

Di antara yang mendapatkan harta dengan sebab adalah dengan mengadopsi anak atau anak angkat,mereka mendapatkan warisan dari ayah angkatnya begitu juga sebaliknya mereka mewarisi ayah angkatnya ketika mereka meninggal. Pengadopsian merupakan hal yang sangat terkenal di Arab bahkan menjadi sebuah kebiasaan, hingga mereka menjadikan adopsi sebagai salah satu sebab tidak boleh menikah dan sebab mendapatkan hak harta warisan. Dari hal di atas telah kita perhatikan bahwa masyarakat Arab tidak mewarisi perempuan dan anak-anak kecil.

Ketidakadilan yang dialami oleh perempuan pada zaman jahiliyah terkait pembagian warisan kemudian dirubah oleh Islam, dengan perbandingan 2:1 (laki-laki:perempuan), disebutkan di dalam Q.S Al-Hujurat ayat 23:

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semua perempuan yang berjumlah lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Dalam kasus-kasus tertentu, jika tuntutan keadilan menghendaki, bagian laki-laki bisa sama dengan perempuan atau bahkan perempuan yang mendapat lebih banyak, semangat hukum jauh lebih penting daripada tulisan redaksinya. Ayat waris tersebut memiliki hubungan dengan realitas sosial ketika ayat itu diturunkan, yaitu perempuan pada masa itu tidak mendapat hak waris bahkan menjadi bagian dari harta yang diwariskan. Namun Islam kemudian datang dan mengatakan bahwa perempuan juga mempunyai hak untuk mendapatkan harta warisan. Dengan turunnya surah An-Nisa ayat 11 dan melihat kondisi masyarakat ketika itu maka sudah merupakan langkah yang sangat besar ketika itu.

Baca Juga  Anak-Anak (Bukan) Musuh Masjid

Terkait jumlah pembagian waris perempuan hanya setengah dari bagian laki-laki dapat dilihat dari aspek sosial dan ekonomi di masa itu, yakni beban keluarga atau nafkah sepenuhnya menjadi tanggungjawab laki-laki. Karena itu ayat tentang konsep warisan ini memberi perempuan satu berbanding dua untuk laki-laki. Meskipun perempuan itu kaya atau berpenghasilan lebih dari suami, kekayaan dan hasil jerih payah semuanya menjadi milik isteri sendiri. Suami tidak boleh membebankan kewajiban nafkah keluarga kepada harta warisan atau penghasilan isteri, kecuali atas keinginan dari isteri sendiri.

“Pemberian hak waris kepada perempuan merupakan sebuah tindakan perlawanan terhadap suatu zaman yang dzalim. Sebelumnya perempuan sebatas objek semata, kemudian diangkat derajatnya menjadi subjek yang setara dengan laki-laki.”

*) Muhammad Hasnan Nahar, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DIY dan Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.

Bagikan
Post a Comment