f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
pengalaman perempuan

Pengalaman Perempuan sebagai Pra Syarat Social Justice

Pembahasan seputar perempuan dan keadilan seakan tidak pernah lekang oleh zaman, baik di tengah-tengah ruang akademik maupun non akademik. Dalam perkembangannya, perempuan turut menduduki posisi dan memainkan peran yang berbeda dalam berbagai masyarakat yang berbeda pula.

Penciptaan konsep tentang posisi, nilai, dan peran perempuan sejatinya merupakan buah karya dari relasi yang tercipta antara laki-laki dan perempuan yang berlangsung lama di dalam suatu kehidupan masyarakat (Qibtiyah, 2019: v). Pembahasan demikian, diharapkan mampu menghasilkan satu jenis keadilan yang merata (gender equality).

Namun, berbicara mengenai perempuan, tentu yang tidak boleh kita luputkan adalah tentang pengalaman perempuan. Sebab, perempuan mengalami pengalaman biologis dan sistem reproduksi yang berbeda dengan laki-laki, yang turut mempengaruhi cara pandang atau perspektif, dalam hal ini yang kita kenal dengan istilah patriarkis dan matriarkis.

Karena sistem reproduksi yang berbeda dengan laki-laki, secara biologis perempuan bisa mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Inilah pengalaman biologis perempuan. Seiring berjalannya waktu, pengalaman perempuan di ruang publik juga tak luput dari sistem patriarki. Hal ini tentu berdampak pada ketidakadilan yang sebagian perempuan alami, semata-mata karena menjadi perempuan.

Perbedaan gender yang dikonstruksikan secara sosial atau kultural tersebut mengakibatkan terciptanya perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan di dalam masyarakat. Perbedaan gender seringkali menimbulkan ketidakadilan baik bagi kaum laki-laki maupun kaum perempuan, terutama bagi kaum perempuan, padahal sebenarnya perbedaan gender tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender.

Ragam Ketidakadilan Gender

Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur di mana baik kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sistem tersebut (Rokhmansyah, 2016: 18). Penyebabnya yaitu ideologi, struktur dan sistem sosial budaya yang menghendaki adanya stereotipe gender yang membedakan ruang dan peran keduanya dalam berbagai bidang kehidupan.

Baca Juga  Sebelum Menjawab Pertanyaan ‘Kapan Nikah?’

Ketidakadilan gender termanifestasikan dalam berbagai bentuk ketidakadilan. Ada lima jenis bentuk ketidakadilan tersebut, yakni stigmasisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Inilah pengalaman sosial perempuan. Dengan begitu, cara kita menyikapi pengalaman perempuan, baik secara biologis maupun sosial, akan menentukan keadilan jenis apa yang akan diberikan kepada perempuan (Najwah, et.al, 2005: 1).

Jika terfokus pada persamaan laki-laki dan perempuan dengan mengabaikan pengalaman perempuan, maka keadilan yang muncul adalah keadilan yang legalistik, formal, dan tekstual (Rofiah, 2020: 3).

Sebaliknya, jika keadilan diupayakan dengan cara fokus kepada persamaan laki-laki dan perempuan sambil memberikan perhatian khusus pada pengalaman biologis perempuan untuk difasilitasi dan pengalaman sosial perempuan untuk dihapuskan, maka ini adalah keadilan hakiki bagi perempuan.

Empat belas abad yang lalu, Islam memberikan petunjuk bagaimana mengikhtiarkan keadilan bagi perempuan. Al-Qur’an membicarakan pengalaman biologis perempuan tidak serta merta hanya sebagai wacana, namun juga sebagai perspektif. Karenanya, Islam memberikan aturan khusus bagi perempuan yang menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, ataupun menyusui dalam menjalankan ibadah, seperti shalat, puasa, dan haji. Nur Rofiah di dalam bukunya, Nalar Kritis Muslimah; Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan dan Keislaman menjelaskan perspektif

Upaya Keadilan untuk Perempuan

Keadilan hakiki perempuan dapat diwujudkan dengan cara mengintegrasikan pengalaman perempuan dalam konsep keadilan; baik dalam kemaslahatan agama, kebijakan negara, maupun kearifan sosial. Sesuatu hanya benar-benar adil jika sudah memenuhi dua syarat. Pertama, tidak menyebabkan lima pengalaman biologis perempuan menjadi semakin sulit, baik secara biologis maupun sosial.

Kedua, tidak menyebabkan perempuan mengalami salah satu atau lebih dari lima pengalaman sosialnya, yakni stigmasisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda atas nama apapun. Jika dilihat dari fakta sejarah, selama 23 tahun Islam selama masa kepemimpinan Rasulullah SAW. berjuang membebaskan perempuan dari segala jenis ketidakadilan (Rofiah, 2020: viii-ix).

Baca Juga  Mewaspadai Media Sosial sebagai Kanal Penyebaran Narasi Radikal

Contohnya, mengenai hak waris bagi perempuan, nilai saksinya, hingga posisinya dalam perkawinan. Sebagai umat Islam, seyogyanya kita sungguh-sunguh memahami dan meneladani Islam dalam menjadikan pengalaman perempuan sebagai persepektif, tidak hanya sekedar wacana semata. Namun, juga tak bisa dipungkiri, seringkali penafsiran-penafsiran patriarkis, atau yang dikenal dengan istilah bias gender yang berkembang justru melemahkan posisi perempuan, sehingga menyebabkan posisi perempuan menjadi dilematis.

Dengan adanya beberapa ajaran Islam yang bias gender itu seringkali dijadikan sebagai alat legitimasi superioritas laki-laki di berbagai bidang. Dilema semacam ini hanya bisa dicegah dengan menumbuhkan kesadaran kritis untuk melakukan dekonstruksi agar prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan dapat ditangkap secara proporsional (Umar, et.al, 2002: vi).

Kesadaran kritis semacam ini akan menuntun kita Islam Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan. Pengalaman perempuan secara biologis merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kedirian perempuan sebagai manusia. Begitupun, dalam pengalaman sosial juga harus terbebas dari segala macam bentuk ketidakadilan gender juga menjadi prasyarat mutlak kemanusiaan perempuan demi mewujudkan social justice di tengah kehidupan masyarakat. Tanpa perhatian khusus pada pengalaman perempuan, kearifan sosial, kebijakan, dan kemaslahatan legal formal dan belum menyentuh pada ranah substansial bagi perempuan.

Daftar Bacaan:

Najwah, Nurun, et.al. 2005. Dilema Perempuan dalam Lintas Agama dan Budaya. Yogyakarta: PSW UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Bekerja Sama dengan IISEP-CIDA.

Qibtiyah, Alimatul. 2019. Feminisme Muslim di Indonesia. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

Rofiah, Nur. Nalar Kritis Muslimah; Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan, Keislaman. Bandung: Afkaruna.id.

Rokhmansyah, Alfian. 2016. Pengantar Gender dan Feminisme; Pemahaman Awal Kritik Sastra Feminisme. Yogyakarta: Penerbit Garudhawaca.

Umar, Nasaruddin, et. al. 2002. Bias Jender dalam Pemahaman Islam. Yogyakarta: Gama Media.

Bagikan
Post a Comment