Sederet Alasan Gerakan Feminisme Selaras dengan Ajaran Islam
Islam dan diskursus feminisme dapat dimaknai sebagai topik yang agak rumit-“sensitif”. Kedua hal tersebut memiliki sudut pandang dan pemahaman yang terkadang berseberangan. Sebagai agama, Islam memiliki pandangan dan ajaran yang khas terhadap peran dan posisi perempuan di tengah masyarakat. Sedangkan feminisme sebagai gerakan sosial-politik memiliki tujuan untuk mengadvokasi hak atas kesetaraan.
Semua memahami, jika Islam telah mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan Allah. Namun, dalam konteks kehidupan sosial masyarakat, peran dan tanggung jawab yang diterima oleh perempuan dan laki-laki adakalanya mengalami pembedaan.
Sebagai contoh, laki-laki dilabeli kewajiban untuk memimpin keluarga. Sedangkan perempuan dianggap hanya memiliki tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga dan anak-anak. Atau dalam istilah lain hanya memiliki kekuasaan di ranah domestik. Meskipun hal ini tidak otomatis berarti bahwa posisi perempuan pasti lebih rendah dari laki-laki. Namun, pada kenyataannya perempuan sering kali dianggap memiliki posisi lebih rendah.
Sementara itu, gerakan feminisme membela kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan di berbagai aspek kehidupan. Termasuk akses pekerjaan, pendidikan, dan politik atau dalam istilah lain akses terhadap sumber daya. Gerakan feminisme juga “menentang” segala bentuk diskriminasi dan perlakuan tidak adil terhadap perempuan, serta mengupayakan-mengampanyekan agar perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan antara ajaran Islam dan gerakan feminisme. Namun ada juga tidak sedikit kesamaan yang bisa dijadikan titik temu untuk menghadirkan solusi yang terbaik bagi perempuan. Misalnya, ajaran Islam mengungkapkan penghormatan pelindungan terhadap hak-hak perempuan, dan feminisme juga menekankan pentingnya pelindungan terhadap perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.
Dalam konteks ini, umat Islam tampaknya perlu untuk memahami ragamnya pandangan serta menjaga dialog yang konstruktif antara pemahaman Islam dan gerakan feminisme. Diskursus yang baik antara ajaran Islam dan feminisme hemat penulis akan membawa perubahan positif. Terciptanya kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan yang menjadi cita-cita mulia semua pihak.
Ketidakadilan Gender dan Gerakan Feminisme
Seperti yang Rahmania ketahui, bahwa feminisme adalah gerakan sosial-politik yang bertujuan untuk mengaras kesetaraan hak dan peluang yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam semua aspek kehidupan. Termasuk dalam hal ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hak-hak lainnya. Gerakan feminisme muncul sebagai tanggapan terhadap ketidakadilan gender yang masih terjadi di masyarakat, yang berulang kali menguntungkan laki-laki dan merugikan perempuan.
Ketidakadilan gender terjadi ketika orang mengalami perlakuan tidak adil-diskriminatif dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya, perempuan acap kali diberi upah lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki meskipun memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sama dalam pekerjaan yang sama. Selain itu, perempuan juga sering mengalami pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga yang terkadang tidak mendapatkan pelindungan optimal.
Ketidakadilan gender juga dapat terjadi ketika perempuan mengakses dunia pendidikan dan bidang politik. Perempuan sering kali tidak memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan dan gelar akademik yang sama. Serta biasanya kurang diwakili dalam posisi kepemimpinan publik-politik. Kuota 30% adalah contohnya.
Feminisme berupaya mereduksi, alih-alih mengatasi ketidakadilan gender tersebut dengan berbagai cara, termasuk dengan membela hak-hak perempuan dan mendorong terjadinya perubahan peraturan dan kebijakan. Gerakan feminisme juga berikhtiar untuk mengubah persepsi, sistem dan kebiasaan yang menghasilkan ketidakadilan gender, serta memberikan dukungan dan mendorong perempuan memperoleh kesempatan yang sama.
Feminisme dan Islam
Sependek pengetahuan penulis, belum pernah menjumpai ayat Al-Qur’an dan Hadis yang secara khusus membahas feminisme sebagai gerakan sosial-politik. Namun, ajaran Islam telah menegaskan pentingnya kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan, dan memberikan pelindungan-penghormatan terhadap perempuan sebagai sesama manusia sebagaimana memiliki kesetaraan di hadapan Allah Swt.
Sebagai contoh, Surat An-Nisa’ ayat 1, Allah SWT berfirman yang artinya: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya. Dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
Bahkan Nabi Muhammad Saw. juga mengajarkan bagaimana memperlakukan perempuan dengan baik dan memberikan pelindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan. Sebagai contoh, dalam hadis riwayat Ibnu Majah beliau bersabda, yang artinya: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-sebaik kamu adalah orang yang paling baik (akhlak/pergaulannya) kepada istrinya.” (HR. At-Tirmidzi).
Selain itu, dalam ajaran Islam juga ditekankan krusialnya pendidikan dan pengetahuan bagi perempuan. Sebagai contoh, dalam hadis riwayat Tabrani, Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya: “Belajarlah kamu semua, dan mengajarlah kamu semua, dan hormatilah guru-gurumu, serta berlaku baiklah terhadap orang yang mengajarkanmu.” (HR Tabrani)
Pro-Kontra Feminisme
Isu gerakan feminisme bagi sebagian kalangan umat Muslim masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, ada sebagian yang menyambut positif gerakan feminisme, dan percaya bahwa gerakan ini dibutuhkan karena memperjuangkan hak-hak perempuan yang masih terpinggirkan. Namun, ada juga yang meyakini bahwa gerakan feminisme bisa mendukung tercapainya kesetaraan gender dan keadilan sosial.
Di sisi lain, ada juga yang belum satu bingkaidengan feminisme, karena gerakan ini disinyalir tidak sesuai dengan ajaran Islam dan dapat memengaruhi budaya serta tradisi yang sudah dijalankan sekian lama oleh masyarakat. Mereka berpendapat bahwa ajaran Islam sendiri telah menjamin hak-hak perempuan, dan gerakan feminisme cenderung mengabaikan peran dan posisi unik yang diberikan Islam kepada perempuan. Di bawah ini beberapa item yang kerap menjadi topik pembahasan, yaitu:
1. Posisi perempuan
Tidak sedikit yang memercayai bahwa perempuan di masyarakat Muslim seringkali diperlakukan dengan tidak adil dan terpinggirkan. Dan bahwa gerakan feminisme dapat membantu memperjuangkan hak-hak perempuan ini. Namun, ada juga pandangan bahwa perempuan sudah memiliki posisi dan peran serta dijamin dalam ajaran Islam. Adapun gerakan feminisme hanya akan memicu konflik dan memecah belah masyarakat.
2. Penafsiran ajaran agama
Gerakan feminisme dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam karena dianggap sekuler dan cenderung memaksakan penafsiran agama yang bertentangan dengan ajaran Islam. Namun, ada pula yang percaya bahwa gerakan feminisme dapat mendorong-mereformasi ajaran Islam dengan menghapuskan interpretasi yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan gender.
3. Penampilan dan gaya hidup
Ada sebagian masyarakat percaya bahwa gerakan feminisme memicu perempuan untuk “pamer” di hadapan publik. Melupakan kodratnya, yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa perempuan berhak untuk menentukan penampilan dan gaya hidup mereka sendiri, selama tidak melanggar nilai-nilai Islam.
Memang tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis yang secara spesifik membahas feminisme. Namun, Islam telah mengajarkan keadilan, kebaikan, pelindungan dan penghormatan terhadap perempuan, serta perlunya pendidikan-pengetahuan bagi perempuan. Oleh karena itu, ajaran Islam dapat dijadikan sebagai pedoman untuk memperjuangkan kesetaraan gender dan keadilan sosial bagi semua orang. Meskipun gerakan feminisme menjadi perdebatan panjang dalam dunia Muslim, namun penulis memercayai jika gerakan ini akan berpengaruh bagi perjuangan hak-hak perempuan yang sering kali terpinggirkan-dipinggirkan. Pengakuan terhadap Khadijah dan Aisyah, keduanya disebut sebagai ummahatul mu’minin (ibu dari orang-orang yang beriman) menurut Muhammad Shodiq Masrur (Feminisme dalam Islam, 2017) adalah bukti bahwa Islam mengakui dan meghormati eksistensi serta peran perempuan dalam berbagai sendi kehidupan. Wallahu a’lam.

