f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
KDRT

KDRT dalam Islam, Tidak Pernah Dibenarkan oleh Nabi Muhammad Saw

“Kekerasan dalam bentuk apapun, siapapun dan bagaimanapun tidak dapat dibenarkan, termasuk KDRT”

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belakangan ini kembali menggeliat ke permukaan. Hal ini disebabkan oleh kasus baru yang ramai diperbincangkan dalam media sosial yang korbannya merupakan salah seorang selebgram. Menurut CATAHU Komnas Perempuan 2023 yang dirilis pada 7 Maret 2024, mereka mencatat bahwa di ranah sosial, tindak kekerasan yang paling diadukan ke Komnas Perempuan adalah kekerasan terhadap istri (KTI). CATAHU mencatat, sebanyak 674 kasus KTI dilaporkan sepanjang 2023. Mereka juga mengungkap terjadi kenaikan angka kasus KTI yang dilaporkan dibandingkan 2022 sejumlah 22%.

Persoalan KDRT lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada positif. Selain itu, hal ini menantang perumusan peraturan pidana yang jelas mengenai hak-hak individu. Agar masyarakat melihat kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindakan kriminal yang harus dilaporkan, bukan kejadian biasa. Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa menyakiti satu sama lain adalah tindakan tercela, terlepas dari alasannya.

Fenomena KDRT pada masa Nabi

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal baru. Pada masa dakwah Nabi, hal ini menjadi pemandangan sehari-hari. Para sahabat terdekat Nabi SAW, termasuk sepuluh yang dijanjikan surga, serta para bangsawan, sering menjadi panutan dalam perilaku sosial, meskipun mereka juga melakukan praktik-praktik kekerasan. Contohnya, Zubair Ibn Awam memukul istrinya, Asma’ binti Abu Bakar, dengan dalih mendidik, hingga ia mengalami luka serius.

Nasib serupa juga dialami al-Musanna Binti Harisah al Syaibani istri dari Sa’ad ibn Abi Waqas. Para sahabat di kalangan Anshar, sebut saja seperti Ka’ab (Bahkan seorang Ka’’ab dengan berang mengatakan “Andai saja kepala sukunya tidak  menghalanginya, sudah pasti akuinjak dirinya”) dan kalangan bangsawan (nuqba’) seperti Sa’ad bi al Rabi’ melakukan tindakan yang sama dalam mendidik para istrinya.

Baca Juga  Sepuluh Tahun Pernikahan dan Insecure, Emang Enak ?!

Diriwayatkan dari Hamid ibn Nafi’ dari Ummu Kulsum binti Abu Bakar Siddiq, bahwa Nabi pada suatu ketika di malam hari didatangi oleh tujuh puluh perempuan yang kesemuanya mengadukan perihal pemukulan yang dilakukan suami mereka. Sudah barang tentu, pemukulan itu menimbulkan rasa sakit. Jika tidak, ketujuh puluh istri (sawahib) tersebut tidak akan mengadukan keluhannya kepada Nabi.

Tentu saja, di samping tujuh puluh di atas masih banyak perempuan-perempuan lain yang mendapatkan perlakuan yang sama, yang karena malu dan takut serta tidak ingin membuat hati Nabi saw gundah gulana, maka tidak mengadukannya. Yang patut dicatat di sini, bahwa jumlah tujuh puluh tersebut bukanlah jumlah yang sedikit untuk ukuran kota Yastrib (Madinah). Dan kesemuanya terjadi di malam hari, waktu di mana suami-istri selayaknya beristirahat dan hubungan badan.

Atas kejadian-kejadian ini, Nabi menjadikan pembenahan tatanan rumah tangga sebagai salah satu misi utama dakwahnya. Beliau menekankan pentingnya membangun keluarga sakinah yang bebas dari kekerasan, penghinaan, dan pemukulan. Dalam salah satu khutbahnya, Nabi dengan tegas menyeru para suami untuk menghentikan perilaku kasar dan melarang memukul istri mereka. Beliau bersabda, “Janganlah kamu memukul istrimu seperti memukul budakmu, kemudian di malam harinya kamu gauli. Tidakkah kamu malu?”

Larangan di atas, dicontohkan Nabi dengan perilaku-perilakunya terhadap istri-istrinya. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Nabi tidak pernah sekalipun memukul seorang perempuan (istri), tidak juga pelayan dan sesuatu apapun kecuali di dalam peperangan. Sebaliknya, Nabi -seperti dalam banyak riwayat tidak pernah marah sedikitpun terhadap istri-istrinya, sekalipun tampak dari mereka kesalahan. Nabi selalu menebar senyum dan kasih sayang pada mereka. Bahkan dalam urusan rumah tangga, Nabi saw selalu membantu pekerjaan rumah tangga, sehingga beliau tidak segan- segan menjahit baju dan memperbaiki terompah dengan kedua tangannya sendiri.

Baca Juga  Keuangan dalam Pernikahan

Sayangnya, langkah baik ini dalam perkembangannya mengalami stagnasi ketika berhadapan dengan kultur dan kebudayaan mayarakat, khususnya dalam kehidupan rumah tangga. Bahkan wacana agama dari balik topeng slogan “kewajiban suami terhadap istri adalah mendidik” sesekali masih menjadikan “pemukulan” sebagai media untuk menundukkan perempuan (istri), dan memunculkanperasaan cinta, kasih sayang serta ketaatan. Landasan yang dijadikan acuan adalah teks Al-Qur’an yang mengetengahkan kebolehan memukul yaitu surat An-Nisa (4); 34-35, dengan tanpa mengindahkan tujuan utama  dari perkawinan yakni mencapai mawaddah warahmah.

Pentingnya Prinsip Mua’asyarah bi al Ma’ruf dalam Relasi Pernikahan

Rasulullah SAW mencontohkan bahwa pernikahan adalah sarana untuk mengatur hubungan seksual secara legal, dengan kepentingan dan tujuan yang sama bagi kedua pihak. Pernikahan tidak mengandung unsur subordinal atau memarjinalkan salah satu pihak. Selain menyatukan dua insan yang saling mencintai untuk hidup sakinah, pernikahan juga mempertemukan dua keluarga secara kultural. Oleh karena itu, penting memahami prinsip mu’asyaroh bil ma’ruf dalam relasi pernikahan.

Prinsip hubungan suami istri didasarkan pada mua’asyarah bi al ma’ruf atau bergaul dengan baik. Ini diwujudkan melalui hubungan timbal balik yang melibatkan tidak hanya suami-istri, tetapi juga cara mendidik anak, hubungan dengan keluarga, serta kehidupan bertetangga dan sosial. Suami dan istri harus saling mendukung, memahami, dan melengkapi. Mereka juga perlu memaksimalkan peran masing-masing dalam keluarga. Dengan demikian, hubungan suami istri didasarkan pada kesejajaran dan kebersamaan, tanpa pemaksaan atau kekerasan.

Bagikan
Post a Comment