Zakiah Daradjat dilahirkan di Jorong Koto Marapak, Nagari Lambah, Ampek Angkek, Agam, Kotamadya Bukit Tinggi Sumatera Barat, 6 November 1929. Ayahnya, Haji Daradjat Husain merupakan aktivis organisasi Muhammadiyah dan ibunya, Rafi’ah aktif di Sarekat Islam. Ia merupakan anak pertama dari pasangan tersebut.
Sejak kecil, Zakiah Daradjat telah ditempa pendidikan agama dan dasar keimanan yang kuat. Ia sudah dibiasakan oleh ibunya untuk menghadiri pengajian-pengajian agama dan dilatih berpidato oleh ayahnya. Zakiah Daradjat meninggal di Jakarta dalam usia 83 tahun pada 15 Januari 2013 sekitar pukul 09.00 WIB.
Semasa hidup, Zakiah Daradjat tidak hanya dikenal sebagai psikolog dan dosen, tetapi juga mubaligh dan tokoh masyarakat. Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat menyebut Zakiah Daradjat sebagai pelopor psikologi Islam di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mencatat, Zakiah Daradjat adalah sosok yang bisa diterima dengan baik oleh semua kalangan. Umar menambahkan, sosok Zakiah Daradjat seperti sosok Hamka dalam versi Muslimah.
Pendidikan Moral: Membentuk Bangsa yang Sejahtera dan Bermartabat
Pendidikan moral merupakan suatu yang sangat urgent bagi keberlangsungan suatu bangsa. Karena pendidikan moral sangat berkitan dengan spirit atau jiwa yang menghidupi gerak dan dinamika masyarakat, sehingga keadaan masyarkat tersebut semakin berbudaya dan bermartabat. Keadaan tersebut pada giliranya akan membentuk karakter bangsa.
Zakiah Daradjat dalam pemikiranya memberikan sumbangsih berupa gagasan-gagasan yang mendasar berkaitan dengan pendidikan moral yang bertujuan untuk membentuk bangsa yang sejahtera dan bermartabat. Gagasan yang masih relevan jika dikaitkan dengan era globalisasi sekarang ini ataupun tidak. Adapun gagasan Zakiah Daradjat Sebagai berikut:
Moral Sila Pertama
Setiap warga negara Indonesia yang seharusnya percaya dan mengakui ketuhanan YME, moralnya harus mencerminkan kepercayaan kepada Tuhan (Daradjat, 1977:36), maka ukuran yang dipakai adalah ukuran dan ketentuan agama, karena realisasi dari ketuhanan YME, hanya mungkin dalam agama. Maka moral dalam agama Islam bagi orang yang beragama Islam.
Batas dan ketentuan agama tentang akhlak yang mulia dalam Islam sangat banyak, ketentuan itu dijelaskan dalam bentuk suruhan maupun larangan. Adapun ketentuan-ketentuannya meliputi:
Benar dan Jujur
Setiap orang yang mengakui Pancasila menjadi landasan hidupnya harus bersifat benar dan jujur (Daradjat, 1977:37). Hal tersebut diterapkan dalam berbagai kondisi dan keadaan yang direalisasikan melalui ucapan dan perbuatan.
Dapat dikatakan secara tegas bahwa moral agama adalah berkata benar dan berbuat jujur (Daradjat, 1977:37). Jika dikaitkan dengan fakta yang ada maka nilai kejujuran dan kebenaran telah mengalami degradasi sehingga bermunculan penyimpangan-penyimpangan seperti kolusi, korupsi dan nepotisme, plagiatisme dan perilaku-perilaku amoral lainya.
Berani
Keberanian adalah suatu sifat yang harus dimiliki oleh orang yang percaya kepada Tuhan. Berani mengatakan dan melakukan yang benar (Daradjat, 1977;38).
Dalam ajaran Islam yang ditauti hanyalah Allah saja. Maka tidak ada alasan bagi orang yang tidak menentang ketentuan Allah untuk takut lagi. Karna yang mejadi pelindung orang yang beriman adalah Allah.
Jika diteliti dan ditinjau dalam kehidupan sosial politik dan ekonomi di negara sekarang ini, maka dapat dikatakan bahwa keberanian untuk mengatakan kebenaran agak kurang. Bahkan seringkali justru yang ada adalah keberanian berlebih-lebihan dalam membela tindakan atau perbuatan yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama yang dianutnya sendiri
Maka keberanian yang di angkat dalam pandangan Zakiah adalah keberanian yang memiliki ruh agama yang merujuk kepada keberanian dalam kebenaran. Bukan keberanian hukum rimba yang kuat semakin kuat dengan kedudukan dan hartanya yang kecil semakin lemah dan tertindas walaupun pada jalan yang benar.
Adil
Setiap orang pada umumnya mengatakan bahwa dia adalah seorang pecinta keadilan dan bertindak adil. (Daradjat, 1977:39) Dalam kenyataanya hal tersebut sangat sulit untuk mendapatkan pembenaran.
Moral Sila Kedua
Untuk mengukur sejauh mana moral sila kedua tercermin dalam kehidupan bangsa maka harus dikaitkan dengan sila pertama yang menjadi jiwa dari sila-sila berikutnya (Daradjat, 1977:44)
Realita yang sangat mencolok sudah tercermin dalam kehidupan masyarakat sekarang ini. Kemanusian yang adil sulit dicari. Orang hidup hanya mengedepankan kepentingan diri dan golonganya (Dradjat, 1977:44).
Hal tersebut seakan sudah menjadi kebiasaan yang membahayakan, kadang-kadang fitnah dan dusta dengan sengaja dibuat untuk mencari keuntungan diri sendiri. Yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan. Sehingga nilai moral yang kedua ini dijungkirbalikan oleh masyarakat tidak hanya terbatas dalam rakyat secara umum; melainkan dikalangan pemimpin dan penguasa instansi dan lembaga pemerintah.
Moral Sila Ketiga
Untuk dapat merealisasikan sila ketiga ini Zakiah memberikan gambaran harus adanya kesesuaian antara ucapan dan perbuatan. Karena orang banyak yang menyerukan persatuan akan tetapi sikapnya menunjukan dan menimbulkan perpecahan (Daradjat, 1977:45) oleh karena itu pembinaan moral untuk mencapai persatuan harus segera diwujudkan dan dilaksanakan oleh semua lapisan dalam suatu masyarakat tidak hanya pada golongan tertentu.
Sebagaimana yang terkandung dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1978 bahwa nilai yang terkandung pada sila ketiga adalah: menempatkan persatuan, kesatuan, keselamatan dan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, rela berkorban untuk Negara, bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika (Syarbaini, 2011:34)
Moral Sila Kelima
Jika sila keempat dari Pancasila dapat menjadi bagian dari nilai moral setiap orang di tanah air Indonesia tentu tidak akan pernah tedengar orang yang merasa dikucikan dan tidak diperhatikan oleh orang-orang yang berkuasa diatasnya. Sebagaimana dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1978 bahwa nilai yang terkandung pada sila keempat adalah: mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak pada orang lain, mengutaman musyawarah dalam mengambil keputusan untuk epentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan, dengan itikat baik dan rasa tangung jawab menerima dan melaksanakan hasil putusan musyawarah.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Moral Sila V
Pancasila butir kelima yang berbunyi keadian sosial bagi seuruh rakyat Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1978 bahwa nilai yang terkandung pada sila kelima adalah: mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur, bersikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak-hak orang lain, suka memberi pertolongan kepada orang lain, tidak bersikap boros, tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, menghargai hasil karya orang lain dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
