Derasnya arus globalisasi telah membawa perubahan kompleks dalam pola hidup masyarakat. Kehidupan yang awalnya berdasarkan nilai-nilai keluhuran bergeser ke arah materialisme. Salah satu perubahan yang kentara di permukaan ialah resepsi pernikahan. Melalui media sosial, pesta pernikahan yang serba mewah beserta hingar-bingarnya menyebar dan mempengaruhi generasi muda.
Hasilnya resepsi pernikahan yang diadakan mempelai dari kalangan milenial hampir tidak pernah luput dari keglamoran. Tanpa memandang kondisi finansial keluarga, kemewahan resepsi dipandang sebagai harga diri dan kehormatan yang harus diprioritaskan. Doa restu dan keberkahan seolah dikesampingkan dan hanya sebagai pemanis bibir. Sebaliknya decak kagum dan pujian akan kemewahan acara menjadi tujuan utama. Satu keluarga dan keluarga lainnya saling berlomba merebut gengsi sebagai pemilik resepsi tersukses dengan tolok ukur kemewahan. Bahkan tidak jarang keluarga kedua mempelai menanggung hutang demi kemewahan sesaat tanpa mempertimbangkan kondisi hidup setelah resepsi.
Namun di tengah masyarakat yang mengejar kemewahan masih ada sebagian keluarga yang tidak mengutamakan kemewahan. Resepsi yang pelaksanaannya penuh dengan kesederhanaan dengan harapan akan doa restu dan keberkahan. Seolah abai dengan bisik-bisik dan gunjingan tetangga, sebagian keluarga tetap tenang dan santai menyelenggarakan resepsi yang jauh dari kemewahan.
Fenomena di atas mengundang tanya tentang hakikat resepsi dalam ajaran Islam. Sebagai agama yang universal, resepsi pernikahan tentu merupakan aspek yang memiliki tuntunan dalam Islam. Tulisan ini bertujuan mengulas sekelumit tuntunan dalam ajaran islam tentang pelaksanaan resepsi pernikahan kaum muslimin.
Resepsi Pernikahan dalam Islam
Resepsi pernikahan dalam Islam sering disebut dengan istilah walimatul-‘urs (ولمة العرس). Walimah secara etimologi bermakna sajian makanan yang dihidangkan untuk merayakan suatu kebahagiaan sedangkan al-urs artinya pesta perkawinan (Mahmud Yunus: 2015). Dengan demikian makna walimatul-‘urs adalah jamuan makan yang tujuannya untuk merayakan pernikahan kedua mempelai (Ibnu Rusyd: 1994).
Walimah merupakan salah satu syariat Islam yang telah Rasulullah Saw jelaskan dalam banyak hadis. Salah satunya adalah yang Nabi Muhammad Saw sampaikan kepada Abdurrahman bin Auf ketika mendengar kabar bahwa ia telah menikah. Sebagaimana para ulama menyampaikan tentang hadis berikut ini:
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi no. 1094).
Berdasarkan hadis di atas dan beberapa dalil lainnya, ulama mazhab yang empat (Hanafi, Maliki , Syafi’i dan Hanbali) menyatakan bahwa hukum resepsi pernikahan adalah sunnah muakkad (Abdurrahman Jaziri: 2003). Maknanya sekalipun walimah tidak wajib, derajat anjuran yang terkandung dalam berbagai dalil sangat kuat sehingga muslim sangat perlu untuk mengerjakannya. Perbedaan anatar sunnah muakkad dengan wajib adalah ketiadaan ancaman dosa dalam sunnah muakkad, sedangkan dalam perkara wajib ancaman dosa menanti bagi muslim yang meninggalkannya.
Walimah : Mengumumkan Pernikahan
Tujuan utama terselenggaranya walimah adalah mengumumkan pernikahan kepada masyarakat sekitar agar tidak terjadi fitnah di tengah masyarakat. Sepasang laki-laki dan perempuan yang hidup bersama tanpa status yang belum jelas oleh masyarakat, rentan akan tuduhan zina. Sebagaimana hukum islam mengatur hal ini, ancaman orang yang melakukan zina akan mendapatkan hukuman yang berat. Cambukan 100 kali bagi yang melakukan dan 80 kali bagi yang menuduh (Wahbah Zuhaili: 1985). Oleh sebab itu, walimah disyariatkan untuk mengumumkan terjadinya peristiwa perkawinan agar masyarakat terhindar dari fitnah sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw berikut ini:
أَعلِنوا النِّكاحَ
“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad no. 16175).
Selain penghindaran akan fitnah, resepsi pernikahan merupakan sarana meminta doa dari tamu undangan yang hadir. Kedua mempelai yang menempuh hidup baru akan memiliki pola hidup dan tanggung jawab yang amat berbeda sehingga perlu ikhtiar gigih untuk menjalaninya. Oleh sebab itu, Rasulullah Saw mengajarkan kalimat khusus untuk mendoakan kedua mempelai. Sebagaimana yang telah Nabi Muhammad Saw. sampaikan berikut ini:
بَارَكَ اللهُ لَكُمَا وَ بَارَكَ عَلَيْكُمَا وَ جَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ الْخَيْرِ
Artinya: “Semoga Allah karuniakan barakah pada kalian berdua, dan semoga Ia limpahkan barakah atas kalian berdua, dan semoga Ia himpun kalian berdua dalam kebaikan.”
Sebagai bentuk penghormatan dan etika kepada tamu undangan yang hadir dan mendoakan, kedua mempelai amat dianjurkan menyediakan hidangan sesuai kemampuan. Selain mendapatkan ganjaran pahala, hal ini akan mempererat silaturahmi antara mempelai dan masyarakat sekitar. Dengan hal ini, masyarakat sekitar akan mudah menerima keluarga yang baru terbentuk ini sehingga konsep sakinah, mawaddah dan rahmah dapat lebih mudah diwujudkan.
Ketika menyelenggarakan resepsi pernikahan, seluruh jamuan dan pelayanan harus bertujuan untuk menghargai dan menyenangkan para tamu demi meraih doa dan restu yang tulus. Bukan sebaliknya, memamerkan kemewahan yang dapat menyulut api kedengkian dan permusuhan. Bermewah-mewahan bukanlah tuntunan agama Islam, justru hal ini dipandang membuai dan melalaikan umat Islam dari beragama.
Umat Islam seyogyanya menjadikan nabi, sahabat dan para ulama sebagai suri tauladan dalam aspek duniawi maupun ukhrowi. Sekalipun mereka hidup dalam kekayaan yang berlimpah (seperti Usman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah), mereka justru hidup sederhana di bawah garis kemampuannya demi menyisihkan harta untuk diinfakkan di jalan Allah Swt.
Pola hidup sosialita sudah seharusnya kita jauhi karena bertentangan dengan semangat ajaran Islam. Dalam Islam, harta merupakan tanggung jawab dari seorang muslim dan akan ia pertanggungjawabkan di Padang Mahsyar. Sehingga penggunaan harta harus berdasarkan atas semangat keimanan bukan sebaliknya melalaikan diri dari nilai-nilai kebaikan.
Resepsi Pernikahan (walimatul-‘urs) merupakan wujud rasa syukur akan pernikahan dan jodoh yang telah Allah Swt. anugerahkan kepada dua insan yang membina rumah tangga. Walimah juga merupakan sarana terbaik bagi pengantin untuk meminta doa kepada tamu undangan yang hadir. Nilai dan ajaran luhur agama islam yang terkandung dalam resepsi pernikahan tidak boleh ternodai dengan nilai materialisme yang sarat akan kedengkian.
Daftar Pustaka
Abdurrahman Al Jaziri, Fiqh ‘ala mazahib al-arba’ah, (Beirut: Dar Kutub al-‘Alamiyah, 2003). Jilid 3.
Ahmad bin Hanbal, Al Musnād, Beirut : Muassah Ar Risalah, th. Jilid 38.
At Turmudzi, Jami’ Al Kabir, Beirut :Dar Gharb Al Islami, 1996. Jilid IV.
Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, (Kairo: Pustaka Ibnu Taimiyah, 1994). Jilid 2.
Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Mahmud Yunus wa Dzurriyyah, 2009). 67.
Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu,(Beirut: Dar Fikr, 1985). Jilid 7
Editor: Martina Mulia Dewi
