Simbiosis Parasitisme dalam Pernikahan Siri
Menurut UU no 1 tahun 1974 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedang menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) BAB II tentang dasar-dasar perkawinan pasal 2 menerangkan bahwa Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan; yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pada dasarnya sebuah pernikahan tidak hanya wujud pemenuhan kebutuhan biologis semata; melainkan lebih jauh dari pada itu pernikahan merupakan sebuah ikatan yang kuat antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga bahagia atas dasar menaati perintah Tuhan.
Jika dikaji secara mendalam nikah siri merupakan term dalam kajian fikih klasik. Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa Arab, yaitu sirrun yang berarti rahasia, sunyi, diam, tersembunyi sebagai lawan kata dari ’alaniyyah, yaitu terang-terangan. Pada perkembangan selanjutnya nikah siri yang memiliki keterikatan dengan sebauh negara. Sehingga memiliki pengertian pernikahan yang meskipun telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai ketentuan syar’i, namun tidak dicatatkan di KUA/ Pegawai Pencatat Nikah. Dengan demikian ada perbedaan antara nikah siri dan nikah formal yaitu nikah siri tidak memiliki akta nikah; sah secara agama selama pelaksanaannya memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i, seperti adanya calon mempelai, wali, dua orang saksi, mahar, ijab dan qabul. Tidak sah secara hukum.
Anggapan masyarakat.
Masyarakat Indonesia sendiri dalam menanggapi masalah ini terbagi kedalam dua kelompok. Kelompok pertama mengemukakan bahwa pencatatan perkawinan merupakan kewajiban baru bagi sahnya perkawinan. Sedang kelompok yang lain mengemukakan bahwa pencatatan dalam suatu perkawinan bukanlah salah satu dari rukun maupun syarat sahnya suatu perkawinan.
Argumen kelompok pertama berdasarkan pada mudharat yang akan didapat apabila pasangan tidak mencatatkan pernikahannya kepada pegawai pencatatan. Sedang kelompok lain berdasarkan pada argumen bahwa terselenggarakanya nikah siri memiliki manfaat, antara lain sebagai bentuk penghindaran dari pergaulan bebas.
Kedua kubu memang memiliki argumen masing masing dalam membela pemikirannya. Mengacu kepada konsep i-the other nya jean paul Sartre, bahwa perkawinan atau pernikahan merupakan sebuah pertalian antara dua manusia dengan eksistensinya masing-masing untuk melanjutkan kehidupan bersama. Pertalian tersebut memberikan konsekuensi yaitu membatasi kebebasan manusia, dan dengan pembatasan kebebasan tersebut akan sering terjadi yang namanya konflik.
Memang tidak ada jaminan ketika mencatatkan penikahan akan menghindarkan kedua pasangan dari konflik dan menghegemoni pasangannya. Namun dengan mencatatkan pernikahan ke KUA/ Pegawai Pencatat Nikah; hal itu sudah menjadi sebuah tindakan preventif dalam memanajemen konflik dan menjaga agar tidak terjadi tindakan diskriminatif.
Bagaimana Menyikapinya?
Realitanya pernikahan siri lebih banyak memberikan pengaruh negatif terhadap hubungan antar pasangan. Karena tidak adanya kepastian hukum dari negara, maka pernikahan tersebut akan dianggap tidak pernah terjadi. Dengan demikian apabila terjadi masalah dalam harta gono-gini misalnya, maka perempuan dan anak tidak bisa memperoleh haknya.
Selain itu dalam pandangan sosial seorang laki-laki dan perempuan yang melakukan pernikahan siri dianggap hanya memuaskan nafsu birahinya saja; tanpa adanya visi misi untuk membangun sebuah keluarga sejahtera. Di sisi lain anak-anak yang terlahir dari pernikahan siri juga akan kesulitan jika berhadapan langsung dengan ranah hukum.
Status hukum anak dari pernikahan siri tersebut tidak sah karena secara garis keturunan hanya akan digariskan kepada ibu saja. Karena tidak ada hubungan hukum dengan sang ayah maka anak tersebut tidak dapat menuntut hak nafkah, hak Pendidikan maupun hak waris dari ayah tersebut.
Dan yang lebih memilukan sudah tidak punya hak apapun dari sang ayah, anak tersebut juga tidak bisa mendapatkan akte kelahiran yang nantinya akan menjadi sebuah dokumen resmi.
***
Ketidakadilan itu yang kemudian menjadi sebuah inang dari parasit dalam pernikahan yang dilakukan secara siri. Hubungan yang tidak didasari pada keadilan bagi kedua belah pihak akan lebih besar potensinya untuk gagal dalam membangun tatanan rumah tangga yang sejahtera. Parasit itu juga memberikan kerugian pada salah satu pihak; terlebih kepada golongan perempuan karena apabila terjadi konflik dan penyelesaianya dengan cara berpisah, tanggungan moril dan materil yang ditangguhkan kepada perempuan akan sangat sulit. Maka hal ini harus kita pahami sebagai sebuah refleksi dari ketidakadilan di mana menciptakan pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam konsep Weber terdapat teori yang mengatakan bahwa dalam suatu konsep masyarakat ada yang namanya meaning atau common value. Yang mendasarkan bahwa tindakan seorang warga masyarakat tidak bisa lepas dari makna (meaning) yang berlaku di masyarakatnya. Di sisi lain individu dalam melakukan tindakan (action) juga memiliki tujuan-tujuan lain. Sehingga untuk memahami sebuah tindakan (action) masyarakat perlu memahami konteks meaning dalam suatu buadya masyarakat itu sendiri. Sehingga penting bagi setiap individu terutama untuk memahami pemaknaan dari nikah siri tersebut.
***
Hidup berpasang-pasangan merupakan ketetapan Tuhan yang mana telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Q.S. ar-Rum (30:21); di mana ikatan pernikahan antara dua mempelai harus berdasarkan pada kesepakatan yang memberikan mawadah (cinta yang menggebu-gebu), rahmah (kasih saying), dan hasil paling akhir adalah Sakinah (ketenangan).
Pelaksanaan nikah siri dalam beberapa kasus memang punya makna (meaning) sendiri. Yang dengan maknanya itu sebagian golongan masih menganggap nikah siri sebagai salah satu bentuk penyelesaian dalam masalahnya. Akan tetapi perlu kita pertimbangkan kembali pada kenyataan keadaan kita masing-masing, apakah nikah siri menjadi satu satunya jalan keluar, atau masih adakah jalan yang lebih kecil resikonya. Mudah-mudahan dengan ini kita dapat menyadari bahwa di balik kemudahan dalam menikah siri ternyata ada jalan terjal yang menunggu.
Dalam draft RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan; menyebutkan bahwa para pihak yang menikah secara siri diancam pidana kurungan maksimal enam bulan. Meski banyak pihak yang tidak setuju dengan RUU di atas dengan alasan negara terlalu ikut campur atas urusan individu. Terlepas dari itu semua mudah mudahan penulis dan pembaca yangbudiman dapat mengambil intisari dari pemikiran yang berbelit belit mengenai pernikahan siri ini. Dan dapat terhindar dari segala perbuatan yang merugikan orang lain.
Mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Hanifah
Good luck..
Icha
MasyaAllah ,BarakaAllahu fiik
Semangat✊🏻✊🏻