f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
Kesalingan

Kesalingan dan Kesetaraan dalam Pernikahan

Pernikahan merupakan suatu ikatan yang berasaskan timbal-balik antara laki-laki dan perempuan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan agama. Allah Swt. berfirman;

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, adalah saling menolong, satu kepada yang lain; dalam menyuruh kebaikan, melarang kejahatan, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mentaati Allah dan rasul-Nya. Mereka akan dirahmati Allah. Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Bijaksana.” [Q.S. At-Taubah: 71]

Ayat tersebut menegaskan harus adanya kesalingan atau timbal-balik antara laki-laki dan perempuan. Frasa “baʻḍuhum awliyā’ baʻḍin” adalah pernyataan eksplisit Alquran mengenai timbal-balik antara laki-laki dan perempuan. Ketika salah satunya adalah penolong dan penopang, maka yang lainnya adalah penyayang dan pendukung yang lain.

Senyatanya, kesalingan ini sering kali terabaikan oleh banyak pasangan suami istri. Salah satu penyebab ketimpangan ini adalah terkonstruknya pemikiran patriarki. Sistem patriarki ini merupakan suatu cara pandang yang menempatkan laki-laki sebagai penguasa. Cara pandang seperti ini sudah lumrah dan bahkan sudah melekat pada pikiran setiap orang. Bahkan karena cara berpikir patriarki menjadi suatu hal yang lumrah, beberapa fatwa-fatwa agama pun tak luput dari kesalahan dari cara pikir ini.

Terjemahan yang Patriarki

Berikut salah satu contoh terjemahan yang mengantarkan kepada pemahaman sistem patriarki. Dalam Q.S. Ar-Rūm ayat 21, Allah Swt. berfirman;

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm. Model terjemahan yang sudah lumrah dan tersebar saat ini adalah “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Model terjemahan ini akan mengantarkan kita pada pemahaman bahwa sakinah dalam perkawinan adalah untuk suami. Terjemahan seperti ini bisa menjadi dasar ketidaksalingan (tidak ada timbal-balik)  antar pasutri di dalam pernikahan. Dalam bukunya Nalar Kritis Muslimah, Nur Rofiah memberikan model terjemahan perspektif adil gender, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan dari jenis kalian sendiri, supaya cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Selain terjemahan di atas, ada juga beberapa fatwa terkait masalah fiqih yang menggambarkan betapa kuatnya cara pandang patriaki ini. Pertama, seorang istri wajib patuh pada suami. Seorang istri tidak boleh melakukan pembangkangan kepada suaminya. Istri yang melakukan hal ini dapat menjadi nusyuz dan tidak memiliki hak untuk mendapatkan nafkah.

Baca Juga  Pentingnya Pendidikan Pranikah Untuk Keluarga Sakinah (2)

Kedua, seorang istri wajib memasrahkan tubuhnya ketika suaminya meminta. Ketentuan ini sering kali berlandaskan pada hadis Nabi yang mengatakan bahwa seorang istri akan kehilangan semua pahala ibadah/kebaikannya ketika ia terlambat memenuhi ajakan suaminya ke tempat tidur (untuk berhubungan intim). Kelak di akhirat, ia akan diseret dengan tangan yang dirantai dan dibelenggu, lalu dikumpulkan bersama para setan dan dimasukkan ke dalam neraka paling dalam.

Perempuan dan Laki-Laki Setara

Ketiga, seorang suami bertugas di ranah publik sementara seorang istri berada di dalam rumah. Hal ini yang kemudian mashur dengan domestikasi perempuan. Perempuan tidak memiliki hak yang luas untuk berkiprah di luar rumah/publik. Keempat, seorang suami boleh memukul istrinya dan seorang istri tidak boleh melawannya. Kelima, seorang istri tidak boleh untuk keluar rumah, kecuali dengan izin suaminya. Ketidakbolehan ini tetap berlaku sekalipun alasan suami tidak benar (secara dzalim). Keenam, seorang suami boleh melakukan poligami yakni memiliki empat orang istri.

Sebenarnya, Islam sangat menjunjung tinggi derajat seorang perempuan. Tujuan final Islam adalah menyetarakan laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan hak yang sama. Hak untuk sama-sama saling menjadi subjek kehidupan, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan gaji yang sama-sesuai dengan tingkatan jabatannya, hak untuk berkecimpung di dunia politik, hak untuk mengekspresikan diri sesuai dengan keinginan, dan lain sebagainya. Hal ini bisa dilihat dari firman Allah Swt;

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قال: رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ رواه أبو داود، والترمذي، وأحمد

Dari Aisyah ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya, perempuan itu saudara kandung (mitra sejajar) laki-laki.” [HR. Abu Daud, At-Tirmizi, dan Ahmad]

Dalam ikatan pernikahan itu sendiri, memang harus berlandasakan dengan asas timbal-balik yang terjadi antara suami dan istri. Keduanya harus berusaha untuk saling mengerti, saling memahami, saling mencintai, saling berbagi, dan lain sebagainya. Keduanya tidak boleh memandang rendah atau lemah kepada pasangannya. Kesalingan atau timbal-balik ini menjadi dasar bertahannya hubungan pernikahan. Ketika terjadi ketimpangan antara suami dan istri, tentu akan menjadi pemicu datangnya masalah-masalah. Ketika suatu masalah terabaikan dan berkelanjutan, inilah yang nantinya akan menimbulkan adanya keretakan atau bahkan berujung perpisahan.

Baca Juga  Perkawinan dan Bekal Menuju Pelaminan

Editor : Wildan Assegaf

Bagikan
Post a Comment