Pengelolaan Wakaf di Persyarikatan Muhammadiyah
Wakaf merupakan salah satu bagian dari gerakan Muhammadiyah. Muhammadiyah merupakan gerakan Islam yang melakukan da’wah amar ma’ruf dan nahi munkar, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebagai sebuah gerakan, Muhammadiyah fokus pada bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Begitu juga dengan Amal Usaha lainnya. Untuk melakukan itu, tentu membutuhkan sarana dakwah. Membutuhkan lahan yang banyak untuk membangun berbagai sarana dakwah. Biasanya untuk memperoleh lahan-lahan tersebut melalui wakaf ataupun Jual beli.
Jika lahan melalui proses jual beli, biasanya relatif aman. Namun, jika tanah tersebut berasal dari wakaf, ada kemungkinan timbul masalah. Dan jika demikian, biasanya akan memasuki jalur hukum. Dan di situ, Muhammadiyah banyak kalah. Karena sering kali terkendala dengan legalitas hukumnya.
Ketentuan Wakaf di Muhammadiyah
Selian ketentuan umum yaitu berupa syarat dan rukun wakaf, di Muhammadiyah perlu memperhatikan beberapa hal dalam menerima wakaf. Pertama, jelas objek wakafnya. Harus memastikan kejelasan status objek wakaf tersebut. Ini penting. Jangan sampai menerima wakaf yang statusnya tidak jelas.
Kedua, objek wakaf harus clean dan clear. Karena ada juga yang memberi wakaf secara bersyarat. Misalnya, tanah yang bermasalah. Padahal hanya sebagian kecil dari tanah tersebut. Namun Muhammadiyah harus menyelesaikan masalah itu.
Ketiga, dalam ikrar wakaf tidak secara spesifik penggunaannya. Tapi cukup menyebutkan “untuk kemaslahatan umat”. Sehingga, penggunaannya nanti bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Misalnya, untuk membangun sekolah atau tempat ibadah atau yang lainnya.
Keempat, objek wakaf secara fisik maupun alas hak dikuasai wakif. Karena bisa jadi secara fisik wakif yang menguasai, namun alas hak orang lain yang menguasainya.
Kelima, menyerahkan produktivitas pada nazir. Kita harus beri penjelasan juga pada wakif tentang hal ini.
Pengelolaan Wakaf di Muhammadiyah
Tentang pengelolaan aset wakaf. Pengelolaan aset tidak terpusat di Pimpinan Pusat. Setelah wakif dan nazir melakukan Ikrar wakaf, kemudian menyerahkan pada majelis yang berwenang. Misalnya jika peruntukannya untuk sekolah, maka bisa ke majelis Dikdasmen.
Pengurus terkait bertanggung jawab atas pemberdayaan harta wakaf. Apakah tingkat wilayah, daerah, atau cabang. Kemudian, data penerimaan wakaf diinformasikan ke Majelis Wakaf secara bertingkat.
Kemudian yang tidak kalah penting adalah balik nama objek wakaf dari nama wakif ke nama persyarikatan. Bukan atas nama pribadi Pimpinan. Baik ketua maupun sekretaris. Dalam hal ini, Pimpinan Pusat hanya melakukan kontrol. Karena itu, data penerimaan wakaf harus dilaporkan pada majelis terkait.
Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum
Muhammadiyah adalah badan hukum. Dengan demikian punya kewenangan hak atas kepemilikan, termasuk wakaf. Ini masih banyak yang tidak memahami. Badan hukum Persyarikatan Muhammadiyah ini berdasarkan pengakuan Pemerintah terhadap Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum melalui keputusan-keputusan berikut:
1) Gouverment Besluit Nomor 81 tanggal 22 Agustus 1914; Nomor 40 tanggal 16 Agustus 1920; dan Nomor 36 tanggal 2 September 1921. 2) SK Menteri Sosial No. K/162-Ik/7VMS tanggal 7 September 1971. 3) SK Menteri Kehakiman No. I.A.5/160/5 tanggal 8 September 1971.
4) SK Menteri Agama No. 1 tanggal 9 September 1971. 5) SK Mendikbud No.23628/MPK/74 tanggal 24 Juli 1974. 6) Surat Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C2-HT.01.03.A.165 tanggal 29 Januari 2004 perihal Status Badan Hukum Perkumpulan Muhammadiyah.
Dengan demikian, sebagai badan hukum, Muhammadiyah punya hak kepemilikan atas tanah.
****
Terkait dengan dasar kepemilikan atas tanah oleh Persyarikatan Muhammadiyah, Menteri Dalam Negeri sebelum menerbitkan Surat Keputusan Nomor 14/DDA/1972 tanggal 10 Februari 1972, terlebih dahulu memperhatikan:
1) Surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 13 September 1971 Nomor: J.1/025/1971, agar Persyarikatan Muhammadiyah tersebut dinyatakan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah.
2) Salinan Pernyataan Menteri Agama tanggal 9 September 1971 Nomor 1 Tahun 1971 tentang Muhammadiyah sebagai badan hukum keagamaan.
3) Salinan surat keterangan dari Menteri Sosial tanggal 7 September 1971 Nomor: K/162/IX/7/MS.
4) Salinan surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman R.I. tanggal 8 September 1971 Nomor: J.A.5/160/4.
Dengan demikian, Muhammadiyah sebagai badan hukum bisa mempunyai hak milik atas tanah. Persyarikatan Muhammadiyah memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah.
Maka Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa “Persyarikatan Muhammadiyah dengan alamat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jalan Menteng Raya Nomor 62 Jakarta dan Jalan K. H. Ahmad Dahlan Nomor 99 Yogyakarta sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah, yang dipergunakan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan dan sosial.”
Maka, dalam sertifikat tidak boleh lagi atas nama perseorangan pribadi. Tapi harus atas nama perserikatan Muhammadiyah yang berkedudukan di Jakarta atau Yogyakarta. Karena Muhammadiyah adalah organisasi berbadan hukum, di Muhammadiyah tidak ada lagi yayasan. Semua kalangan Muhammadiyah harus memahami ini.
Ketentuan Aset Muhammadiyah
Terkait dengan ketentuan aset persyarikatan Muhammadiyah, semua aset baik wakaf maupun jual beli harus atas nama persyarikatan Muhammadiyah. Semua aset yang atas nama perseorangan atau Yayasan harus balik nama atas nama Muhammadiyah. Kemudian, semua aset persyarikatan harus di tingkatkan menjadi bersertifikat hak milik. Sehingga, semua aset perserikatan dari hasil apapun menjadi atas nama persyarikatan Muhammadiyah. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi masalah pada aset Muhamamdiyah.
Misalnya, di suatu daerah, karena tidak diurus legalitasnya, pernah terjadi pengakuan harta wakaf oleh ahli waris wakif. Di Jakarta juga ada Masjid yang diperebutkan. Di Bali juga terjadi, kelompok lain mengambil alih Masjid Muhammadiyah oleh . Kemudian, yang sering terjadi adalah kalah di Pengadilan karena masalah legalitasnya. Bisa juga karena hakim yang memeriksa kurang memahami, bahwa Muhammadiyah adalah badan hukum.
Kemudian soal data aset. Sering terjadi perbedaan pendapat di pimpinan soal data ini. Hal ini terjadi karena banyak amal usaha tidak dilaporkan jumlahnya. Karena itu, Pimpinan Pusat merancang sistem aplikasi supaya Pimpinan setempat mencatatkan aset Muhammadiyah.
Hal ini dalam rangka menginventarisasi jumlah aset wakaf. Begitu juga dengan status dan potensi masalahnya. Di periode ini, majelis wakaf ingin melakukan inventarisasi. Sehingga nanti jumlah aset yang valid di setiap ranting sampai pusat lebih jelas, atas nama siapa, kekuatan hukum apa yang dimiliki, apa yang dibangun di atas aset tersebut, adakah masalah pada aset, termasuk apa yang perlu dilakukan.
Kemudian yang tidak kalah penting juga adalah sertifikasi. Seluruh aset Muhammadiyah harus atas nama persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Yogjakarta dan Jakarta atau Yogjakarta. Ini untuk memberikan kepastian hukum atas aset Persyarikatan. Karena jika masih atas nama perseorangan, akan berpotensi timbul masalah di kemudian hari. []
Editor: Ahmad Murtaza MZ
Civitas Universitas Siber Muhammadiyah (SIBERMU). Alumnus program studi Syariah dan HAM, Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tahun 2018. Juga alumnus Program studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tahun 2015. Juga sempat mengenyam pendidikan diploma II Program studi bahasa Arab dan Studi Islam pada Ma’had Abdurahman Ibn ‘Auf Universitas Muhmmadiyah Malang lulus tahun 2011.
Sepanjang tahun 2020 telah menulis beberapa buku. Yaitu: (1) Pengantar Singkat Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Penerbit Ruang Karya), (2) Pandemiologi: Catatan Kritis Tentang Parodi Kekuasaan di Hadapan Covid-19 (Penerbit Ruang Karya), (3) Agama dan Refleksi Filosofis: Dari Tabiat kebebasan ke Toleransi Pemikiran (Penerbit Ruang Karya), (4) Islam Progresif, Catatan Pemikiran yang Melampaui Zaman Untuk Kemajuan Peradaban (Penerbit Ruang Karya), (5) Indonesia Menuju Plutokrasi, Catatan Hitam Bagi Kekuasaan (Penerbit Literasi Nusantara), dan Ilmu Kepenulisan, Memahami Rahasia Menjadi Seorang Penulis (Penerbit Farha Pustaka).
