Bagaimana Peran Perempuan dalam Membentuk SDM yang Unggul?
Rahmania, hari ini kita menghadapi bonus demografi yang tak terbendung. Hal ini mengharuskan kita untuk dapat beradaptasi dan mempersiapkan diri dari segala fenomena dan kemungkinan permasalahan populasi manusia.
Lalu, apa itu bonus demografi? Dalam perpsektif Lemhannas (2020), Pressat (1985) menjelaskan bahwa demografi ialah studi tentang populasi yang berhubungan dengan perubahan akibat kelahiran, kematian, dan migrasi. Sehingga, dengan demikian, bonus demografi senantiasa bersinggungan dengan persoalan kependudukan.
Akan tetapi, studi kependudukan lebih luas dari demografi. Sebab, ruang lingkup studi kependudukan adalah membahas hubungan antara faktor-faktor perubahan penduduk dengan faktor-faktor lainnya dalam pembangunan (faktor non-demografis). Studi kependudukan dalam konteks Lemhannas maknanya ialah bagaimana kita menganalisis hubungan antara perubahan indikator kependudukan dengan ketahanan nasional. Di satu sisi, perubahan indikator kependudukan akan berpengaruh terhadap ketahanan nasional. Di sisi lain, kondisi ketahanan nasional akan berdampak terhadap indikator kependudukan.
Di Indonesia, sebagai gambaran, merujuk pada data BPS 2015. Proyeksi penduduk 2015-2045 akan mencapai 269,6 juta jiwa pada 2020. Sehingga, saat ini Indonesia tengah memasuki era bonus demografi, yakni jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dibanding usia tidak produktif (usia belum produktif + usia sudah tidak produktif).
Partisipasi Politik Perempuan dari Waktu ke Waktu
Dalam Platform Aksi Beijing tahun 1995, yang dirumuskan pada Konferensi Dunia Keempat tentang Perempuan. Prioritas kepemimpinan perempuan diuraikan untuk mengambil langkah-langkah dan memastikan akses yang setara bagi perempuan ke dalam partisipasi penuh kekuasaan struktur dan pengambilan keputusan. Selanjutnya, perempuan diharapkan meningkatkan kapasitasnya untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kepemimpinan. Sehingga, ukurannya adalah partisipasi politik perempuan
Sejak Platform Aksi Beijing pada 1995 itu, terdapat peningkatan partisipasi politik di wilayah Asia Pasifik. Sebab sebelumnya, wilayah ini tertinggal dari tren global. Hanya 20% perwakilan perempuan di parlemen. Sedangkan rata-rata global adalah 25%.(ESCAP 2019)
Tahun 2015, perempuan di setiap negara di dunia memiliki hak untuk memilih. Negara pertama yang memberikan hak pilih perempuan adalah Selandia Baru pada tahun 1893, dan negara terakhir adalah Arab Saudi pada tahun 2015. Saat ini, beberapa negara dipimpin oleh perempuan dan beberapa negara, seperti Finlandia, juga memiliki kabinet yang didominasi oleh perempuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise pada Kabinet Presiden Jokowi periode pertama menuturkan bahwa dalam membentuk SDM yang unggul diperlukan pengembangan dan penguatan di bidang pendidikan, kesehatan, dan politik untuk membangun daya saing, kualitas, dan karakter masyarakat. Namun, pada kenyataannya masih terjadi ketidaksetaraan gender dalam bidang pembangunan di ketiga sektor tersebut.
Pada 2016 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) laki-laki memiliki angka yang lebih tinggi dibandingkan IPM perempuan. IPM laki sebesar 74,23 dan IPM perempuan sebesar 67,34. Artinya belum ada kesetaraan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), hanya ada 30 persen pekerja perempuan di bidang industri sains, teknologi, teknik, dan matematik. Juga di bidang politik pun, peran perempuan juga dibatasi dengan kuota 30 persen (Lemhannas 2020).
Mata Rantai Keterlibatan Perempuan
Anne Phillips (1998) bergumentasi bahwa rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen karena; Pertama, faktor struktural yang meliputi dominasi laki-laki dan sistem pemilihan umum yang tidak ramah perempuan. Kedua, faktor kultural seperti stereotip yang negatif terhadap perempuan. Menurutnya, ketimpangan seperti ini tidak hanya akan merugikan kaum perempuan, namun juga merugikan masyarakat secara umum.
Meskipun diterima secara luas bahwa pembangunan, perdamaian dan kemakmuran dalam masyarakat tidak dapat dicapai tanpa setengah dari populasi dunia, perempuan terus disisihkan dalam pengambilan keputusan. Stigma terhadap perempuan dalam politik masih hidup dan berkembang. Mereka terus menghadapi hambatan struktural, sosial ekonomi, kelembagaan dan budaya (Masad 2020).
Razan Masad (2020) berpendapat bahwa ketika perempuan mendapatkan kepercayaan untuk menduduki suatu jabatan politik tertentu maka ini akan memberikan motivasi bagi masyarakat perempuan lain untuk juga aktif. Sebuah studi oleh High-Pipper and Comer menunjukkan bahwa kaum perempuan yang diwakilkan juga oleh perempuan akan lebih merasa tertarik dan menjadi terlibat lebih aktif di politik.
Catatan Kualitas Pendidikan dan Pekerjaan Perempuan
Pada sektor pendidikan, pemerintah mengimplementasikan wajib belajar 12 tahun serta menyediakan kesempatan bagi anak-anak dari keluarga miskin dengah menyediakan Kartu Indonesia Pintar dan Program Keluarga Harapan. Di sektor kesehatan, Indonesia fokus untuk memperbaiki akses dan kualitas pelayanan kesehatan untuk ibu, anak, dan remaja, mengakselerasi usaha perbaikan nutrisi, mengintegrasikan kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum pendidikan, mendorong pengetahuan dan keterampilan berkeluarga, serta memperbaiki akses dan kualitas keluarga berencana.
Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah fokus untuk memperluas kesempatan kerja, mendorong fleksibilitas pasar tenaga kerja, menyesuaikan gaji dengan mekanisme pasar, memperbaiki keterampilan dan kapasitas tenaga kerja perempuan dengan pelatihan untuk perempuan, dan menguatkan implementasi kebijakan tenaga kerja perempuan yang mendukung kesetaraan gender
Kesemuanya ini harus direalisasikan sebagaimana mestinya, untuk meningkatkan keterlibatan perempuan secara kuantitas dan kualitas.
Melihat Pencapaian Keterlibatan Perempuan dalam Politik
Sebagian besar pencapaian ini dimungkinkan berkat langkah-langkah kesetaraan gender. Di Indonesia, KPU mencatat jumlah pemilih pada pemilu 2019 dengan pemilih dalam negeri 185.092.310 orang dan pemilih luar negeri 1.281.597 orang, di antara mereka adalah pemilih perempuan sejumlah 93.166.615 orang. Pada pemilu 2019 perempuan yang termasuk dalam daftar calon tetap sejumlah 3.194 orang (Surat Keputusan KPU Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018) sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mewajibkan keterwakilan perempuan 30 persen di dalam daftar calon legislatif. Sementara kontestan pemilu 2019 keterwakilan perempuan mencapai 40 persen (Priandi 2019).
Menurut Priandi (2019), pemilu sebelumnya keterwakilan perempuan yang duduk di parlemen pada 2004 sebanyak 11,8 Persen dengan jumlah 65 orang perempuan dari 550 total anggota DPR, berikutnya pada 2009 dilakukan kebijakan afirmasi plus yaitu 30 persen perempuan dan penempatan 1 dari 3 orang. Kebijakan ini memberi dampak yang lebih baik yaitu 18 persen dengan jumlah 101 dari 560 anggota DPR. Namun pada pemilu 2014 afirmasi plus yang sama memberi hasil yang menurun dari pemilu sebelumnya, yaitu 97 orang dengan persentase 17,3 persen.
Naik-turunnya keterwakilan perempuan di parlemen disebabkan semangat kaum perempuan dalam dunia politik tidak didukung upaya-upaya yang lebih mendorong jumlah keterwakilan, hal ini dapat dilihat dari penggunakan kebijakan yang sama pada pemilu 2009 dan 2014. Di samping itu terkesan partrai politik juga hanya sekedar memenuhi kebijakan saja tapi pada dasarnya masih belum memiliki kesadaran jender yang memadai (Priandi 2019)
Mendorong Peningkatkan Partisipasi Politik Perempuan dan SDM yang Unggul
Ketika kita berbicara tentang partisipasi politik perempuan, mudah bagi kita untuk membayangkan kursi kosong di sekitar meja pengambilan keputusan, dan sedikit lebih sulit untuk menggambarkan banyak hambatan dan tantangan yang dihadapi perempuan untuk masuk ke kursi tersebut.
Ada pendapat yang berkembang bahwa perempuan pada tahun 2020 terpinggirkan dari kehidupan politik dan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, kita memang melihat ini dimainkan dalam pemilihan umum di AS dan di seluruh dunia. Perempuan semakin maju untuk ikut pemilihan, namun jumlah mereka masih jauh di belakang jumlah laki-laki. Artinya, sebagaimana diuraikan oleh Masad (2020) dan Philips (1998) perempuan terus menghadapi hambatan struktural, sosial ekonomi, kelembagaan dan budaya.
Keberadaan perempuan di parlemen diharapkan dapat mendorong kinerja lembaga legislatif agar lebih berpihak pada perempuan, paling tidak ada empat cara:
Pertama, terkait bidang institusional dengan membuat parlemen lebih ramah kepada perempuan melalui upaya yang kepedulian gender dan memproduksi peraturan yang lebih ramah pada perempuan.
Kedua, terus mendorong peningkatan akses perempuan ke parlemen dengan mendorong kandidat-kandidat peremnpuan lainnya dan mengubah undang-undang pemilu agar lebih ramah perempuan.
Ketiga, memastikan ouput berupa produk legislasi benar-benar mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan perempuan.
Keempat, menjadikan wacana persepektif perempuan dalam perdebatan di parlemen menjadi hal yang biasa, dengan dukungan media (Lovenduski and Karan 2012).
Dengan demikian, diharapkan peran politik kaum perempuan pun akan meningkat dan berkontribusi pada pembangunan SDM yang unggul.
Referensi
ESCAP (2019). Women’s political parrticipation and ledership, United Nations ESCAP.
Lemhannas (2020). Demografi. Jakarta, Lemhannas.
Lovenduski, J. and A. Karan (2012). Perempuan di parlemen: Membuat suatu perbedaan. Perempuan di parlemen: Bukan sekedar jumlah. J. Ballington and S. Kadirgamar-Rajasingham. Stockholm, International IDEA.
Masad, R. (2020). “The struggle for wome in politics continue.” Retrieved 24 Mei 2020, from https://www.undp.org/content/undp/en/home/blog/2020/the-struggle-for-women-in-politics-continues.html.
Phillps, A. (1998). The politics of presence. Oxford, Oxford University Press.
Priandi, R. (2019). “Upaya meningkatkan partisipasi politik perempuan dalam pemilhan umum.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1(1): 106-116.
Peserta Program Pendidikan Reguler Angktan (PPRA) LX LEMHANNAS RI, Sekretaris Majelis Dikdassmen PP Muhammadiyah.
