Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Ruang Publik
Bagi pegiat isu feminisme, menyuarakan suara perempuan adalah tujuan utama. Memperjuangkan kesetaraan kedudukan antara perempuan dan laki-laki dalam proses pengambilan kebijakan strategis bisa tercapai. Bahkan negara Indonesia sendiri menerbitkan undang-undang khusus yang mengatur 30% keterwakilan perempuan pada jabatan strategis negara. Hal ini bertujuan untuk mendorong perempuan-perempuan yang kompeten untuk turut andil mengisi posisi-posisi strategis guna memaksimalkan perannya sebagai warga negara. Sekaligus menjadi pertimbangan dengan sudut pandang yang lebih komprehensif dan adil untuk seluruh pihak.
Namun, ikhtiar melibatkan perempuan dalam agenda-agenda strategis maupun politis sering kali tidak sebanding dengan semangat partisipasi dari para perempuan itu sendiri. Masih banyak perempuan yang kurang berani berperan pada ruang publik, masih terbelenggu pada stigma budaya patriarkis yang menghambat partisipasi perempuan dalam proses nya memberikan peran. Hanya sedikit saja perempuan yang mau tampil dan berperan di ruang-ruang publik terutama dalam hal politik. Pada pemilu 2024 saja, keterpilihan perempuan hanya mencapai 22,1% (128 dari 580)
Ada banyak faktor yang menyebabkan minimnya partisipasi perempuan pada proses pengambilan kebijakan publik. Pertama, tidak adanya ruang aman untuk perempuan lebih bebas mengungkapkan pendapat dan pemikirannya. Menurut National Democratic Institute (NDI) 44% Perempuan yang aktif berpolitik secara global pernah menghadapi ancaman pembunuhan, pemerkosaan, pemukulan, dan/atau penculikan. Ini merupakan salah satu contoh bahwa perempuan yang ingin memberikan perannya pada publik salah satunya dengan terjun dalam dunia politik masih mengalami kekerasan.
Dengan karakteristik perempuan yang cenderung lebih peka terhadap emosi, ruang aman menjadi salah satu yang dicari agar perempuan tetap percaya diri dengan kemampuan dan kompetensi yang dipunyainya. Seringkali, tekanan yang diberikan membuat perempuan merasa terancam karena banyaknya kepentingan yang ingin diloloskan.
Tentunya, hal ini menjadi concern khusus bagaimana menghormati dan menghargai posisi perempuan pada ruang publik. Terutama memberikan rasa aman terhadap dirinya. Jika ruang aman ini diciptakan bersama-sama, maka tidak akan ada lagi perempuan yang merasa kerdil saat ingin berperan lebih pada ruang-ruang publik yang lebih strategis. Walaupun realitanya, peran perempuan lebih banyak pada sektor domestik di belakang.
Kedua, minimnya pendidikan mengenai regulasi emosi dan management kondisi. Mengapa ini menjadi penting? Mengingat karakteristik perempuan salah satunya adalah kepekaannya terhadap emosi, sehingga apabila tidak dibarengi dengan kecerdasan regulasi emosi dapat membuat perasaan perempuan tersakiti.
Sebenarnya, perempuan dewasa mampu berpikir dengan logika dan mengesampingkan perasaannya. Sehingga, ia mampu menggunakan seluruh multi perspektif untuk memberikan perannya pada ruang publik.
Ketiga, trust issue pada janji-janji kepentingan politis. Manusia tentunya memiliki ekspektasi nya sendiri, begitupun perempuan. Terkadang perempuan tak segan untuk berkorban demi memperjuangkan apa yang diyakininya. Hanya saja, beberapa orang memanfaatkan ini sebagai celah untuk meloloskan kepentingan-kepentingan politis. Tak ayal, jika banyak perempuan termakan oleh janji-janji yang begitu menyakinkan. Berakhir, sakit hati dan tertampar ekspektasi sehingga membuat perempuan memilih untuk mundur dari perannya pada ruang publik.
Untuk meningkatkan peran perempuan di ruang publik maka pendidikan mengenai kesehatan mental untuk perempuan juga menjadi penting untuk penunjang kesejahteraan psikologis perempuan. Menurut Women Research Institute, 63,7% perempuan yang berperan di ranah publik (menjadi politisi) mengalami pelecehan verbal dan psikologis. Hal ini menunjukkan bahwa respon Masyarakat terhadap hadirnya peran perempuan masih sangat kurang. Jika tidak dibekali dengan pendidikan mengenai kesehatan mental, maka hal ini dapat mempengaruhi keinginan perempuan untuk berperan lebih dalam ranah publik.
Rahmania, saatnya kita berefleksi, seberapa besar peran perempuan di sekitar kita. Jika belum ada 30% nya maka perlu di evaluasi kembali apakah kebijakan yang diambil telah komprehensif dan adil secara keseluruhan, atau bahkan parahnya bisa merugikan perempuan.
Seorang mahasiswa Pendidikan Matematika UMS dan Aktif di Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) sebagai Ketua Bidang Perkaderan serta juga aktif di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan.
