Pemikiran Fazlur Rahman tentang Poligami
Pembahasan tentang poligami selalu menjadi topik yang kontroversial, terutama di kalangan feminis muslim. Selama berabad-abad lamanya topik ini menyebabkan perdebatan yang panjang di kalangan para ulama’. Mulai dari yang pro terhadap poligami hingga yang kontra.
Fazlur Rahman dikenal sebagai seorang cendikiawan islam yang multidispliner, dia tidak hanya dikenal dalam satu bahasan dalam diskursus keislaman. Namun sebagai salah satu pemikir modernis yang banyak memasukkan nama dalam kajian gender dan perempuan. Kajian tentang Al-Qur’an dan Islam sangatlah kompleks dan luas, hal ini yang mengokohan beliau sebagai seorang pemikir islam kontemporer garda depan.
Walaupun tidak menggunakan istilah kesetaraan gender secara substansial, ide-ide dasar keislaman Fazlur Rahman mengandung gagasan tentang kesetaraan gender. Tidak dipungkiri bahwa pada kenyaataannya metodelogi yang dikembangkan Fazlur Rahman dalam menafsirkan sumber-sumber hukum Islam baik al-Qur’an dan Hadits, menjadi rujukan banyak pemikir Islam sesudahnnya.
Mengenal Fazlur Rahman
Fazlur Rahman lahir pada 21 september 1919 di distrik Hazzara ketika India belum pecah dengan Pakistan dan wafat di Chicago, Illionis, pada 26 juli 1988. Dia berasal dari keluarga yang alim atau tergolong taat beragama; dengan menganut mazhab Hanafi yang memang menjadi mazhab mayoritas di pakistan. Seperti pengakuannya sendiri, keluarganya mempraktikkan ibadah sehari-hari secara teratur. Pada usia 10 tahun ia telah menghafal al-Qur’an.
Pada usia 14 tahun sekitar tahun 1933 Fazlur Rahman di bawa ke Lahore tempat tinggal leluhurnya di sanalah ia memasuki sekolah modern. Sekolah atau madrasah ini didirikan oleh Muhammad Qasim Nanautavi pada tahun 1867. Akan tetapi pada malam harinya ia mendapatkan pelajaran agama secara tradisional dari Maulana Shahab al Din di tempat tingggalnya.
Semangat muda Rahman mengantarkan ia mulai gemar belajar filsafat, bahasa arab, teologi, hadis dan tafsir. Lebih dari itu karir intelektualnya ditingkatkan dengan penguasaan berbagai bahasa: Persia, Urdu, Inggris, Prancis, dan Jerman. Bahasa Eropa kuno pun Latin dan Yunani ia dalami juga.
***
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di Punjab University, dan lulus menyandang gelar B.A. pada tahun 1940 dalam Spesialisasi Bahasa Arab. Dua tahun setelah itu ia memperoleh gelar Master dalam bidang yang sama, dari Universitas yang sama. Karena menyadari mutu pendidikan tinggi Islam di India ketika itu amat rendah, Rahman akhirnya memutuskan melanjutkan studinya ke Inggris.
Keputusan ini termasuk cukup berani. Sebab pada waktu itu terdapat anggapan kuat bahwa merupakan hal yang sangat aneh ketika seorang muslim pergi belajar Islam ke Eropa. Dan kalaupun ada, maka ia akan sangat sulit untuk di terima kembali ke negara asalnya. Tetapi tampaknya, anggapan itu tidak menjadi penghalang bagi Rahman. Pada tahun 1946, ia berangkat ke Oxford University, Inggris.
Dalam proses studinya di Univeritas ini, ia menulis desertasi tentang Ibnu Sina yang di terbitkan menjadi Avicenna’s Psychology (London: Oxford Univesity Press, 1952), di bawah bimbingan Prof. Simon VanDen Bergh. Jika menelusuri dari karya-karyanya, tampak bahwa Rahman setidaknya menguasai banyak bahasa. Penguasaan banyak bahasa ini jelas sangat membantunya dalam upaya menggali dan memperluas wawasan keilmuannya; terutama dalam studi studi Islam melalui penelusuran literatur-literatur keislaman karya para orientalis dalam bahasa-bahasa yang umumnya Eropa.
Pemikiran Fazlurrahman tentang Poligami
Pemikiran Fazlurahman tentang poligami tidak bisa dipisahkan dari kaitannya dengan usaha usaha pembaharuan dalam bidang teologi dan hukum Islam yang dilakukan Rahman semasa hidupnya; baik ketika di Pakistan maupun di almamaternya Universitas Chicago. Rahman lebih banyak menghabiskan hidupnya untuk mengkaji dan meneliti sumber sumber hukum islam dengan tujuan menghasilkan sebuah metodelogi utuh dan komprehensif dalam memahami Islam; yang kemudian menjadi corak berfikir yang Neo-modernisme Islam.
Rahman bukanlah seorang tokoh parsial dalam aspek pemikiran tertentu, misalnya teologi, filsafat, hukum islam, dan sebagainya. Tetapi ia hampir hampir mengkaji dan menguasai segala aspek pemikiran Islam dalam posisi yang hampir merata.
Menurut Rahman ketetapan hukum dan reformasi umum yang paling penting dari Al-Qur’an adalah mengenai wanita dan perbudakan. Al-Qur’an sangat meningkatkan kedudukan wanita dalam beberapa segi, tetapi yang paling mendasar adalah kenyataan bahwa iya memberikan kedudukan kepada pribadi yang penuh kepada perempuan.
Kedudukan penuh ini bisa dilihat dalam dalam pengakuan Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa suami istri adalah pakain bagi satu sama lain. Kepada wanita di berikan hak-hak yang sama atas kaum laki-laki sebagaimana hak laki-laki atas wanita; dengan pengecualian bahwa laki-laki adalah pihak yang mencari nafkah, mempunyai hubungan setingkat yang lebih tinggi.
Landasan Ayat
Fazlur Rahman menemukan landasan ayat poligami dalam al-Qur’an pada QS. al-Nisa’ ayat 3 :
“Dan jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil terhadap (hak–hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tigaatau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidakberbuat zalim”
Menurutnya, konteks ayat ini berkaitan dengan permasalahan gadis-gadis yatim yang berumur dewasa, yang wali mereka tidak berkenan menyerahkan harta anak yatim yang mereka kuasai. Biasanya para wali cenderung menguasai dan menggunakan harta gadis yatim tersebut atau setidaknya mencampurkan harta yatim dengan kekayaannya sendiri.
Praktik para wali anak yatim yang tidak baik terhadap harta ini, baik anak yatim laki laki ataupun perempuan; merupakan latar belakang turunnya tema-tema Al-Qur’an selama pada periode Makkah dan Madinah.
Al-Qur’an menurut Fazlur Rahman memang membolehkan poligami dengan syarat bahwa para suami mampu berlaku adil, dengan penegasan; “jika engkau khawatir tidak bisa berlaku adil, cukuplah hanya dengan seorang istri.” Dan kemudian berlanjut dengan perintah adil kepada anak-anak yatim.
Poligami, Pembatasan Jumlah Istri
Poligami yang masa pra Islam diatur dengan ketat dan jumlah istri dibatasi sampai dengan empat orang saja. Dengan catatan bahwa bila suami takut untuk tidak dapat berlaku adil kepada istri-istrinya, maka dia harus menikah dengan satu orang saja.
Juga dalam Al-Qur’an QS. (4:129) “Kamu sekali–kali tidak akan mampu berlaku adil kepada istri–isrtrimu walapun kamu sangat menghendaki untuk berbuat demikian, maka janganlah kamu setidak tidaknbya cenderung setengahnya kekpad alah satunya sehingga yang lain terkatung katung”. Dengan melihat ayat di atas konsekuensi logis yang muncul adalah bahwa poligami dilarang dalam situasi normal.
Namun demikian secara pribadi Rahman mengakui bahwa menurut sebagian lembaga fatwa, secara hukum mengakui poligami. Dengan garis-garis petunjuk yang menyatakan bahwa ia sedikit demi sedikit lingkungan sosial telah memungkinkan; maka monogami sesekali dapat menjadi model ideal perkawinan dalam Islam (Islam sejarah pemikiran dan peradaban).
Hal ini selaras dengan tokoh pembaharu sebelumnya yaitu Muhammad Iqbal; yang berpendapat bahwa poligami bukanlah bentuk akhir dari aturan dasar Islam. Menurut Iqbal bahwa di era modern poligami berfungsi sebagai obat yang efektif untuk mencegah persetubuhan di luar nikah yang tidak terkendali.
Ketika datang ke Indonesia secara singkat Rahman menegaskan pendapatnya menjawab pertanyaan wartawan tempo tentang poligami; “Beberapa negara muslim, termasuk Indonesia telah melarang praktik poligami tanpa izin istri pertamanya. Saya senang hak-hak wanita dilindungi. Islam memang tidak melarang poligami, tetapi juga tidak memudahkannya. Apa mudah berbuat adil kepada banyak istri ?!”
***
Dalam dunia modern, Fazlur Rahman berpendapat bahwa permasalahan poligami merupakan diskursus yang kotroversial yang terjadi di kalangan umat islam; kaitannya dengan pembaharuan hukum Islam ketika dihadapkan dengan fenomena modernisme dan keharusan melakukan modernisasi.
Usaha modernisasi pertama yang berusahan mereformulasikan hukum keluarga fiqih klasik diperkenalkan dengan hukum hukum keluarga Ottoman tahun 1917; yang melarang perkawinan anak di bawah umur. Sedangkan kebijakan menyangkut poligami diperkenalkan pemerintah Syiria dengan membatasi kemungkinan poligami.
Fazlur Rahman sendiri sebenarnya pernah terlibat dalam kontroversi mengenai masalah poligami; yaitu ketika Rahman masih menjadi direktur Lembaga Riset Islam Pakistan, Rahman memutuskan mengulas kontroversi di seputar ordonasi keluarga Islam di Pakistan. Poligami menjadi salah satu poin penting, bahkan yang terpenting dalam aturan undang-undang perkawinan di Pakistan.
Ketua Perwakilan Nahdlatul Wathan Mesir, Pendiri Syekh Zainuddin Institute, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al Azhar Kairo.
