f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kehalalan pangan

Kehalalan Pangan dari Tinjauan Kesehatan Masyarakat

Polemik logo halal yang baru pada beberapa pekan lalu berawal dari unggahan Instagram Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. “Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” ungkap Menag Yaqut.

Lebih lanjut, Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal milik MUI tidak belaku lagi. Sertifikasi halal, sekarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang, bukan lagi Ormas. 

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Di sisi lain, persoalan logo halal yang baru mulai ramai dengan komentar para warganet +62 dengan cukup variatif. Komentar positif cukup banyak terlihat di akun Pak Menag yang mendukung ungguhannya tersebut.

Sedangkan di dunia Twitter, para warganet cenderung mengomentari bentukan logo halal baru tersebut dengan tanggapan sentimen netral yang cenderung negatif dan kurang mendukung. Bahkan, salah satu pegiat Twitter, Hilmi Firdausi (@Hilmi28) membuat polling online dan hasilnya 94% responden dari 33.230 votes mendukung logo lama.

Pentingnya Labelisasi Pangan secara Agama dan Hukum Negara

Sebagai muslim, persoalan keharusan mengonsumsi pangan yang halal dan thayyib (baik) bersumber dari firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168 yang artinya “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata”.

Baca Juga  Ingat! Tugas Guru Bukan Semata-mata Mengajar

Konteks halal-haram menurut tinjauan isi pakar keIslaman, alm.KH. Ali Mustafa Yaqut di dalam bukunya “Kriteria Halal-Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika Menurut Al-Qur’an dan Hadits” menyimpulkan bahwa kriteria kehalalan produk adalah thayyib (baik). Sedangkan kriteria keharaman produk adalah khabits (buruk), najis, dharar (berbahaya), iskar (memabukkan) dan mengandung juz al-jism al-basyari (organ tubuh manusia).

Sejalan dengan aturan agama, negara hadir untuk menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap produk halal melalui payung hukum UU JPH. Alih-alih meributkan persoalan logo halal yang baru, hakikatnya pelabelan produk halal itu adalah salah satu bentuk perlindungan masyarakat sebagai konsumen.

Dengan tegas, negara melarang para pelaku usaha yang tidak jujur dan hanya sekedar mencari keuntungan semata. Negara telah melarang melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pencantuman logo halal adalah bagian penting dari pelabelan pangan yang harus jadi perhatian oleh para konsumen muslim.

Seyogyanya, label pangan merupakan media informasi yang memberikan keterangan pangan yang benar dan jelas kepada masyarakat. Sebagai produk hukum turunan UU Perlindungan Konsumen, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan berupaya mengatur ketentuan label pada pangan olahan dan menjawab keresahan masyarakat akibat banyaknya pangan yang beredar tanpa mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label.

Perdagangan pangan yang kadaluwarsa, pemakaian bahan pewarna yang berbahaya bagi pangan atau perbuatan-perbuatan lainnya dapat merugikan masyarakat. Bahkan dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa manusia, terutama bagi anak-anak pada umumnya. Hal itu terjadi melalui penipuan pada label pangan atau melalui iklan.

Label dan iklan pangan yang tidak jujur atau menyesatkan berakibat buruk terhadap perkembangan kesehatan manusia. Dalam hubungannya dengan masalah label dan iklan pangan, maka masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar, jelas, dan lengkap. Informasi itu baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain mengenai pangan yang beredar di pasaran.

Baca Juga  Tempe Katsu Pengganti Chicken Katsu, Benarkah Lebih Ekonomis?

Hal-hal yang perlu Diperhatikan untuk Menikmati Pangan yang Aman dan Sehat

Pangan yang halal, enak, lezat, sehat, dan aman menjadi keharusan bagi setiap muslim. Pengelolaan pangan olahan siap saji yang memenuhi persyaratan kesehatan dapat mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan dan penyakit infeksi saluran pencernaan seperti diare, hepatitis A dan E, serta demam tifoid/tifus.

Merangkum dari “Pedoman Higiene Sanitasi Sentra Pangan Jajanan/Kantin atau Sejenisnya yang Aman dan Sehat” yang dirilis Kementerian Kesehatan pada Juli 2021. Pengelolaan pangan olahan siap saji itu harus menerapkan enam prinsip higiene sanitasi pangan yang terdiri dari:

  1. Pemilihan/penerimaan bahan pangan dengan kemasan bahan pangan harus bermutu baik, utuh dan tidak rusak.  Ada label, terdaftar atau ada izin edar dan tidak kadaluwarsa. Pangan kemasan kaleng tidak menggelembung, bocor, penyok, dan berkarat.
  2. Penyimpanan bahan pangan haruslah selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih, terlindung dari debu, bahan kimia, vektor, dan binatang pembawa penyakit. Setiap bahan pangan harus terpisah dalam wadah yang bersih, dan food grade.
  3. Sebelum memasak, mencuci bahan pangan dengan air yang mengalir. Untuk buah dan sayur siap konsumsi, cukup mencucinya dengan menggunakan air standar kualitas air minum (air masak). Bahan pangan beku sebelum digunakan harus dilunakkan (thawing) sampai bagian tengahnya lunak.
  4. Penyimpanan pangan matang harus terpisah untuk setiap jenis pangan. Pangan matang disimpan sedemikian rupa pada tempat tertutup yang tidak memungkinkan terjadi kontak dengan vektor dan binatang pembawa penyakit.
  5. Pengangkutan pangan matang harus terbebas dari sumber kontaminasi debu, vektor dan binatang pembawa penyakit serta bahan kimia. Selama pengangkutan, pangan harus terjaga dari debu dan jenis kontaminasi lainnya.
  6. Penyajian pangan matang harus bersih dan terhindar dari pencemaran. Penyajian dalam wadah tertutup dan foodgrade. Pangan matang yang  berada dalam kotak/kemasan harus ada tanda kadaluarsanya. Selai itu juga tidak boleh memakan pangan matang sisa jika sudah melampaui batas waktu konsumsi dan suhu penyimpanan.
Baca Juga  Internet of Things konsep pengganti Peran Pendidik!?

 Jadi, yuks sama-sama kita belajar menjadi konsumen yang cerdas dan cermat di dalam mengolah dan mengonsumsi pangan.

Editor: Imam Basthomi

Bagikan
Comments
  • Rania

    keren menginspirasi

    Maret 28, 2022
    • Dwi Handriyani

      Ihiiiw…. Terima kasih, rania 😁

      Maret 29, 2022
Post a Comment