f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
perkawinan

Perkawinan dan Bekal Menuju Pelaminan

Perkawinan merupakan upaya pengikatan sekaligus perayaan oleh seorang laki-laki dan perempuan dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial. Rangkaian dalam upacara perkawinan biasanya sesuai dengan tradisi masing-masing daerah. Dalam islam perkawinan merupakan fitrah manusia dan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk dapat menyempurnakan iman dan agamanya. Dengan menikah, seseorang telah memikul tanggung jawab besar di pundaknya.

***

Perkawinan memiliki tujuan mulia yakni membentuk suatu keluarga bahagia, sakinah mawaddah warahmah, kekal abadi berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam  Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 bahwasanya: “perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”.

Sesuai dengan rumusan ini, perkawinan tidak cukup dengan ikatan lahir ataupun batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir batin inilah perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum selain ritual keagamaan. Sebagai perbuatan hukum tentunya memiliki sanksi sebagai konsekuensi apabila melanggar. Sebab di dalamnya termuat hak dan tanggung jawab.

Perkawinan ataupun pernikahan merupakan usaha penyatuan. Artinya, penyatuan tersebut disatukan oleh ikrar suci saat melangsungkan perkawinan. Memaknai ikrar tersebut tidak hanya sebatas memandangnya sebagai sebuah ucapan, jauh dalam dari itu ada tanggung jawab yang melekat pada para calon terlebih pada mempelai laki-laki sebagai kepala keluarga. Karenanya, perkawinan harus dipandang dengan serius sekaligus membahagiakan.

Mengingat terjadinya peningkatan angka perceraian akhir-akhir ini dan juga melejitnya anak-anak usia muda melangsungkan perkawinan, maka perlu adanya suatu rumusan maupun aktivitas penyadaran sebagai upaya pembekalan terhadap para calon yang akan melangsungkan perkawinan. Artinya, perkawinan adalah hubungan sakral yang tak bisa dipermainkan begitu saja. Apalagi perkawinan pada anak-anak muda belia. Mereka belum cakap secara pengetahuan juga secara anatomi, dipandang perlu untuk diberikan pembekalan/penyuluhan. Atas dasar itulah kegiatan penyuluhan perkawinan menjadi salah satu bekal yang penting agar kelak kita tidak menyaksikan penelantaran anak dan perempuan sebab perceraian.

Baca Juga  Pencatatan Perkawinan untuk Perlindungan Anak
Hal-Hal yang Perlu Disiapkan untuk Membentengi Kesenjangan Keluarga

Mempertimbangkan alasan-alasan yang sudah di bahas sebelumnya, penulis memandang ada beberapa alasan yang perlu dispersiapkan dalam pernikahan, diantaranya:

Pertama, kematangan usia perkawinan. peraturan perundang-undangan kita telah sepakat bahwa usia ideal perkawinan adalah 19 tahun baik pria maupun wanita. Namun secara kesehatan, kesiapan ideal perkawinan yakni 21 tahun bagi wanita serta 25 tahun teruntuk pria. Kesiapan secara medis sangat perlu agar calon mempelai mempunyai pengetahuan perihal kesehatan reproduksi, kehamilan dan cara merawat anak. Kaitanya dengan umur, kematangan usia berdampak positif pada kedewasaan sikap mengahadapi setiap persoalan rumah tangga.

Kedua, kecukupan finansial. Finansial dipandang penting sebelum mengarungi rumah tangga. Kesiapan finansial dipandang cukup apabila telah matang juga mandiri secara ekonomi. Persoalan ekonomi setelah menikah tidak patut meyakini seutuhnya bahwa nantinya akan dikaruniai rejeki oleh Allah. Manusia pun harus berikhtiar (usaha dan doa) mencari rejeki, terlebih untuk membiayai kehidupan keluarga. Bila pengelolaan finansial telah baik, kemungkinan ekonomi keluarga akan berjalan maksimal.

Ketiga, kesiapan intelektual. Kesiapan intelektual berfungsi sebagai penunjang informasi mengenai pengetahuan perkawinan, kehidupan berkeluarga serta menemukan jalan keluar dari permasalahan keluarga. Ketahanan keluarga bergantung sungguh pada penggunaan serta kemapanan mempelai secara pengetahuan. Pengetahuan yang tidak matang, bisa menjadi salah satu alasan kehidupan berkeluarga yang tidak berlangsung lama.

***

Keempat, kemampuan interpersonal. Kemampuan ini erat kaitanya dengan keahlian individu mempelai. Menanamkan kompetensi personal sebisa mungkin sejak sebelum berkeluarga. Kelihaian dalam mengatur ritme rumah tangga, pembagian tugas dan fungsi serta manajemen konflik menjadi bagian dari kemampuan yang menjadi kompetensi tiap calon suami istri. Jika bangunan keluarga tidak komperenshif secara pengetahuan, perdebatan mengenai tugas dan fungsi selalu saja berbenturan atara suami dan istri. Tujuan akhir dari kesiapan interpersonal adalah terwjudnya kolaborasi harmonis bagi kedua mempelai.

Baca Juga  Minta Mahar Tanah, Boleh ?

Kelima, komperenshifitas moral dan sosial. Keterkaitan moral dan kehidupan sosial amatlah penting untuk kita perhatikan. Moral keluarga yang baik akan mencetak generasi yang beradab, yang pada akhirnya generasi-generasi tersebut bakal menjadi bagian dari kehidupan sosial secara luas. Pembentukan karakter pada anak-anak berawal dari lingkungan keluarga. Peran orang tua sangat perlu dalam hal ini. Calon suami istri yang sudah memiliki moral yang baik tentunya adalah cerminan keluarga maju serta jembatan pembentuk generasi berkarakter, mengindahkan nilai dan norma sosial serta berkontribusi dengan baik bagi pembangunan kultur positif masyarakat.

***

Selamanya keluarga sakinah, mawaddah nan warahmah hanya menjadi impian saja apabila bekal-bekal sebelum membangun keluarga tidak dipersiapkan. Calon suami dan istri hendaknya saling membantu membentuk diri dan mematangkan pengetahuan. Suami sebisa mungkin memahami tugas dan tanggung jawab sebagai kepala keluarga, sebaliknya pun istri harus paham posisi sebagai seorang ibu. Keduanya perlu bergandeng tangan mewujudkan keluarga yang sesuai dengan tuntunan agama, harmonis dan tidak menjauhkan pada nilai agama.

 Layaknya perahu yang terombang ambing oleh ombak, seperti itu jugalah keluarga. Ada banyak masalah bermunculan, baik munculnya secara internal maupun gangguan dari faktor eksternal lainya. Penumpang perahu tidak seharusnya gegabah mengambil keputusan, keluarga juga sama halnya dengan hal tersebut. Suami sebagai kepala keluarga hendaknya selalu berusaha untuk menemukan solusi atas setiap masalah, sedangkan istri hadir untuk memberikan pendapat, mendampingi, dan menyupport perjuangan suami.

Suami dan istri adalah pertautan manusia yang tidak semestinya mengambil jarak antar sesama. Umpama bilangan satu yang tiada duanya. Kepedulian serta keperkasaan tertanam dalam diri suami, keindahan serta keuletan terpatri sebagai ciri seorang istri. Kepedulian harus dibarengi oleh keindahan agar yang terpancar adalah cahaya keabadian. Merawat keindahan bak melindungi secara rela bunga bermekaran, menumbuhkan kepedulian seumpama kasih Tuhan kepada seluruh hamba-Nya. Sebab semua adalah dari Tuhan, cintai dan rawatlah. Fastabiqul khoirat…..

Baca Juga  Urgensi Cinta dalam Pernikahan

Editor: Lailatul Qoderia

Bagikan
Post a Comment