Vaksinasi: Upaya Pemerintah Mengatasi Pademi

4 menit baca
Teks:
WhatsApp

Vaksinasi yang saat ini hadir sebagai salah satu upaya negara untuk mengatasi pandemi Covid-19 nampaknya menimbulkan kontroversi masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang distrust terhadap upaya pemerintah dalam menetapkan kebijakannya untuk mewajibkan warga negara agar mau divaksin.

Mudahnya masyarakat dalam menerima informasi di media massa yang terkadang belum valid sumbernya; menjadikan mereka enggan untuk melakukan vaksinasi. Kecurigaan akan adanya chip atau bahan berbahaya yang ada dalam vaksin juga sering mereka jadikan argumen .

Padahal sudah banyak negara yang menggunakan vaksin. Terlepas dari adanya berita tentang kematian pada beberapa orang setelah melakukan vaksinasi; yang apabila kita telaah lebih dalam mereka meninggal bukanlah karena vaksin itu sendiri, melainkan faktor lain.

Karena pandemi yang semakin meresahkan ini, serta vaksin telah tersedia untuk dialokasikan kepada masyarakat; maka pemerintah membuat kebijakan bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib untuk vaksinasi guna mewujudkan negara yang sehat.

Agar proses vaksinasi berjalan lancar dan optimal di seluruh wilayah Indonesia; maka presiden membuat Peraturan Presiden (perpres) nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi pada tanggal 5 oktober 2020.

Perpres tersebut kemudian menjadi instruksi kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan pengadaan pelaksnaan vaksin. Yang kemudian oleh Menteri Kesehatan, Menko Maritim dan Investasi, Menteri Luar Negeri, serta Menteri BUMN saling bekerja sama untuk mendapatkan akses vaksin Sinovac, Sinopharm, dan Astra Zeneca. (Kementrian Kesehatan Republik Indonesia/14/10/2020).

…

Untuk proses vaksinasi, tentunya pemerintah tidak sembarang dalam pelaksanaannya. Maka dari itu, sebelum vaksin tersebut dialokasikan kepada masyarakat, pemerintah terlebih dahulu melakukan uji klinis terhadap keamanan vaksin tersebut.

Dari uji klinis tahap 3 yang telah dilakukan di Bandung, BPOM telah memberi izin penggunaan darurat atau EUA (Emergency Use Authorization) pada vaksin Sinovac.

Alasan pemberian izin pada vaksin Sinovac sebagaimana yang telah dikatakan Kepala BPOM, Penny K Lukito; bahwa Sinovac telah terbukti memenuhi standar dan syarat yang berlaku dalam pembuatan obat yang baik. Serta, adanya uji klinis tingkat 3 yang menunjukkan efikasi sebesar 65,3% sehingga telah memenuhi persyaratan WHO yang mengharuskan terdapat efikasi di atas 50% (detikhealt/11/01/2021).

Juga adanya fatwa MUI terkait Sinovac yang telah dinyatakan kehalalannya dengan landasan bahwa vaksin tersebut antara lain tidak terbuat dari bahan turunan babi dan manusia, alat serta proses produksi telah memenuhi ketentuan secara syar’i, serta telah teruji klinis oleh BPOM. Sehingga, MUI menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin Sinovac. (kompas.com/12/1/2020)

Dengan adanya uji klinis serta fatwa yang menyatakan bahwa Sinovac layak sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19, seharusnya kita sebagai warga negara mendukung akan hal tersebut. Terlebih pada awal tahun 2021 korban positif Covid-19 meningkat, mengakibatkan keresahan pada semua kalangan.

Namun sebagaimana pada pembahasan awal, bahwa masyarakat seringkali mendapati atau membaca berita yang belum tentu valid isinya, sehingga tidak sedikit pula warga yang menolak untuk melakukan vaksinasi.

Jubir Satgas Covid, Sumbar Jasman Rizal pun menyatakan; “Sebenarnya vaksin atau imunisasi itu hal biasa dan sudah ada sejak lama. Namun karena penerimaan masyarakat terhadap berita dan menyaring informasi tidak sama; akhirnya terjadi gonjang-ganjing” (NusaDaily.com/18/01/2021).

Belum lagi, dengan adanya provokasi tentang bahaya serta dampak negatif vaksin oleh oknum-oknum sehingga membuat proses vaksinasi terhambat.

…

Karenanya pemerintah secara tegas, membuat kebijakan agar siapa saja yang menolak vaksinasi maka akan mendapat sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 100 juta.

Adanya sanksi, karena masyarakat yang menolak untuk vaksinasi mendapat anggapan bahwa mereka tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Di mana dalam Undang-Undang tersebut, tepatnya pada pasal 15 ayat 2 menyatakan bahwa salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan adalah pemberian vaksinasi.

Hal lainnya, oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Hiaried menyatakan; “Ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenai sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga keduanya.” (NewsSetup/12/01/2021)

Namun bukan berarti pemerintah bertindak otoriter kepada masyarakat yang menolak vaksinasi. Tindakan tersebut hanyalah upaya pemerintah untuk mewujudkan negara yang sehat yaitu dengan menciptakan masyarakat yang sehat pula.

Edward Hiaried menambahkan bahwa “Kita hidup dalam masyarakat. Disamping ada hak, ada kewajiban. Jadi, vaksinasi merupakan kewajiban dalam rangka menghormati hak orang lain untuk mendapatkan pemenuhan kesehatan yang layak.”

Yakinlah bahwa tidak mungkin pemerintah ingin menghancurkan rakyatnya sendiri. Adanya pandemi Covid-19 tentu kita semua merasakan dampaknya. Karenanya, pemerintah hadir untuk mengupayakan yang terbaik bagi negara.

Memang benar bahwa adanya vaksin dalam mengatasi Covid-19 tidak memberi jaminan seseorang akan kebal dari virus Corona. Namun itulah ikhtiar pemerintah dalam mengatasi pandemi yang tidak berkesudahan ini.

Bahkan MUI dan BPOM pun telah mengeluarkan izin pakai terhadap vaksin Sinovac. Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik sepatutnya kita ikut berpartisipasi membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi global ini.

3 thoughts on “Vaksinasi: Upaya Pemerintah Mengatasi Pademi”

Leave a Comment