Potret Perempuan dalam Bingkai Ketatanegaraan
Presiden Pertama RI, Soekarno pernah menyatakan “Jika perempuan itu baik, maka jayalah negara. Tetapi jika perempuan itu buruk maka runtuhlah negara”. Apa yang telah dikatakan oleh Soekarno sejalan dengan yang dikatakan pepatah timur tengah. “Perempuan adalah Tiang Negara. Maka, apabila perempuan itu baik, akan baik pula negaranya, dan apabila perempuan itu rusak, maka rusak pula negaranya”.
Hal ini menunjukkan bahwa perempuan berperan penting dalam membina keutuhan dan kinerja dalam suatu negara. Karenanya, perempuan harus benar-benar dijaga kekokohannya, secara lahir dan batin. Tentunya menjadi tiang negara membutuhkan kecerdasan yang dan intlektual yang tinggi. Sehingga perempuan harus belajar dengan giat agar dapat berkontribusi dalam kemajuan negara.
Secara konstitusional Indonesia telah disebutkan sebagai negara hukum pada UUD 1945 pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Indonesia memiliki karakteristik mandiri hal ini terlihat dari penerapan konsep atau pola hukum yang dianutnya. Konsep yang dianut yakni sesuai dengan Pancasila.
NKRI sebagai negara hukum yang berdasar pada pancasila, tentu memiliki maksud dan tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan sebuah negara yang aman, tentram, sejahtera dan tertib. Di mana kedudukan hukum sertiap negaranya dijamin sehingga dapat tercapainya suatu keserasian.
Negara dan Perempuan
Negara yang menganut sistem demokrasi perwakilan, pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat disampaikan melalui lembaga perwakilan rakyat (Surbakti, 1999: 174). Ketika parlemen Indonesia pertama dibentuk, perwakilan perempuan di lembaga itu bukan karena pilihan rakyat, tetapi pilihan dari pemuka-pemuka gerakan perjuangan. Khususnya bagi mereka yang dianggap berjasa dalam pergerakan perjuangan mencapai kemerdekaan Indonesia (Artina, 2016: 124).
Pasca runtuhnya rezim orde baru dan bergulirnya reformasi, maka telah membuka keran keterlibatan perempuan secara lebih luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses transisi demokrasi yang telah dan sedang berjalan memungkinkan perempuan untuk berperan di lembaga-lembaga yang baru direformasi. Pemberian ruang untuk meningkatkan keterwakilan dan keterlibatan perempuan dalam lembaga negara dipandang penting dan menjadi prioritas gerakan perempuan.
Beberapa wilayah Indonesia terdapat masyarakat yang masih menomorduakan perempuan. Perempuan dianggap hanya bertugas melayani kebutuhan kaum lak-laki saja. Dianggap tidak cakap hukum secara mandiri dan harus selalu izin kepada suami dalam melakukan perbuatan hukum (Dhewy, 2017:6). Padahal secara legalitas perempuan memiliki kesetaraan dimata hukum hal ini sesuai dengan ketentuan konstitusi pada pasal 28 d ayat (1).
Persamaan hak dan kedudukan merupakan semangat yang terkandung dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional maupun nasional. Ketentuan pada Pasal 14 ayat (1) dan pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menunjukkan bahwa tidak ada pembeda apapun, termasuk jenis gender terhadap hak perempuan untuk memperoleh kesamaan dimata hukum dalam melakukan perbuatan hukum.
Hukum dan Patriarki
Teori hukum tradisional mengajarkan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip-prinsip yang memungkinkan masyarakat mempertahnkan ketertiban dan kebebasannya. Teori hukum tradisional berkeyakinan bahwa hukum dapat diterapkan kepada siapapun secara adil, tanpa memandang status sosial, ras, atau gender. Begitu juga pandangan ini tidak dapat dilepaskan dari teori hukum liberal yang memandang hubungan peran lelaki dan perempuan berdasarkan pada kesamaan.
Menurut Margaret Davies sebagaimana dikutip oleh Niken Savitri, Westren Yurisprudence dan hukum pada umumnya adalah patriarki dan dapat memiliki banyak pengertian, hal ini terlihat sebagai berikut (Savitri, 2008:17-19):
- Secara empiris dapat dikatakan bahwa hukum dan teorihukum merupakan domain laki laki, mereka yang menulis hukum dan teori-teori hukum.
- Hukum dan akibat yang ditimbulkan oleh teori hukum adalah refleksi dari nilai-nilai maskulin. Laki-laki telah membuat hukum dan teori-teori hukum melalui imajinasi mereka. Permasalahan yang kemudian muncul ketika berkaitan dengan kelompok yang terpinggirkan dalam pembuatan keputusan dan teori hukum tersebut dimana kelompok tersebut juga menerapkan nilai nilai yang ada pada sistem dan budaya mereka. Dari kedua hal tersebut saling menguatkan seperti halnya wadah dan tutupnya, jadi hukum karenanya tidak berbicara atas nama perempuan dan kelompok terpinggirkan lainnya, sehingga bentuk ideologi patriarki secara umum diulang dalam hukum.
- Ketika hukum yang memang tidak netral tersebut dapat kemudian digunakan oleh yang berpengalaman yang menggunakannya sebagai alat untuk menekan orang lain, tidak menjadi pertimbangan bagi pembuat hukum, dan juga tidak dipertimbangkan bahwa banyak orang dalam kasus dipengaruhi pesan tertentu dari hukum dan kultur yang ada.
Sehingga dapat dikatakan bahwa dalam aliran kaum positivis telah melanggengkan ketidak adilan gender. Hal ini terlihat dari perumusan peraturan perundang-undangan, aparatur penegak hukum dan budaya hukumnya, yang masih menggunakan perspektif dan pengalaman perempuan, namun tetap menggunakan standar dan nilai-nilai patriarki yang hidup dalam masyarakat.
Perempuan dalam Pemerintahan
Partisispasi politik perempuan khususnya keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan menjadi agenda penting pemerintah dan badan legislatif. Berbagai kebijakan afirmasi dan penguatan terus diupayakan guna mewujudkan demokrasi yang inklusif, dan masyarakat sebagai salah satu pilar penting demokrasi mempunyai peranan yang penting untuk mewujudkan partisipasi politik perempuan yang lebih luas dan bermakna (http://beritapalu.com).
Perkembangan posisi dan peran politik perempuan Indonesia amatlah lamban. Hal ini terlihat secara kualitatif, perempuan Indonesia belum secara proporsional mempengaruhi dan menentukan proses dan produk politik Indonesia.
Dalam hal ini pemerintah telah membuka keran untuk perempuan agar dapat berperan secara aktif dalam menjalankan ketatanegaraan bangsa ini. Hal ini terlihat dari kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan beberapa undang-undang terkait perempuan seperti undang-undang kesetaraan dan keadilan gender yang masuk dalam prolegnas pada tahun 2012 lalu.
Adanya inisiatif parlemen mengajukan UU KKG dianggap sebuah trobosan yang sangat berarti bagi reformasi kebijakan di Indonesia. Adanya RUU KKG diharapkan dapat mendorong terbentuknya suatu pemahaman tentang kesetaraan gender mulai dari tingkat keluarga, pemerintah hingga masyarakat (http://wri.or.id/editorial/361).
Adanya aturan keterwakilan perempuan dalam kursi parlemen dicantumkan dalam undang-undang No. 8 tahun 2012 pasal 8 ayat (2), dalam pasal ini akomodasi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen pada kepengurusan partai tingkat pusat sebagai syarat peserta pemilu. Ketentuan yang sama juga masuk dalam RUU pemilu pasal 143 ayat 2.
Perempuan masa kini tentu tidak hanya dituntut untuk bisa mendidik anak tapi juga dituntut untuk dapat mengambil peran penting diberbagai bidang dalam pemerintahan. Ini terlihat pada keterwakilan perempuan masih rendah. Hasil pemilu legislatif 2014 menunjukkan keterwakilan perempuan di DPR sebanyak 17,3 persen dan DPD 25,76 persen (https://www.kemenpppa.go.id).
Presentase tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan pemilu 2009. Berdasarkan data BPS, hasil survei angkatan kerja nasional, agustus 2016 menunjukkan angka perempuan 15 tahun ke atas mengurus rumah tangga sebesar 37,79 Persen. Sedangkan perempuan 15 tahun ke atas yang bekerja pada tahun 2016 sebesar 48 persen (www.bps.go.id).
Daftar Putaka
15 kata-kata bijak Presiden Indonesia https://www.cermati.com diunduh pada 27 Februari 2018.
Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1999.
Desy Artina, Keterwakilan politik perempuan dalam pemilu legislatif provinsi riau tahun 2014-201, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol. 23 Januari 2016.
Anita Dhewy, Perempuan dan kebijakan publik, Jurnal Perempuan, vol 22 No. 1 Februari 2017.
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 D ayat (1) “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK, Pasal 14 (1). Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) Tertanggal 16 Desember 1966.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, 10 Febuari 2017.
Niken Savitri, HAM Perempuan, Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, PT.Refika Aditama, Bandung, 2008.
Keterwakilan Perempuan di Parlemen dan Kualitas Kebijakan”, at http://beritapalu.com/catatanringan/2815-keterwakilan-perempuan-di-parlemen-dan-kualitas-kebijakan, diakses pada 27 Februari 2018
Women Reasearch Institute, Keterwakilan Perempuan Diparlemen, http://wri.or.id/editorial/361-keterwakilan-perempuan-di-parlemen diakses pada 28 februari 2018
Buku PMBG Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tahun 2016 , https://www.kemenpppa.go.id diakses pada 26 Februari 2018
Data Badan Pusat statistik Tahun 2016, Tenaga Kerja Wanita, www.bps.go.id diakses pada 27 Februari 2018
