Perempuan di Balik Aneka Pelatihan Mubalig Muda
Kebutuhan masyarakat Muslim atas mubalig atau dai atau ulama perempuan belum berakhir. Urgensitas perempuan sebagai subjek dakwah bukanlah masalah teoritik semata. Hal itu benar-benar nyata—untuk tidak mengatakan darurat—dalam pengertian yang sebenarnya, dan selalu jadi problem di depan mata kita.
Dalam tulisan saya sebelumnya, Menuju Perempuan yang Subjek Dakwah, dijelaskan beberapa faktor yang menggiring perempuan sulit menjadi subjek dakwah. Mulai dari tradisi dan citra kuat laki-laki yang dominan dalam dunia dakwah, kurangnya dukungan dari laki-laki, sampai mitos-mitos psikologis seperti “perempuan lebih perasa sedang laki-laki lebih logis”. Namun di balik semua itu, ternyata ada cercah perjuangan dari segelintir perempuan dalam aneka pelatihan mubalig. Tulisan ini hadir untuk menyorot perjuangan segelintir mereka itu, mulai dari tingkat daerah sampai nasional.
Redefinisi Kata Mubalig
Selepas pandemi, euforia dari berbagai penyelenggara kegiatan sosial-keagamaan begitu gegap gempita. Dalam suasana itu, saya juga melihat hal yang sama terkait penyelenggaraan pelatihan mubalig. Berdasar pengalaman dan interaksi saya, akan saya sorot keterlibatan perempuan mulai tingkat desa sampai nasional.
Menariknya, dalam setiap pelatihan mubalig yang di sana saya jadi pemateri atau peserta, selalu terjadi redefinisi kata mubalig itu sendiri. Rupanya terdapat kesadaran bersama bahwa kata mubalig sebaiknya tidak dimaknai hanya sebagai pendakwah dengan metode ceramah saja. Lebih dari itu, mubalig adalah subjek yang merepresentasikan salah satu sifat penting Rasulullah Saw. yaitu tabligh.
Kata tabligh secara etimologis berasal dari kata ballagha-yuballighu-tablīghan yang mempunyai arti “menyampaikan”. Beruntungnya, kata tabligh sekarang sudah masuk dalam KBBI. Oleh karena itulah penulisannya juga hanya cukup “tablig” (tanpa ‘h’ di belakang). Dalam KBBI kata tablig sudah mendapat muatan semantis lebih spesifik berupa “penyiaran ajaran agama Islam”.
Dalam al-Qur’an sendiri penggunaan kata tablig dalam bentuk fi‘il (kata kerja) disebutkan sekitar 10 kali. Misalnya seperti yang terdapat pada QS. Al-Māidah [5]: 67,
۞ يٰٓاَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ ۗوَاِنْ لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسٰلَتَهٗ ۗوَاللّٰهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ
“Wahai Rasul! Sampaikanlah (balligh) apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu. Jika tidak engkau lakukan (apa yang diperintahkan itu) berarti engkau tidak menyampaikan amanat-Nya. Dan Allah memelihara engkau dari (gangguan) manusia. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.”
Dalam ayat lain disebutkan dalam konteks Nabi yang berbeda, seperti Nabi Hud yang hanya menyampaikan wahyu Allah (QS. Al-Aḥqāf [46]: 23) (QS. Hūd [11]: 57). Konteks Nabi Saleh dan Nabi Syu‘aib yang telah menyampaikan amanat serta nasihat Tuhan (QS. Al-A‘rāf [7]: 79 dan 93). Atau mengenai konteks keseluruhan Nabi yang telah sungguh-sungguh menyampaikan risalah Tuhannya (QS. Al-Jinn [72]: 28) dan lainnya.
Dalam berbagai ayat itu dapat ditarik satu benang merah bahwa upaya tablig para Nabi tidak ada yang dilalui dengan pemaksaan. Narasi yang ditonjolkan al-Qur’an dalam ayat-ayat tentang tablig itu bahwa kewajiban seorang mubalig adalah mengupayakan penyampaian seoptimal mungkin dengan berbagai cara. Setelah itu sikap para Nabi menyerahkan sepenuhnya kepada Allah swt. Benang merah itu dapat dipahami sebab siapa pun tidak bisa memberi petunjuk dan mengantarkan pada hidayah kecuali Allah swt. semata (QS. Al-Qaṣaṣ [28]: 56).
Redefinisi kata mubalig yang dimaksud hanya terjadi dalam spektrum teknis, bukan dalam esensi. Upaya-upaya kecil berupa menulis di media, mengajar anak PAUD atau TK, jadi guru madrasah, rupanya dalam pelatihan-pelatihan itu diakomodir sebagai bentuk tablig. Itu pulalah yang menjadi alasan segenap panitia untuk terbuka mengikutsertakan partisipan dari berbagai backround aktivitas sosial-keagamaan. Hasilnya, tablig tidak lagi jadi sesuatu yang rigid dan formal.
Menurut saya redefinisi kata mubalig, selain diberi peluang oleh ayat al-Qur’an juga dipengaruhi oleh Hadis Nabi Saw. Kita semua tentu familiar dengan hadis dari Ibnu Amr yang diriwayatkan oleh Bukhārī, al-Tirmizī, dan Aḥmad, “Sampaikanlah olehmu apa yang kalian peroleh dari aku meski hanya satu ayat”. Kualifikasi minimal dari hadis itu adalah keniscayaan bahwa tablig bisa dilakukan dalam bentuk sekecil apa pun dan oleh siapa pun.
Mubalig Perempuan dan Harga Mati Pendidikan
Saya benar-benar mencermati, partisipan setiap pelatihan mubalig mulai dari tingkat desa sampai nasional, pasti kaum terdidik. Untuk partisipan perempuan, mereka bukan hanya kaum terdidik biasa, namun mempunyai dukungan sosial dari lingkungannya. Semua itu terus semakin kentara seiring tahap pelatihan mubalig muda berskala nasional.
Misalnya saja, beberapa waktu lalu saya berkesempatan menjadi pemateri dalam acara Pendidikan Kader Mubalig IPM Garut dan Pendidikan Kader Mubalig Muhammadiyah Garut. Di tingkat daerah, perempuan yang menjadi sesama pemateri masih sangat sulit. Tapi harapan muncul dari banyaknya partisipan perempuan. Melihat data dan backround mereka, saya menyadari bahwa hanya perempuan berpendidikan disiplin dan didukung keluargalah yang berkesadaran pentingnya jadi mubalig perempuan.
Dalam skala nasional, beberapa waktu lalu saya mengikuti Sekolah Kebudayaan dan Kemanusiaan Ahmad Syafii Maarif. Kebetulan sekarang juga (dari 24-26 Agustus 2022), saya mengikuti Pelatihan Mubalig Muda Berwawasan HAM di Nurcholish Madjid Society. Kedua acara itu hanya dihadiri oleh tidak lebih dari 30 partisipan yang datang dari berbagai daerah. Dari sekitar 30 itu pasti selalu melibatkan partisipan perempuan. Bedanya dengan tingkat daerah, di tingkat nasional pemateri hampir seimbang antara laki-laki dan perempuan.
Pada tingkat nasional, komposisi pastisipan perempuan mencerminkan muslimah dengan tingkat pendidikan sangat tinggi. Sebagai gambaran, dari dua acara yang saya ikuti itu, partisipan perempuan adalah lulusan atau sedang menempuh magister. Hanya satu atau dua saja yang masih sarjana, itupun disertai tekad kuat untuk melanjutkan studi. Secara dukungan sosial, mereka adalah bagian penting dalam institusi pemerintah seperti penyuluh Kemenag atau organisasi dan lembaga yang bergerak dalam bidang sosial-keagamaan.
Menariknya sirkulasi kesadaran partisipan perempuan itu awalnya lahir bukan dari dukungan keluarga atau sosial. Titik awal kesadaran bahwa ada ruang kosong dalam dunia dakwah yang mengharuskan perempuan berdaya adalah pendidikan tinggi. Mengingat latar keluarga mereka bukan santri atau priyayi—jika memakai istilah C. Geerts. Inilah bedanya dengan perempuan zaman dulu yang berkesadaran untuk berdaya seperti memimpin pesantren, bermula dari dukungan keluarga dan sosial, bukan pendidikan tinggi.
Di sinilah titik temu antara harga mati pendidikan tinggi dengan mubalig perempuan. Tuntutan zaman terus mendesak keterlibatan besar kaum perempuan dalam dunia tablig atau dakwah. Hanya mengandalkan cara-cara lama seperti bertumpu pada jalur trah pesantren, menurut saya tidaklah cukup. Jalan satu-satunya tidak lain mendorong generasi muda perempuan untuk berpendidikan setinggi mungkin. Hanya dengan cara itu, generasi baru perempuan Indonesia akan mampu secara mandiri sadar bahwa mereka wajib berdaya dan jadi bagian penting dalam setiap lekuk kehidupan.
Atropal Asparina, lahir di Garut tahun 1993. Sekarang Pengurus Bidang Kepesantrenan SMK Muhammadiyah Tarkid, Garut.
