Poligami Tak Semudah yang Dikira Lelaki
“Visi saya adalah memasyarakatkan ta’addud dan menta’addudkan masyarakat. Jika saya berhasil menang, syarat untuk menikah lagi, tidak perlu izin istri pertama. Itu target minimal setelah lima tahun.”
Kalimat-kalimat tersebut ditulis sebagai status di dinding facebook kawan saya. Awalnya dia mengomentari tentang Giring dan Tirta yang ikut meramaikan bursa capres 2024. Melihat perkembangan situasi yang menurutnya tidak jelas itu, maka dia pun berkeinginan maju sebagai kandidat calon presiden juga.
Saya tau kok kalau tulisan itu sekedar untuk guyonan saja. Tapi dari situ saya jadi punya gambaran tentang apa yang menjadi keresahan para suami selama ini. Ya meskipun tidak semua suami punya keinginan untuk berpoligami sih. Tetapi tampaknya, mereka yang berkeinginan itu seringkali terganjal izin istri sebagai salah satu syarat poligami. Barangkali itu pula yang menjadi sebab hingga kemudian ada beberapa di antaranya yang memutuskan berpoligami secara diam-diam.
Hukum Poligami di Indonesia
Di sisi lain, keinginan para suami untuk berpoligami itulah yang justru menjadi sumber keresahan istri. Tapi setidaknya hingga saat ini istri-istri masih bisa sedikit lega karena ada Kompilasi Hukum Islam Indonesia yang tidak memperbolehkan laki-laki menikah lagi sebelum mendapat izin istri. Mengacu dari hukum di Indonesia, tidak ada satu pun Kantor Urusan Agama di sini yang berani menikahkan seorang suami dengan perempuan lain tanpa adanya surat persetujuan dari istri pertama.
Namun jika ditinjau dari hukum Islam, setiap pernikahan adalah sah jika telah terpenuhi segala syarat dan rukunnya. Sedangkan syarat dan rukun poligami adalah sama dengan syarat dan rukun nikah pada umumnya. Yang mana izin istri tidak termasuk dalam salah satu dari sekian syarat yang ada. Jadi secara hukum fiqih, pernikahan poligami adalah sah walau tanpa ada persetujuan dari istri pertama.
Nah, ini yang menjadi kekhawatiran para istri. Yakni jika suami diam-diam menikah lagi secara syar’i berpedoman fiqih, walau tidak mendapat pengakuan di mata hukum.
Walaupun dalam Islam izin istri tidak dijadikan syarat mutlak berpoligami, namun meminta ridhanya adalah bagian dari kemuliaan akhlak dan muamalah berumah tangga. Lebih ekstrim lagi, ada kata kunci adil yang ditekankan di dalamnya. Lantas bagaimana bisa berlaku adil jika poligaminya dilakukan secara sembunyi-sembunyi?
Apa Poligami Lebih Mulia Dibanding Monogami?
Saya sedikit menyayangkan jika ada yang menganggap seolah poligami itu lebih mulia dibanding pernikahan monogami. Sehingga banyak yang bermudah-mudah hendak melaksanakan poligami, tanpa memperhatikan tuntunannya. Padahal poligami tidak segampang yang dikira kaum lelaki. Karena konsekuensi adil itu sungguh berat, meski bukanlah suatu hal yang mustahil.
Pernah suatu ketika ada kawan yang mengata-ngatai bahwa istri yang melarang suaminya berpoligami itu sama halnya dengan menentang syari’at. Dan karena merasa kesal, saya pun balas mengata-ngatai dia. Saya bilang kalau sampai dia menganggap pernikahan monogami tidak sama mulianya, itu artinya dia juga menentang syari’at. Karena Rasul pun pernah mengamalkan hal tersebut. Lantas kenapa yang sering disebut-sebut sebagai sunnah Rasul kok hanya poligaminya saja?
Mengapa Monogami?
Bukankah menurut riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun pernah menikah dan setia hanya dengan satu istri hingga sayyidah Khadijah radhiyallahu ‘anha wafat? Padahal kondisi di masa itu sangat memungkinkan untuk memiliki banyak istri, karena poligami sudah menjadi tradisi. Mendadak kawan saya tadi pun terdiam, entah karena sepakat atau sekedar menghindari debat yang tiada berujung manfaat.
Riwayat lain mengisahkan bahwa demi menjaga hati sayyidah Fatimah putri tercintanya, Rasul pun pernah menentang sayyidina Ali bin Abi Thalib yang hendak berpoligami. Sebab jika hal itu membuat hati putrinya risau, beliau pun akan turut merasa risau.
Jelas bukan bermaksud hendak mengharamkan apa yang telah Allah ta’ala halalkan, alasan para istri yang tidak ingin dipoligami itu lebih disebabkan oleh rasa cemburunya. Bukankah itu manusiawi? Cemburu itu kan fitrah yang merupakan tanda dari hadirnya rasa cinta dan kasih sayang di hati setiap insan. Jadi jangan hanya gara-gara itu lantas dituduh menentang syari’at.
Pada umumnya para suami yang ingin menikah lagi sering kali berdalih bahwa dirinya mengikuti tuntunan Rasul. Dan memaknai Qur’an Surat An Nisa ayat 3, seolah itu adalah perintah untuk berpoligami. Padahal kenyataannya, menikah dengan banyak istri sudah menjadi tradisi masyarakat di masa itu. Bahkan jauh sebelum ayat tersebut turun.
Adil dalam Poligami
Justru seiring turunnya ayat tersebut, menunjukkan bahwa Islam memperketat persyaratannya dengan membatasi jumlahnya. Hanya empat saja yang boleh dinikahi, itu pun sangat ditekankan untuk bisa berlaku adil. Jika khawatir tidak mampu berlaku adil, satu saja tentu lebih baik. Padahal sudah cukup jelas lho, namun masih saja ada yang berusaha mengaburkan maknanya.
Sedangkan yang dimaksud adil disini adalah adil dalam hal pemberian nafkah dan pembagian hari bermalam. Bukan termasuk dalam hal rasa cinta dan kecondongan hati. Sebab para suami tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrinya dalam hal cinta dan kecenderungan hati. Karena yang demikian itu termasuk dalam hal-hal yang mereka tidak akan kuasa dan mampu atasnya.
Adab ada pada kedudukan manusia yang bermaqam sesuai fitrahnya. Perwujudan adab adalah adil, yang merupakan kebalikan dari dzalim. Jadi yang paling penting bagi seorang suami yang ingin berpoligami, hendaknya ia mempertimbangkan kemampuannya dalam berlaku adil.
Sebab kata Rasul, “Barang siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.”
Ibu dua anak, dari Surabaya.
