Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Indonesia
Dalam rangka mendukung program Substainable Development Goals (SDGs) yang dirancang dan disepakati oleh 193 pemimpin negara, termasuk Indonesia, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; yang salah satu dari 17 SDGs tersebut berbunyi “Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Perempuan” atau lebih dikenal dengan istilah pengarusutamaan Gender.
Pondasi Pengarusutamaan Gender
Pengarusutamaan gender merupakan strategi pembangunan pemberdayaan perempuan. Bentuk implementasinya yakni melalui prinsip kesetaraan dan keadilan gender harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan dalam pembangunan.
Upaya pembangunan ini ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin tertentu. Sebab keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat tergantung dari peran serta seluruh penduduk, baik laki-laki maupun perempuan.
Umumnya, kebudayaan masyarakat di negara-negara berkembang didominasi oleh peran laki-laki atau lebih sering disebut dengan budaya patriarki. Akibat dari pandangan tersebut, maka muncul pembeda antara laki-laki dan perempuan di dalam kehidupan masyarakat. Namun, sebagaimana yang kita ketahui, pada dasarnya laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama; baik dari segi kedudukan, hak, dan kewajiban baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara.
Agenda pengarusutamaan gender sebenarnya memberikan ruang bagi perempuan untuk berdiri sejajar dengan laki-laki dalam meraih kesempatan berperan dalam pembangunan. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) mendefinisikan pengarusutamaan gender sebagai strategi agar kebutuhan dan pengalaman perempuan dan laki-laki menjadi bagian tak terpisahkan dari desain, implementasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan dan program dalam seluruh lingkup politik, ekonomi, dan sosial. Sehingga perempuan dan laki-laki samasama mendapatkan keuntungan, dan tidak ada lagi ketidakadilan (Tumbu Saraswati, 2017).
Kondisi Pembangunan Gender di Indonesia
UNDP menyusun ukuran pembangunan manusia yang dikenal sebagai Human Development Index (HDI) atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Untuk membandingkan capaian pembangunan berbasis gender, maka UNDP mengembangkan Gender Development Index atau Indeks Pembangunan Gender (IPG) sebagai turunan dari IPM.
Angka IPM laki-laki sudah masuk dalam kategori pencapaian tinggi (70 sampai dengan 80). Sedangkan IPM perempuan masih dalam taraf sedang (60 sampai dengan 70). Penyebabnya ialah tingkat pendidikan dan ekonomi perempuan yang secara umum lebih rendah daripada laki-laki.
Tingkat IPM perempuan di Indonesia masih berada di bawah laki-laki, tetapi meski begitu, IPM perempuan mempunyai peningkatan dari tahun ke tahun. IPG Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2017, nilainya sebesar 90,96. Tahun 2018, mempunyai nilai 90,99 meningkat sebesar 0,03, dan pada tahun 2019 nilainya mencapai 91,07 meningkat 0,08 (Sumber BPS). Meskipun tidak terlalu besar, tetapi peningkatan ini terjadi secara terus-menerus sejak tahun 2010.
Pada aspek kesehatan, nilai umur harapan hidup perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Hal sangat terkait dengan female advantages (FA), terutama faktor biologis dan tingkah laku atau kebiasaan dari setiap gender. Bahkan secara biologis, perempuan memiliki gen dan hormon yang menguntungkan untuk hidup lebih lama.
Sedangkan dari segi gaya hidup, laki-laki lebih memiliki risiko kematian yang lebih tinggi karena stres, kebiasaan merokok, dan pekerjaan berat. Dalam pengukuran IPM, nilai maksimum umur harapan hidup (UHH) laki-laki adalah 82,5 tahun sedangkan bagi perempuan 87,5 tahun. Pada tahun 2018 UHH laki-laki adalah 69,30 dan nilai untuk perempuan adalah sebesar 73,19.
…
Pada aspek pendidikan, tahun 2018 Harapan Lama Sekolah (HLS) perempuan adalah 12,99 tahun dan laki-laki sebesar 12,84 tahun, pada tahun 2019 HLS perempuan adalah 13,03 tahun dan laki-laki sebesar 12,87 tahun. Dengan nilai pencapaian yang relatif hampir sama, mengindikasikan bahwa kesetaraan pembangunan dalam aspek pendidikan dapat diwujudkan secara merata dalam waktu yang tidak lama.
Kualitas pendidikan suatu negara juga dapat diukur dengan angka putus sekolah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2018, angka putus sekolah di jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/sederajat pada perempuan lebih rendah dari angka laki-laki.
Tingginya angka putus sekolah ini sesuai dengan angka harapan sekolah. Di mana angka harapan lama sekolah yang rendah diikuti dengan angka putus sekolah yang juga tinggi; yang disebabkan dengan kebiasan di masyarakat yang mendorong anak laki-laki untuk bekerja di usia muda demi membantu perekonomian orang tuannya.
Kesetaraan gender dapat dilihat juga dari ada tidak adanya perbedaan capaian laki-laki dan perempuan dalam perekonomian. Pada tahun 2019 pengeluaran perkapita perempuan sebesar 9,24 juta rupiah, sedangkan untuk laki-laki sebesar 15,87 juta rupiah. Rendahnya capian perempuan dalam ekonomi salah satunya dipengaruhi oleh keterbatasan perempuan dalam memasuki pasar tenaga kerja. Sebab beberapa lapangan usaha tertentu lebih banyak membutuhkan tenaga kerja laki-laki.
Pemerataan pembangunan merupakan salah satu tujuan dari otonomi daerah. Pada kasus Indonesia, perbandingan pembangunan di wilayah timur (KTI) dan barat (KBI) memiliki perbedaan yang cukup signifikan, di mana wilayah barat lebih maju dibandingkan wilayah timur. Penyebab ketimpangan ini ialah akses pembangunan wilayah timur relatif lebih sulit dijangkau dan terkonsentrasinya SDM yang berkualitas di wilayah barat
Meskipun daerah timur kaya akan sumber daya alam, namun kondisi ini belum seimban atau ditopang dengan ketersediaan SDM yang mengakibatkan SDA belum bisa dimaksimalkan dengan baik.
Sinyal Positif Pemberdayaan Gender
Pembangunan berbasis gender ini bertujuan mewujudkan persamaan kualitas pembangunan manusia; antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan.
Berbagai indikator menunjukkan bahwa perempuan semakin berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia. Hal ini tentu menjadi sinyal positif bagi kesetaraan gender di Indonesia yang terus berjuang terkait dengan pemberdayaan gender.
UNDP mencatat dalam Human Development Report 2020 bahwa kualitas pembangunan dan kesetaraan gender di Indonesia telah meningkat dari waktu ke waktu. Hal ini dapat terlihat Gender Development Index (GDI) yang selalu meningkat dan Gender Inequality Index (GII) yang selalu menurun.
Ini dapat menjadi sinyal yang positif bagi perkembangan pengarusutamaan gender di Indonesia. Pemerintah dan masyarakat harus turut andil dan bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan SDGs no 5 yakni Kesetaraan Gender pada tahun 2030 bisa tercapai.
Mahasiswa Administrasi Pembangunan Negara Politeknik STIA LAN Bandung, Ketua PW IPM Jawa Barat Bidang Advokasi.
