f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kekerasan seksual

Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren: Membangun Ruang Aman Melalui Fikih Perlindungan Anak

Pesantren seharusnya menjadi oase spiritual dan intelektual bagi para santri untuk menempa akhlak mulia. Namun, citra luhur ini kerap kali tercoreng oleh fenomena kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pendidik atau pengasuh. Realitas pahit ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang sangat menyengat di balik dinding lembaga pendidikan berbasis agama. Fenomena ini ibarat gunung es; kasus yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang jauh lebih besar dan tersembunyi karena korban sering kali dibungkam atau merasa takut untuk bersuara.

Salah satu kasus nyata yang baru-baru ini mengemuka terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS (51) melakukan kekerasan seksual setidaknya 10 kali terhadap santriwatinya, FA, dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Saat kejahatan pertama kali terjadi, FA masih berusia 15 tahun. Pelaku memanfaatkan otoritas keagamaan untuk memanipulasi korban dengan doktrin bahwa santri harus menuruti apa pun perintah kiai. Ia bahkan mengancam akan memutus “jalur keilmuan” dan menakut-nakuti korban bahwa melawan guru berarti berani berperang melawan Allah. Manipulasi doktrinal ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan relasi kuasa yang muncul akibat ketimpangan usia, pengetahuan, dan posisi sosial (Utami, 2026).

Menghadapi kondisi darurat ini, kehadiran instrumen hukum agama yang progresif menjadi krusial. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah merumuskan Fikih Perlindungan Anak sebagai landasan teologis untuk menjamin hak-hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan seksual. Fikih ini mendefinisikan anak sebagai setiap orang yang belum genap berusia 18 tahun, yang dalam urusan muamalah membutuhkan bimbingan serta perlindungan menyeluruh.

Fungsi utama Fikih Perlindungan Anak dalam pencegahan kekerasan seksual terletak pada penanaman nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asāsiyyah), yakni tauhid, keadilan, dan maslahat. Nilai tauhid meniscayakan keyakinan bahwa seluruh isi alam, termasuk anak, adalah milik Allah. Implikasinya, orang dewasa atau pengasuh tidak memiliki otoritas mutlak atas diri anak. Anak adalah amanah yang harus dirawat berdasarkan kemuliaan manusia (al-karāmah al-insāniyyah), bukan objek yang bisa diperlakukan semena-mena layaknya budak. Pengetahuan akan nilai tauhid ini secara otomatis meruntuhkan doktrin palsu pelaku kekerasan yang sering kali memosisikan dirinya sebagai wakil Tuhan yang tidak boleh dibantah (Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2024).

Baca Juga  Memilih Wakil Perempuan pada Pemilu 2024

Nilai keadilan (al-’adalah) juga menjadi pilar penting. Adil berarti memberikan hak kepada yang berhak menerima sesuai porsinya. Dalam konteks pesantren, keadilan menuntut adanya prinsip hubungan kesetaraan (al-musāwah). Prinsip ini mendorong munculnya sikap dialogis dan penghargaan terhadap kapasitas anak, meskipun usia dan status mereka berbeda. Hubungan yang setara akan menghindarkan sikap subordinatif dan eksploitatif yang menjadi akar kekerasan seksual. Jika santri dipandang sebagai subjek yang setara martabat kemanusiaannya, maka ruang bagi predator seksual untuk melakukan intimidasi akan semakin sempit.

Selanjutnya, nilai maslahat berorientasi pada tujuan utama syariat (maqāshid asy-syarī’ah), yaitu perlindungan jiwa dan keturunan. Segala hal yang merintangi kemaslahatan anak, seperti kekerasan seksual, adalah mafsadah (kerusakan) yang wajib ditanggulangi. Fikih ini tidak hanya berbicara tentang hukuman, tetapi juga upaya preventif dengan meningkatkan kapasitas anak untuk menjaga dirinya sendiri (wiqāyah). Perlindungan mencakup dimensi kuratif, yakni daya untuk bangkit kembali setelah mengalami trauma. Sebagaimana terlihat dalam kasus di Pati, korban FA mengalami trauma berat, sering menyendiri, dan menangis tiba-tiba, namun perlahan membaik setelah mendapat pendampingan psikologis (Utami, 2026).

Selain nilai dasar, prinsip kasih sayang (al-mawaddah wa ar-rahmah) harus menjadi perekat hubungan pengasuhan di pesantren. Kasih sayang ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk melindungi anak dari segala gangguan yang menyakitkan. Pengelola pesantren wajib membangun kesadaran internal dengan terus mengevaluasi pola pengasuhan yang selama ini dijalankan. Pesantren tidak boleh lagi menjadi ruang tertutup yang antipati terhadap pengawasan publik.

Implementasi praktis dari fikih ini adalah pembentukan sistem perlindungan anak yang sistematis di lingkungan pesantren. Salah satunya dengan pembentukan satuan tugas (satgas) pengasuhan dan satgas antikekerasan di setiap pondok pesantren. Pihak pesantren harus memberikan pemahaman kepada santri mengenai jenis-jenis kekerasan dan alur pelaporan yang aman agar mereka berani bersuara. Secara administratif, Kementerian Agama (Kemenag) harus melakukan verifikasi ketat terhadap izin operasional pesantren dan berani memberikan sanksi tegas, mulai dari pembekuan kegiatan hingga pencabutan izin, jika ditemukan praktik kekerasan seksual.

Baca Juga  Memiliki Privilese Religiusitas adalah Sebuah Keberuntungan

Aparat penegak hukum juga memegang peranan vital. Mereka diharapkan bertindak cepat dan serius tanpa pandang bulu, meski pelaku adalah tokoh masyarakat yang disegani. Keterlambatan penanganan kasus, seperti yang sempat dialami keluarga FA selama dua tahun tanpa kejelasan, tidak boleh terulang kembali (Utami, 2026). Perlindungan hukum harus diberikan secara menyeluruh untuk menjamin keamanan fisik dan psikis korban serta keluarganya yang sering kali mendapat intimidasi dari pihak pelaku.

Kekerasan seksual di pesantren mencederai kemuliaan manusia. Penanggulangannya memerlukan perpaduan antara kebijakan administratif yang tegas, penegakan hukum yang adil, dan penguatan nilai-nilai teologis melalui Fikih Perlindungan Anak. Dengan memposisikan anak sebagai subjek yang mulia dan setara, kita dapat mengembalikan pesantren sebagai ruang yang benar-benar aman dan menyejukkan bagi pertumbuhan generasi masa depan bangsa. Melindungi anak hari ini adalah langkah nyata menyelamatkan peradaban di masa depan.

Bagikan
Post a Comment