f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
istri

Dua Istri Lebih Baik?

Saat sedang asyik scroll beranda facebook, penulis menemukan postingan yang menurut penulis agak meresahkan. Isi postingan tersebut kurang lebih seperti ini,

“Satu istri (baik), dua istri (lebih baik), tiga istri (sangat baik), empat istri (sempurna), belum menikah (bermasalah)”

Postingan semacam ini secara tersirat mengajak umat untuk berlomba-lomba dalam poligami. Seolah-olah kesempurnaan dalam hidup bisa tercapai hanya dengan mengawini banyak perempuan.

Orang-orang semacam ini sering kali mengabaikan kualitas hubungan (suami, istri). Yang terpenting bagi mereka adalah kuantitas (jumlah istri). Lebih dari itu, orang-orang semacam ini sering kali mengabaikan perasaan seorang istri yang ‘dimadu’.

Memang, beberapa perempuan dengan berat hati rela untuk dipoligami, karena menurut guru spiritualnya, istri yang salehah adalah istri yang rela untuk dimadu. Begitupun sebaliknya, istri yang menolak dipoligami adalah istri yang tidak salehah. Pasalnya, istri yang menolak untuk dipoligami dianggap menentang ajaran Al-Qur’an (Q.S. An-Nisa: 3).

Dengan pemahaman semacam ini, maka tidak ada pilihan lain selain rela untuk dipoligami. Pada akhirnya, tujuan pernikahan (sakinah, mawaddah, dan rahmah) tidak bisa tercapai.

Tulisan ini akan mencoba memaparkan dampak nyata dari praktek poligami khususnya di Indonesia. Selain itu, tulisan ini juga akan memaprkan penafsiran baru (Q.S. An-Nisa:3), yang lebih manusiawi dan kontekstual.

Poligami dan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Di tahun 2017, ada 1697 kasus kekerasan dalam rumah tangga karena faktor poligami (aktivis LBH APIK , Ratna Batara Munti). Data tentang jumlah praktik poligami di Indonesia sulit penulis temukan. Karena beberapa orang lebih suka menutupi satus perkawinan poligaminya.

Selain itu, data terbaru tentang kasus kekerasan yang terjadi pada praktik poligami juga sulit untuk dicari. Hanya data itu yang berhasil penulis dapatkan dari LBH APIK.

Baca Juga  Memahami Perempuan Melalui Haid, Istihadhah dan Nifas

Data tersebut menunjukan adanya peningkatan kasus kekerasan (dalam berbagai macamnya) pada praktek poligami di Indonesia dari tahun 2005 ke 2017. Jumlah korban kekerasan  pada praktek poligami tahun 2005 tercatat 107 orang dan tahun 2017 jumlah korban kekerasan pada praktik poligami sebanyak 1679 orang. Peningkatan ini karena praktik poligami semakin menjamur di Indonesia.

Al-Qur’an menyebutkan bahwa tujuan dari pernikahan adalah terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (damai, tenang, tentram dalam rajut cinta). Jika kita melihat data tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa ada banyak praktik poligami di Indonesia yang gagal menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Justru sebaliknya, banyak praktik poligami yang berujung dengan penindasan dan diskriminasi terhadap kaum wanita.

Reinterpretasi Ayat Poligami

Dalil yang dipakai oleh para pendukung poligami untuk membolehkan poligami adalah surat An-Nisa ayat 3.

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ 

3.  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Ayat di atas turun sebagai respon atas perilaku wali-wali dari anak yatim yang menyalahgunakan harta kekayaan mereka. Sehingga Al-Qur’an menyerukan agar para wali tidak boleh menyalahgunakan harta itu, dan diperbolehkan untuk para wali, menikahi (perempuan yatim) hingga batasan empat, dengan syarat para wali harus bersikap adil.

Baca Juga  Salat atau Makan Dulu?

Namun, ayat lainnya, (Q.S An-Nisa:129) Al-Qur’an menegaskan bahwa para wali tidak akan bisa berlaku adil meskipun mereka sangat menginginkannya. Jadi terdapat kontradiksi di antara dua ayat ini; di satu sisi para wali boleh menikahi anak yatim sampai batasan empat dengan syarat adil, namun disisi lain Al-Qur’an menegaskan para wali mustahil untuk bisa berlaku adil.

***

Menurut Ziauddin Sardar, jika sesuatu mustahil untuk dilakukan maka sesuatu itu cenderung akan dilanggar. Oleh karena itu, kesimpulan yang masuk akal adalah poligami tidak diizinkan.

Menurut Fazlur Rahman, izin poligami adalah pada taraf legal, sedangkan hukuman-hukuman yang diberikan kepadanya sebuah cita-cita moral yang diharapkan masyarakat bergerak kearahnya; karena menurut Rahman, tidak mungkin menghapuskan poligami secara legal sekaligus.

Poligami sudah ada, bahkan sudah menjadi budaya bangsa Arab sebelum Islam datang. Karena, sebelum Islam datang, seorang laki-laki boleh menikahi perempuan tanpa batas. Maka proses poligami menuju monogami memerlukan penahapan-penahapan perubahan legislasi islam sebagaimana berlaku sama pada kasus perbudakan.

Dari beberapa pendapat para pakar yang sebelumnya, terdapat kesimpulan bahwa, pertama pembolehan poligami sebenarnya lahir sebahai respon atas wali-wali anak yatim yang menyalahgunakan harta kekayaan anak yatim.  Kedua, Al-Qur’an membolehkan para wali menikahi perempuan yatim sampai empat orang dengan syarat para wali harus berbuat adil. Namun dalam ayat lain Al-Qur’an menyatakan para wali mustahil untuk berbuat adil. Sehingga, pesan moral Al-Qur’an maksudkan pada dasarnya adalah monogami.

Bagikan
Post a Comment