f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
disabilitas

Penguatan Hak Dan Kewajiban dalam Perkawinan Disabilitas, Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Potret fenomena masyarakat di Indonesia saat ini masih cenderung menganggap bahwa penyadang disabilitas sebagai orang yang tidak mampu melakukan pekerjaan; hidupnya bergantung kepada orang lain dan tidak ada harapan untuk hidup mandiri sehingga mereka patut kita kasihani. Hal tersebut cara pandang yang salah dan masih mengikuti cara pandang dalam UU No. 4 Tahun 1997.

Paradigma atau stigma buruk tersebut biasanya diikuti berbagai bentuk marginalisasi dan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Diskriminasi yang terjadi tidak hanya dalam fasilitas akomodasi publik dengan tidak memberi akses yang memadai bagi penyandang disabilitas; namun juga akses informasi, pendidikan, hukum dan pekerjaan.

Dinamika wacana mengenai penguatan pemenuhan hak-hak disabilitas perlu diperkuat kembali, tidak hanya penyandang disabilitas sendiri dan keluarganya.  Hal tersebut juga tanggung jawab seluruh stakeholder, masyarakat, ormas dan pemerintah. Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2016.

Penyandang disabilitas adalah salah satu kelompok sosial yang dalam konteks budaya manapun mengalami marjinalisasi dan diskriminasi di hampir semua aspek kehidupan, salah satunya dalam ranah perkawinan. Sebenarnya posisi penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak untuk melangsungkan sebuah perkawinan. Mengenai hak melangsungkan perkawinan tersebut dapat kita lacak dan temui dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang mengatur dan menjamin hak tersebut.

*

Selain itu dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia telah mengamanatkan bahwa setiap orang yang termasuk kedalam kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih, berkaitan dengan kekhususannya.

Tidak hanya itu, Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai hak-hak berkebutuhan khusus, Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Yang kemudian terwujud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 dan kemudian pemerintah pertegas kembali dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Baca Juga  Hellen Keller: Aktivis Pendobrak Keterbatasan

Idealnya Undang-Undang tersebut harus menjadi tonggak baru bagi berbagai aturan hukum dan kajian-kajian hukum di Indonesia; khususnya pada perkawinan dan penguatan hak-hak bagi penyandang disabilitas penting untuk ditelaah secara mendalam, baik secara normatif maupun empiris.

Maka dari itu, dalam hukum Islam mengenai isu penguatan  hak-hak dan kewajiban suami istri penyandang disabilitas diatur secara tegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab XII yang terdiri dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 79 yang menjadi landasan pijakan penulis.

Namun ternyata pasal-pasal Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur mengenai isu pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut masih membatasi hak-hak hukum dan sosial penyandang disabilitas dalam lingkup kajian hukum keluarga.  Meskipun CLD-KHI dan Pokja PUG (Pengarustamaan Gender) telah menawarkan perubahan kerangka berpikir pembentukan hukum Islam yang lebih populis, induktif dan antroposentris; karena menggunakan perspektif demokratis, pluralisme, HAM dan gender; tetapi tetap saja nalar hukum CLD-KHI masih belum merepresentasikan prinsip egaliter pada kelompok penyandang disabilitas.

*

Seiring dengan pemahaman dan cara pandang baru terkait disabilitas yang mengedepankan isu hak (right based approach) dan struktur sosial yang tidak berpihak; maka produk perundangan klasih fiqh maupun hukum positif mengandung bias normalisme yang memposisikan penyandang disabilitas secara tidak adil.

Maka demikian kondisi hal tersebut memberikan tantangan bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk meninjau kembali pemahaman, penafsiran dan praktek hukum dan perundangan; agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakar, terutama penyandang disabilitas di Indonesia.

Demikian pada artikel kali ini dapat kita tarik benang merah bahwasanya mengenai isu-isu penguatan hak-hak dan kewajiban penyandang disabilitas memiliki posisi yang sangat penting baik dalam hukum Islam maupun hukum positif. Namun hal tersebut belum bisa diimplementasikan secara baik.

Baca Juga  Aku Ingin Jadi ABK

Perlu adanya dukungan peran masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah dan seluruh stakeholder dalam pengimplementasian hal tersebut dengan tujuan saling memanusiakan manusia dan mewujudkan Indonesia ramah disabilitas. Sehingga harapannya Indonesia menjadi negara yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Semoga kita senantiasa Allah Swt. berikan kesehatan, kekuatan dan rezki yang berlimpah. Semoga dengan kita mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari; kita menjadi golongan orang-orang yang beriman dan dimasukan ke surganya. Aamiin

Bagikan
Post a Comment