f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
sertifikasi halal

Sertifikasi Halal Produk Non-Makanan, Perlukah?

Dengan hadirnya logo halal baru oleh Kementerian Agama (Kemenag RI) beberapa hari lalu, publik ramai dengan perdebatan tentang sertifikasi halal. Menariknya, tidak hanya terkait dengan bentuk dan filosofi logo, perdebatan juga kembali menyoroti permasalahan perlu tidaknya hal tersebut di Indonesia. Ya, bagi sebagian orang, sertifikasi halal mungkin bukanlah suatu hal yang penting. Ada yang menganggap itu hanya sebagai lahan kapitalisasi agama. Namun, bagi sebagian yang lain, hal itu sesuatu yang krusial bahkan menjadi preferensi dalam memilih suatu produk.

Dalam hal ini, tren halal memang tengah berkembang di masyarakat. Tidak hanya pada produk makanan saja tetapi juga merambah ke berbagai sektor, seperti industri keuangan, fashion, kosmetik, pariwisata, hingga produk keperluan rumah tangga. Jadi, jika menurut Anda halal itu artinya “bisa dimakan” maka hal tersebut sudah tidak tepat lagi. Produk halal saat ini meliputi semua produk baik barang ataupun jasa yang, jadi tidak sekedar pada produk makanan saja.

Awalnya sertifikasi halal memang hanya dipakai pada produk makanan saja. Pada perkembangannya, tren halal masuk pada jasa keuangan atau yang lebih kita kenal dengan bank syariah (Islamic Banking and Finance). Saat ini hal itu terus berkembang guna menjawab kebutuhan masyarakat tentang kejelasan kebolehan atas penggunaan suatu produk barang atau jasa. Oleh karena itulah saat ini masyarakat dapat menjumpai brand halal pada berbagai jenis produk seperti kosmetik, fashion, farmasi, dan pariwisata.

***

Bagi sebagian orang, adanya sertifikasi halal, merupakan bagian dari hak mereka dalam mendapatkan jaminan tentang penggunaan produk-produk tersebut. Kebolehan ini juga berarti terbebasnya produk tersebut dari unsur-unsur atau komposisi yang terlarang ataupun berbahaya di dalamnya. Sehingga dengan jaminan tersebut mereka akan lebih tenang dalam menggunakannya. Hal tersebut mungkin terkesan sepele, tapi bagi sebagian masyarakat ini adalah bagian dari perintah agama.

Baca Juga  Mencicipi Makanan saat Puasa, Bolehkah?

Selain itu, sertifikasi halal merupakan bagian dari amanat undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Adapun produk yang dimaksud adalah barang atau jasa yang meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan lainnya.

Dalam praktiknya, seringkali muncul pertanyaan saat ada jenis produk baru yang mendapatkan sertifikasi halal, apakah dengan adanya sertifikasi halal pada jenis produk tersebut akan membuat produk sejenis yang belum tersertifikasi menjadi haram? Tentu saja tidak. Misalnya saja, ada sertifikasi halal pada warung Bakso A, tentu tidak akan membuat warung bakso di sekitarnya yang belum bersertifikasi menjadi haram. Hanya saja orang yang aware terhadap kehalalan suatu produk, dia akan cenderung lebih memilih warung yang telah memiliki sertifikasi halal dari pada yang belum bersertifikasi.

***

Begitupun juga berlaku pada jenis produk tertentu, seperti kacamata, jilbab, detergen, dan sebagainya, hal tersebut tentu tidak membuat produk lain yang sejenis menjadi haram. Hanya saja masyarakat yang aware terhadap kehalalan suatu produk tentu akan lebih memilih produk yang telah memiliki sertifikasi halal. Dalam hal ini produk yang memiliki sertifikasi halal akan memiliki nilai lebih dari pada produk sejenis yang belum tersertifikasi.

Adanya sertifikasi halal ini juga akan menyaring produk-produk impor yang tidak memberikan kejelasan terkait komposisi ataupun kandungan bahan-bahan di dalamnya. Sertifikasi halal juga merupakan bagian masterplan pemerintah dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah melalui pengembangan halal supply chain (rantai pasok produk halal). Harapannya Indonesia tidak hanya menjadi target pasar bagi produk-produk halal dunia, tetapi juga sebagai pemain dan produsen di dalamnya.

Baca Juga  Merawat Usia dari Meja Makan

Maka alih-alih mencurigai atau bahkan ikut mem-bully, sebagai konsumen rasional alangkah lebih baik jika kita mengapresiasi dan mendukung adanya sertifikasi halal tersebut. Hal itu sebagai upaya perlindungan dan jaminan tentang kelayakan dan kebolehan suatu produk, terlepas dari bagaimana bentuk logonya.

Oleh: Muhammad Anis

Editor: Imam Basthomi

Bagikan
Post a Comment