f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
islamic

Islamic Worldview dalam Studi Hubungan Internasional

Studi Hubungan Internasional (selanjutnya disingkat HI) adalah sebuah disiplin ilmu yang mempelajari hubungan dan interaksi antara negara. Di dalamnya termasuk aktivitas dan kebijakan pemerintah, organisasi internasional dan multinasional. Awal mula lahir dan berkembangnya disiplin HI tidak terlepas dari program studi Internasional Politics di Universitas Aberystwyth, Wales, United Kingdom pada tahun 1919. Yang fokus kajian HI nya seputar perdamaian dan keamanan. Mula-mula nya, semangat program studi Internasional Politics bertujuan mempelajari konflik dan perdamaian internasional pasca perang dunia I (PD-I).

Sebagai disiplin ilmu yang lahir di Eropa, tidak bisa dipungkiri bahwa kajian HI tentunya di dominasi oleh pemikiran- pemikiran barat, baik analisa, konsep, teori dan metodologi nya. Sebagaimana buku karya Thucydides History of Peloponnesian War yang terlanjur dinobatkan sebagai peletak dasar kajian HI. Bahkan hampir seluruh perkembangan ilmu pengetahuan modern selalu dianggap sebagai hasil dari peradaban dan kebudayaan barat.

Namun penstudi HI yang berasal dari non- barat seperti Acharya dan Buzan mengungkapkan bahwa sebenarnya teori-teori HI non- barat bukan tidak ada sama sekali. Namun teori-teori itu masih tersebar, tidak sistematis dan sebagian besar tidak bisa di akses.. Sama halnya dengan Rossenau yang menyebutkan sebagai The Absence of Third World Analysis atautidak adanya analisis dari Dunia Ketiga. Karena terdapat batasan ruang antara kaum terjajah dan kaum penjajah (space limitations). Batasan ruang ini terjadi karena kenyataan bahwa “Barat” yang merupakan kaum penjajah lebih dahulu berkembang dan menguasai segala sektor dalam kehidupan seperti ekonomi, sosial, budaya, politik dan bahkan ilmu pengetahuan.

Poskolonialisme

Refleksi sejarah masa lampau dalam rangka temuan-temuan baru dalam ilmu pengetahuan atau revolusi intelektual yang basisnya lokal sebetulnya sudah seharusnya dilakukan oleh penstudi HI. Namun bukan berarti anti terhadap pemikiran barat apalagi meninggalkannya.

Baca Juga  Membangun Visi Misi Keluarga di Tengah Pandemi (2)

Studi poskolonial adalah jembatan, sebagai upaya untuk menggeluti sejarah dan budaya masyarakat yang telah dibentuk oleh sejarah kolonialisme. Pun juga dalam memahami tradisi kajian- kajian dalam studi HI. Pada awalnya, wacana poskolonialisme memang belum menjadi studi akademis. Ia hanya dijadikan sebagai narasi alternative untuk memahami dominasi barat yang muncul dalam masyarakat bekas jajahan.

Dalam studi HI, poskolonialisme diperkenalkan oleh Homi Bhabha, Edward Said, Franz Fanon dan Gayatri Spivak. Akhirnya menjadi teori sosial dan sejarah sebagai upaya dekolonialisasi. Terdapat tiga asumsi dasar dari poskolonialisme. Pertama, penggunaan power, yang digunakan untuk mencapai kepentingan mereka. Dengan “power” yang kuat, negara Barat dapat melakukan eksploitasi yang menjadi cikal bakal praktik kolonialisme dan imperialisme.

Kedua, pengaruh identitas. Identitas yang digunakan merujuk pada bagaimana penjajah mengimplementasikan sistem kolonialisasi (penguasaan) pada negara-negara jajahannya. Hal ini dilakukan melalui pengelompokan atas negara Timur dan Barat, ras hitam dan putih, maupun penjajah dan terjajah.

Ketiga, poskolonialisme melihat posisi struggle sebagai upaya negara jajahan dalam melawan penjajahnya. Upaya struggle ini kemudian melahrikan sikap self-determination yang membawa dampak pada sikap anti-kolonialisme.

****

Melalui kajian poskolonialisme, kita diajak untuk mencari paradigma baru. Melihat sebuah fenomena tidak hanya menggunakan konstruksi pengetahuan barat (kolonial). Bahkan lebih dari itu, poskolonial melampaui apa yang menjadi awal semangatnya. Sebagai dekonstruksi wacana kolonial, pembahasannya kini mencakup problem dominasi kekuasaan di sektor- sektor lainnya.

Akhirnya dalam perkembangan studi HI kontemporer, nampaknya dominasi pemikiran barat membuat gelisah para penstudi HI yang berasal dari non Barat untuk memformulasikan pemikiran HI non- barat. Alasan sederhana yang bisa dilihat adalah mengapa HI sebagai fenomena maupun sebagai studi interdisipliner hanya di analisis menggunakan pendekatan-pendekatan, metodologi, teori dan asumsi barat ?. Ataukah HI sama sekali tidak bisa di analisis menggunakan pandangan non Barat ? Apalagi Islam.

Baca Juga  Bibit Pertumbuhan Hukum Islam
Islamic Worldview

Islam Dalam Diskursus HI, melalui Acharya dan Buzzan dalam buku Non-Western International Relations Theory (2010); memperkenalkan tradisi ilmu HI non- barat kepada para pembaca di Barat dan menantang akademisi ilmu HI non- Barat untuk melawan dominasi teori-teori Barat. Buku tersebut berhasil memperkenalkan HI non-Barat terutama yang berasal dari Cina, Korea, India, Asia Tenggara, Indonesia dan perspektif pandangan dalam Islam (Islamic Worldview).

Namun jika dicermati, HI dalam perspektif Islam ternyata telah lama diperkenalkan. Bahkan jauh sebelum HI diperkenalkan oleh barat pada tahun 1919 itu. Kajian tentang ilmu HI dalam tradisi ilmu pengetahuan Islam disebutkan oleh ulama Fiqh sebagai Siyar. Peletakan “siyar” sebagai dasar hubungan Internasional Islam dilakukan oleh para ahli fiqih Mazhab Hanafi, khususnya Hasan Asy-Shaybani (749 – 805 M). Istilah “siyar” merujuk pada hukum internasional Islam yang mengatur tentang interaksi antara teritorial Muslim dan non-Muslim yang dikelompokkan menjadi tiga; Dar al-Islam (wilayah damai / wilayah yang berada dibawah otoritas Islam), Dar al-’Ahd (wilayah dalam perjanjian Islam), dan Dar al-Harb (wilayah perang / wilayah non-Muslim yang memusuhi Islam).

Prinsip-prinsip dasar dalam HI terkait relasi antar bangsa, negara dan suku pun dibicarakan dalam Islam. Dalam rangka memperoleh hubungan yang harmonis, maka relasi antar bangsa, negara dan suku harus positive sume game. Hubungan antar bangsa atau negara tersebut mengandung norma-norma yang berkenaan dengan asas perdamaian, keadilan, persaudaraan dan persamaan derajat (brotherhood and equality), asas kemerdekaan atau kebebasan (freedom), asas toleransi dan hidup berdampingan secara damai (tolerance and peaceful co-existence), asas kerja sama dan saling tolong-menolong (cooperation), asas memenuhi janji, asas kemanusiaan (humanitarian).

Baca Juga  Seni Mendengarkan menjadi Pondasi Pendidikan Toleransi dalam Keluarga
***

Allahtelah mengatur pola hubungan yang baik dalam Islam,  dalam Al- Qur’an Surat Al-Hujurat 49: 13; “Wahai umat manusia, sesungguhnya Kami (Allah SWT) telah menciptakan kamu dari sepasang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengabari.”

Acharya dan Buzan, mengingatkan kepada kita bahwa tradisi klasik (classical traditions) dan pemikiran agama (thinking of religious) telah menjadi dasar para tokoh pemikir di Asia untuk berpikir secara Internasional. Begitu pula dengan sumber-sumber alternatif yang bisa didapatkan melalui pengkajian lebih dalam terhadap teks-teks Al-Qur’an, Hadits, dan syari’at sebelum mengkodifikasi HI.

Dengan demikian, Islam dalam transformasi perkembangan studi Hubungan Internasional sebenarnya telah ada sejak dulu. Islamic worldview dalam HI sudah sepatutnya dikembangkan lagi sebagai upaya mengembalikan kejayaan Islam dalam diskursus ilmu pengetahuan khususnya dalam disiplin Hubungan Internasional.

Bagikan
Post a Comment