Ibnu Taimiyah: Sang Ulama Berkemajuan
Biografi Ibnu Taimiyah
Nama lengkap Ibnu Taimiyah adalah Taqiy al-D’n Abu al-abbas ahmad ‘Abd al-Halim bin al-imam Majd al-D’n abi al-Barakah Abd al-salam bin Muhammad al-Khudari bin ‘Abd Allah bin Taimiyah al-harran.
Ia lahir pada Hari Ahad tanggal 10 Rabiul Awal 661 H, bertepatan dengan tanggal 22 Januari 1263 M. Ibnu Taimiyah lahir setekah Baghdad jatuh ke tangan Hulagu Khan. Beliau lahir di Harran yang terletak di sebelah utara Mesopotamia dan sebelah tenggara Turki modern.
Keluarga Ibnu Taimiyah berimigrasi ke Damaskus ketika dia berusia 5 tahun (667H/1268M), dengan membawa kitab-kitab yang berharga dengan menggunakan beberapa pedati yang ditarik lembu untuk menghindari kekejaman Mongol. Ibnu Taimiyah lahir dari keluarga yang terhormat; zuhud; wara; dan takwa. Ayahnya merupakan seorang pengajar dan penghafal hadis; mufasir; ahli ilmu ushul dan ilmu nahwu.
Karya Ilmiah Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah amat menguasai ilmu rijalul hadits (perawi hadis) yang berguna dalam menelusuri hadis dari periwayat atau pembawanya dan fununul hadits (macam-macam hadis) baik yang lemah, cacat atau sahih. Ia memahami semua hadis yang termuat dalam Kutubus Sittah dan Al-Musnad.
Dalam mengemukakan ayat-ayat sebagai hujah (dalil), ia memiliki kehebatan yang luar biasa, sehingga mampu mengemukakan kesalahan dan kelemahan para mufasir atau ahli tafsir. Tiap malam ia menulis tafsir, fikih, ilmu ‘ushul sambil mengomentari para filsuf.
Sehari semalam Ibnu Taimiyah mampu menulis empat buah kurrosah (buku kecil) yang memuat berbagai pendapatnya dalam bidang syariat. Ibnul Wardi menuturkan dalam Tarikh Ibnul Wardi bahwa karangannya mencapai lima ratus judul. Karya-karyanya yang terkenal adalah Majmu’ Fatawa yang berisi masalah fatwa-fatwa dalam agama Islam.
Pemikiran Hukum Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah adalah sosok ulama yang hidup pada fase yang masyarakatnya hidup dalam taklid. Menurut Juhaya S Praja fase taklid merupakan fase terburuk bagi dinamika pemikiran hukum Islam karena terjadi disalokasi, yakni menempatkan gagasan ulama sejajar dengan Al Qur’an dan Sunah. Bahkan “lebih tinggi” dari Al Qur’an dan Sunah.
Maka dari itu, mengganti, mengubah atau meninggalkan pendapat imam mazhab menjadi “haram”. Kekeliruan itu terjadi karena pergeseran penghargaan terhadap ulama, yaitu dari ulama sebagai hamil al-lughah, kepada ulama sebagai syari’.
Ibnu Taimiyah memang banyak mendapat kritik bahwa ia bukanlah seorang modernis atau mujtahid, ia hanyalah pengikut setia Imam Ahmad bin Hanbal. Namun, ia adalah salah satu tokoh dari sekian banyak tokoh pemikir Islam klasik yang menjadi rujukan kaum muslim di zaman modern dan sangat menonjol.
Ibnu Taimiyah juga pernah “menyerang” Umar bin al Khattab sebagai orang yang banyak melakukan kesalahan. Sebaliknya, ia sempat menunjukkan kelebihan tokoh yang sangat kontroversial, semisal Muawiyah bin Abu Sufyan dan Yazid, anaknya. Namun beberapa pendapatnya di bidang hukum Islam sangat berharga sebagai embrio kebangkitan kembali ijtihâd, di antaranya :
1) Mengingkari ijma’ tidaklah kafir.
2) Orang yang tidak sembahyang, tidak boleh diberi zakat.
3) Boleh tayamum walaupun ada air untuk salat jika waktu salat akan habis jika berwudhu.
***
Ibnu Taimiyah bependapat bahwa penyelesaian setiap masalah yang berdasarkan ijma’ dan tidak ada lagi perselisihan di antara orang-orang mukmin, merupakan petunjuk yang di dalamnya terkandung penjelasan dari Allah. Siapa yang menentang ijma’ ini berarti dia sama dengan menentang nash yang sudah jelas.
Apabila disangkakan ada ijma’ dan tidak ada keputusan yang tetap yang berarti juga tidak ditetapkan petunjuk dari Rasul, maka orang yang menentang ijma’ tidak dianggap sebagai kafir. Bahkan persangkaan adanya ijma’ merupakan tindakan yang salah. Adapun yang benar adalah kebalikannya.
Inilah keputusan tentang siapa yang dianggap kufur karena berseberangan dengan ijma’ (artinya jika kesamar-samaran ijma’ karena adanya dalil yang berbeda, maka jika ada pendapat yang berbeda dengan ijma’, tidak dianggap sebagai kufur. Lain halnya jika ijma’ itu sudah jelas dan pasti, yang menentang dianggap kufur). Begitu pula firman Allah.
Selanjutnya dalam mencari hukum yang ada dalam alQuran, ulama usűl menempuh dengan jalan:
1) Istinbât dengan memahami nas yang jelas (qat’iy).
2) Ijtihâd terhadap nash yang belum menunjukkan hukum suatu masalah.
3) Ijtihâd juga dalam memahami masalah yang hanya ditunjuki oleh jiwa nash yakni kemaslahatan.
***
Ibnu Katsir menyebutkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah salah satu dari ulama besar dan termasuk orang yang bisa benar juga bisa salah. Namun bila kesalahannya dibandingkan dengan yang benar, maka ibarat setetes air yang dimasukkan ke dalam lautan luas, karena kesalahan tersebut pasti diampuni.
Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata, “Walaupun begitu, Ibnu taimiyah adalah seorang manusia yang bisa salah dan benar. Maka apa yang benar dan itu yang terbanyak, harus diambil dan diperhatikan, sedangkan yang salah maka jangan diikuti, namun dia dimaafkan. Sebab para imam di masa beliau mengakui bahwa semua syarat boleh berijtihad sudah ada pada diri mereka.”
Ibnu Taimiyah adalah sosok menumental sepanjang sejarah. Umat ini sangat membutuhkan pribadi multidimensi seperti beliau, berwawasan luas, visioner dan tak kenal menyerah. Beliau adalah prototipe ulama pembaharu yang memiliki pemahaman Islam yang orisinil dan mendalam. Ilmu dan amalnya senantiasa membawa mamfaat dan kemaslahatan bagi umat. Dengan kepribadian yang menurut sementara orang eksentrik dan kontroversial, Ibnu Taimiyah adalah penulis yang sangat subur, dengan warisan karya tulis yang berjumlah ratusan dengan bahasa yang tegas, keras, kadangkadang bombastis dan hiperbolik. Sehingga banyak menarik sikapsikap prokontra yang juga keras dari masyarakat.
