Pentingnya Prinsip Kesetaraan dalam Rumah Tangga Menurut Islam

4 menit baca
Teks:
WhatsApp


Salah satu cara Islam membentuk masyarakat yang sejahtera adalah dengan mula-mula membentuk lembaga rumah tangga yang juga sejahtera. Oleh karena pentingnya membentuk rumah tangga sejahtera ini, Islam dengan sangat rapi mengatur hal-hal terkait kerumah tanggaan dalam ajarannya. Mulai dari akad nikah sebagai simbol komitmen, mu’asyarah-bil-ma’ruf sebagai etika rumah tangga, hingga mendidik anak sebagai tanggung jawab kekeluargaan dan sosial. Semua itu adalah bentuk perhatian Islam akan pentingnya membentuk rumah tangga yang ideal dan sejahtera.

Salah satu ciri utama rumah tangga yang sejahtera menurut Islam adalah memiliki prinsip kesetaraan (al-musawah, equality). Kesetaraan yang dimaksud tentu saja bukanlah kesetaraan dalam segala hal, melainkan kesetaraan dalam hak-hak dasar dan kesempatan (rights and opportunities). Di samping juga memiliki peran masing-masing yang dalam beberapa hal berbeda.

Kadang persepsi rumah tangga yang islami dan ideal bagi sebagian muslim adalah saat sang suami memegang kekuasaan penuh dalam keluarga sebagai pemimpin. Sedangkan istri hanya berstatus sebagai makmum belaka yang dalam keadaan apapun harus meminta izin dan rida suami. Persepsi seperti ini juga dikuatkan oleh khazanah fikih klasik karya para ahli fikih yang kebanyakan cenderung berpendapat demikian.

***

Para pemikir modern dan feminis muslim pada masa kini mengkritik persepsi tersebut karena terkesan diskriminatif terhadap perempuan dan tidak sesuai dengan visi universal Islam tentang kesetaraan. Mereka mengkaji ulang pendapat-pendapat ulama klasik dan bangunan-bangunan dalilnya. Kemudian menyimpulkan bahwa hubungan suami istri bukanlah hubungan antara penguasa (ra’is) dan yang dikuasai (mar’us) sebagaimana persepsi yang masyhur; melainkan hubungan antara dua partner yang saling membantu dan membagi peran masing-masing demi kemaslahatan bersama.

Para pemikir modern dan feminis muslim melihat bahwa pendapat lama mengenai hak dan status perempuan dalam kitab-kitab fikih banyak yang perlu direvisi; diperlukan adanya fikih baru (al-fiqh al-jadid) yang lebih egaliter dan sesuai dengan perkembangan keilmuan di zaman modern. Hal ini menjadi penting sebab perempuan-perempuan modern sudah tidak lagi seperti. Misalnya, perempuan-perempuan pada empat abad yang lalu, apalagi pada empat-belas abad yang lalu di zaman Rasul.

Ayat-ayat dan hadis yang terkesan diskriminatif terhadap perempuan (khususnya istri) harus dilihat dengan kacamata sosio-histori ayat/hadis tersebut; yaitu bagaimana ia turun/diucapkan di suatu saat tertentu pada empat belas abad yang lalu. Kalau tidak dibaca dengan kacamata demikian, maka kesimpulan yang akan muncul adalah bahwa perempuan/para istri akan tetap menjadi orang-orang “nomor dua”; dan terkungkung dengan kewajiban-kewajiban yang sebenarnya bukan aturan dasar Islam.

Para istri misalnya akan tetap tidak diberikan hak bekerja dengan dalil bahwa Islam hanya mengharuskan suami untuk bekerja dan mencari nafkah. Atau para istri akan tetap tidak diikutkan dalam mengambil keputusan keluarga; sebab Islam hanya mengakui suami sebagai pemimpin yang berhak mengatur urusan kerumahtanggaan, termasuk hal-hal terkait urusan istri juga. Jika terus demikian, maka para istri tidak akan punya peran apa-apa berkaitan dengan rumah tangga (kecuali mendidik anak, yang seharusnya juga dilakukan oleh suami).

****

Mari kita ambil satu contoh dari Rasul mengenai peran istri: Perjanjian Hudaibiyah. Waktu itu di daerah Hudaibiyah, dekat kota Mekah, Rasul menyuruh para pengikutnya untuk bercukur dan sehabis itu bergegas pulang ke Madinah. Namun mereka terlihat agak enggan mematuhi perintah tersebut (sebab waktu itu mereka berniat menuju Mekah untuk berhaji bersama Rasul; namun para kaum kafir Mekah tiba-tiba mencegat mereka dan menyuruh untuk datang tahun depan saja, dan ternyata Rasul menyetujuinya. Hal ini membuat para pengikutnya agak kecewa dan enggan bercukur).

Melihat para pengikutnya enggan, Rasulullah mendatangi istrinya, Ummu Salamah, dan menceritakannya tentang apa yang terjadi. Ummu Salamah kemudian menawarkan sebuah usulan untuk Rasulullah agar beliau sendiri yang mempraktikkannya langsung (bercukur) di depan para pengikutnya. Lalu Rasul pun melaksanakan usulan istrinya tadi, dan ternyata usulan tersebut berhasil; para pengikut yang melihat beliau bercukur pun kemudian berbondong-bondong untuk ikut bercukur.

Dari cerita singkat tersebut di atas, hal yang perlu digarisbawahi adalah momen ketika Rasul “berkonsultasi” pada istri beliau; yang tiada lain menunjukkan bahwa Rasulullah sangat menghargai istri beliau, Ummu Salamah. Ini adalah salah satu cerminan dari prinsip kesetaraan dan peran istri dalam rumah tangga yang Rasul sendiri praktikkan.

Rasulullah Saw sangat paham dan ingin mengajarkan pada kita bahwa keberadaan istri dalam lembaga rumah tangga sesungguhnya bukan hanya sebagai penerima keputusan suami belaka. Namun juga pemberi usulan dan gagasan-gagasan baik untuk dimusyawarahkan bersama demi kemaslahatan keluarga secara khusus dan kemaslahatan masyarakat secara umum.

Leave a Comment