f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
ayat

Part 1: Benarkah Surat an-Nisa’ Ayat 34 Melegitimasi Ketidakadilan Gender?

Kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan yang termaktub dalam surat an-Nisa’ ayat 34 menjadi pembahasan yang ramai didiskusikan hingga sekarang. Dalam ayat Madaniyah ini, diktum Al-Qur’an mengatakan:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ….

Kaum laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya….. ( An-Nisa’ [4]: 34).

Bagi para pemegang ideologi patriarki, ayat tersebut dijadikan legitimasi atas superioritas laki-laki. Keberadaan perempuan hanya mereka pandang sebagai makhluk lemah yang hanya cocok bergumul dalam ahwal dapur, sumur dan kasur. Laki-lakilah yang menciptakan dunia ini, sehingga Simone de Beauvoir mengatakan bahwa dunia ini hasil karya laki-laki. Dan perempuan, adalah the second sex.

Sedangkan bagi feminis, ayat ini dikatakan sebagai ayat misoginis yang mengandung doktrin ketidaksetaraan gender. Mereka menolak kepemimpinan laki-laki. Mereka ingin agar kaum hawa memimpin organisasi keluarga, sehingga tidak berada terus menerus di bawah cengkraman hegemoni laki-laki. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba untuk melerai kedua “mazhab” ini.

Asbabunnuzul

Al-Wāḥidī dalam kitab Asbāb Nuzūl al-Qur’ān (hlm. 155) mengutip beberapa riwayat yang menjelaskan asbabunnuzul ayat ini. Riwayat pertama, ia mengutip dari Muqātil, bahwa ayat ini diturunkan kepada Sa’ad Ibn ar-Rabī’, seorang suami dari Ḥabībah Binti Zaid Ibn Abī Zuhair. Dikisahkan bahwa Ḥabībah berlaku nusyuz, lalu Sa’ad menamparnya. Merasa tidak terima, Ḥabībah bersama bapaknya pergi menemui Rasulullah dan mengadukan perbuatan suaminya.

Mendengar kisahnya itu Rasulullah menyuruhnya supaya mengqishas perbuatan yang telah Sa’ad lakukan. Namun, tatkala keduanya hendak bertolak ke Sa’ad, Rasulullah memanggil mereka untuk kembali, lalu menjelaskan, bahwa Jibril telah mendatangi Rasulullah dan menyampaikan surat an-Nisa’ ayat 34 ini.

Baca Juga  Narkoba Penghancur Bangsa

Riwayat kedua dan ketiga, al-Wāḥidī mengutip dari Sa’īd Ibn Muḥammad Ibn Aḥmad az-Zāhid dan Abū Bakr al-Ḥāriṡī, sebuah riwayat yang memiliki esensi cerita yang hampir sama dengan riwayat yang pertama. Namun dalam riwayat kedua dan ketiga ini, tidak disebutkan secara jelas siapa pelaku yang dimaksud, apakah itu Sa’ad Ibn ar-Rabī’ dengan istrinya, Ḥabībah Binti Zaid, ataukah orang lain. Perbedaan lainnya kedua riwayat ini tidak menjelaskan dalam konteks istri melakukan nusyuz.

Penafsiran Para Ulama

Kalimat ar-rijāl qawwāmūn alā an-Nisa’ yang termaktub dalam surat an-Nisa’ ayat 34 oleh az-Zamakhsyarī (I/523) ditafsirkan dengan laki-laki itu menjadi pemimpin yang memiliki hak memerintah dan melarang perempuan. Lebih lanjut, mufasir yang dikenal dengan kunyah Abū al-Qāsim ini mengibaratkan laki-laki, dengan seorang pemimpin yang berfungsi terhadap rakyatnya dalam hal memimpin dan mengatur.

Adapun bagi ar-Rāzī (X/91), kalimat ar-rijāl qawwāmūn alā an-Nisa’ berarti bahwa laki-laki berkuasa untuk mendidik dan membimbing istri-istri mereka. Seolah-olah, kata mufasir yang bercorak bi ar-ra’y ini, Allah yang Maha tinggi menjadikan suami sebagai amir dan pelaksana hukum terhadap istri. Sedangkan menurut Hamka, ayat ini tak jauh beda dengan para mufasir sebelumnya. Ia mengatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin perempuan. Hamka (V/46) menjelaskan, ayat ini memberikan jawaban mengapa dalam pembagian harta warisan perempuan lebih sedikit dari laki-laki, yaitu laki-laki mendapatkan dua bagian dari perempuan.

Dalam pandangan Hamka, ayat ini juga memberikan jawaban mengapa memberikan mahar, dan diperintahkan untuk menggauli istrinya dengan baik. Bukan hanya itu, ayat ini memberikan legitimasi mengapa seorang laki-laki diperbolehkan beristri lebih dari satu, maksimal empat jika bisa berlaku adil. Hal ini karena laki-laki merupakan pemimpin perempuan, bukan perempuan yang menjadi pemimpin laki-laki, ataupun sama kedudukannya.

Baca Juga  Bergeraklah saat Sedih Hadir

Sayyid Quṭb (II/649) menginterpretasi surat an-Nisa’ ayat 34 dengan mengatakan, ayat ini memberikan batasan kepemimpinan organisasi keluarga berada di tangan laki-laki. Alasannya karena Allah telah melebihkan laki-laki dengan tanggung jawab kepemimpinan, kekhususan-kekhususan, dan keterampilan yang diperlukan untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Selain itu, laki-laki juga ditugasi oleh Allah untuk memberikan nafkah kepada seluruh anggota organisasi keluarganya.

Dalam lanjutan surat an-Nisa’ ayat 34. Allah menyebutkan alasan laki-laki menjadi pemimpin perempuan adalah faḍal Allāh ba’ḍahum alā ba’ḍ (karena Allah telah “melebihkan” sebagian mereka, atas sebagian yang lain), dan juga bi mā anfaqū (karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya).

Bagikan
Post a Comment