f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
turunnya Al-Qur'an

HR Rasuna Said: Seorang Perempuan yang (ber)Politik

Tiap pemikir dan penggerak lahir dari kondisi lingkungan tertentu. Hajah Rangkayo Rasuna Said misalnya. Perempuan kelahiran Maninjau, Sumatera Barat 14 September 1910 yang lahir dari kondisi lingkungan dan ideologi antara kaum muda yang progresif-nasionalis. Wakti itu, kedua ideologi ini saling tarik-ulur, kaum tua yang tradisionalis, dan kaum elite yang bersekutu dengan kolonial.

Sejak usia belia, Rasuna Said diasuh oleh pamannya dengan aturan agama yang ketat. Ia memperoleh pendidikan pertamanya di Sekolah Desa Maninjau. Setelah lulus, ia dimasukkan ke Pesantren Ar Rasyidiyah, kemudian pindah ke Padangpanjang. Di antara saudaranya, hanya Rasuna Said yang mengenyam pendidikan tinggi, terlebih untuk ukuran perempuan saat itu.

Di Padangpanjang ia bertemu dengan Rahmah El Yunusiyyah, sosok perempuan yang menjadi pendiri Madrasah Diniyah Puteri tahun 1923. Rasuna Said dilibatkan dalam pengajaran keterampilan rumah tangga di madrasah tersebut. Kendati demikian, dalam waktu bersamaan, ia juga menjadi murid dan turut mengais ilmu di madrasah itu.

Menyusul rubuhnya madrasah karena gempa besar tahun 1926, Rasuna Said memutuskan untuk kembali ke Maninjau sementara waktu. Ia melanjutkan pendidikan agamanya di bawah kepemimpinan Haji Udin Rachmany. Kemudian menginjak usia 19 tahun, ia menikah dengan Duki Samad. Keduanya merupakan tokoh  reformis yang terlibat dalam gerakan politik-keagamaan di Sumatera Barat (Widyasari, 2015: 3-4).

Pendidikan dan Politik Menurut Rasuna Said

Persentuhannya dengan tokoh-tokoh reformis inilah yang membawa Rasuna Said memasuki babakan baru dalam hidupnya dengan mulai berkecimpung di dunia politik. Ia diajari berorasi, berdebat, dikenalkan dengan berbagai ideologi, dan dikader. Dalam kurun waktu tiga tahun, ia memasuki berbagai macam partai politik, sebelum akhirnya ia menjadi anggota tetap Persatuan Muslimin Indonesia (Permi).

Baca Juga  Membaca Ulang Pemikiran Rahma El Yunusiah dalam Konsep Emansipasi Kaum Perempuan di Minangkabau

Ketika ia kembali aktif mengajar di Madrasah Diniyah Puteri tahun 1930, keterlibatannya dalam politik justru melahirkan silang pendapat antara dirinya dengan Rahmah El Yunusiyyah. Menurut Rasuna Said, politik harus sudah diajarkan dalam dunia pendidikan. Mengingat kondisi Indonesia yang saat itu tengah berjuang melawan penjajah, maka semua elemen, termasuk mereka yang masih mengenyam pendidikan sekalipun, harus sudah diajari berpolitik agar tidak mudah dimanipulasi oleh pihak kolonial.

Namun bagi Rahmah El Yunusiyyah, pendidikan sebagai pondasi awal harus dijalankan dengan bersih dari kepentingan ideologi-politik. Menurutnya pendidikan untuk pengetahuan dan peradaban, bukan kepentingan menguasai. Kendati nanti setelah menyeleseikan pendidikannya orang tersebut akan terlibat politik aktif, itu menjadi hak setiap muridnya.

Buntut dari silang pendapat yang tidak menemui titik temu ini, membuat Rasuna Said dikeluarkan dari Madrasah Diniyah Puteri dan pindah ke Padang pada 1931. Di Padang sendiri, Rasuna Said dikejutkan dengan kondisi perempuan yang masih terbelakang. Ia mengkritik tradisi dan adat setempat yang masih melarang pendidikan bagi perempuan. Dari sebab itulah, ia kekeh mendirikan sekolah dasar di Padang yang khusus untuk perempuan sebagai bentuk dedikasinya mendidik perempuan agar berpengetahuan dan cakap berpolitik.

Orasi dan Penangkapan Rasuna Said

Pada tanggal 23 Oktober 1932, Rasuna Said melakukan orasi pada pertemuan publik sayap perempuan Permi di Padang Panjang dengan tajuk “Langkah Menuju Kemerdekaan Rakyat di Indonesia Raya”. Dalam orasi tersebut ia mengemukakan kritik keras kepada kolonial. Baginya, kolonial telah menghancurkan mata pencaharian, karakter, dan nilai-nilai luhur yang berlaku di masyarakat.

Rasuna Said juga menjelaskan kebijakan Permi untuk memperlakukan imperialisme sebagai musuh. Permi, katanya, bekerja untuk menuju Indonesia yang merdeka. Ia juga mengkritik keras pejabat pribumi yang bekerja untuk Hindia Belanda, karena tidak memiliki ideologi nasionalis yang kuat.

Baca Juga  Menyuarakan Kemerdekaan Untuk Perempuan

Sebulan usai orasinya itu, Rasuna Said ditangkap dengan dakwaan melanggar pasal 153 dan 154 KUHP oleh kolonial. Pasal-pasal menabur kebencian yang dirancang dan digunakan untuk mereka yang secara sengaja mengganggu ketertiban umum atau mengungkapkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Belanda. Ia menjadi perempuan pertama yang didakwa Speek Delict dan ditahan pengadilannya hingga 28 Desember 1932.

Meski sudah terancam akan diasingkan oleh kolonial karena orasinya, Rasuna Said tetap menyerukan perlawanan melalui partai. Di dalam buku Women in Southeast Asian Ntionalist Movements (Susan Blackburn dan Helen Ting, 2013: 109), Rasuna Said tercatat pernah sekali mengirim surat ke dewan Permi.

Ia mengatakan dengan tegas, “jika kita menang dalam perjuangan kita, kita akan mendapatkan dua manfaat. Pertama, Indonesia akan merdeka, dan kedua, surga seperti yang dijanjikan oleh Tuhan akan kita dapatkan. Dan jika kita gagal, kemerdekaan belum tercapai, masih ada surgan menunggu karena perjuangan kita. Perjuangan ini adalah keyakinan milik kita!“

Dalam persidangan itu, ia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara di Semarang, bersama sahabatnya yang menyusul kemudian, Rasimah Ismail. Kabar persidangan ini menyebar ke seluruh nusantara. Karena ia menjadi satu-satunya perempuan yang pada saat itu dengan berani mengatakan gagasan kemerdekaan, mengkritik pemerintahan Belanda di tengah-tengah persidangan, meskipun harus berujung penangkapan dan pengasingan.

Kontribusi Politik Rasuna Said

Kontribusi politik masih berlanjut ketika Indonesia sudah memproklamirkan kemerdekaan. Ia diangkat menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tahun 1947, mewakili daerah Sumatera Barat. Ketika Republik Indonesia Serikat, ia ditunjuk menjadi anggota DPR-RIS, kemudian pada 17 Agustus 1950 sebagai anggota DPR Sementara. Di tahun 1959, ia diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Baca Juga  Belajar dari Malala, Mengubah Dunia dengan “Pena”

Ia menghembuskan nafas terakhirnya di Jakarta pada 2 November 1965, satu bulan usai kerusuhan PKI. Ia dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI pada 13 desember 1974. Namanya sekarang diabadikan diantaranya sebagai salah satu jalan protokol di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Terakhir, mengutip pemikiran progresifnya yang masih relevan dengan kondisi aktual masyarakat kita hari ini, Manusia dilahirkan untuk bebas, bukan untuk menjadi budak orang lain.

Sumber:

Fransiska Rani Widyasari. 2015. “Peran Hajah Rangkayo Rasuna Said dalam Perjuangan Perempuan Indonesia Tahun 1945”, Yogyakarta: Tugas Akhir Program Studi Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sanata Dharma

Susan Blackburn and Helen Ting. 2013. Women in Southeast Asian Nationalist Movements; A Biographical Approach. Singapore: NUS Press

Bagikan
Post a Comment