Milenial Berzakat, Sejahtera Masyarakat

4 menit baca
Teks:
WhatsApp

‘Wa aqiimus sholaah wa aatuz zakaah’, firman Allah yang tersebut beberapa kali dalam al-Qur’an. Perintah zakat yang selalu beriringan dengan salat menandakan ada hal spesial di dalamnya. Hal tersebut bermakna bahwa salat adalah ibadah vertikal antara seorang hamba kepada Tuhannya, dan zakat sebagai ibadah horizontal, yaitu keharusan untuk peduli pada sesame hambaNya.

Zakat merupakan rukun islam yang ke empat setelah syahadat, salat, dan puasa. Adapun pengertian zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. golongan yang berhak menerima zakat ini disebut dengan mustahik, mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibn sabil.

Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam pada bulan Ramadan sampai menjelang Idulfitri. Sedangkan zakat mal (harta) adalah zakat yang dikenakan atas segala harta dengan ketentuan dan syarat tertentu.

Bagi muzakki (orang yang berzakat) zakat befungsi membersihkan harta yang ia milki dengan cara memberikannya kepada yang berhak. Zakat mampu menjadikan harta semakin berkah. Di lain sisi, zakat merupakan salah satu bentuk kegiatan sosial yang sangat besar dampaknya. Zakat mampu meringankan beban orang-orang yang kurang mampu dalam segi ekonomi dan mampu menurunkan angka kemiskinan.

Menjadi Teladan Berzakat

Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) atau MABDA bertajuk The Muslim 500 edisi 2022, terdapat 231,06 juta umat Islam di Indonesia. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak memiliki potensi yang banyak pula dalam kegiatan penyaluran dan penerimaan zakat. Hal ini menandakan bahwa kegiatan zakat memiliki pengaruh besar terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Saking pentingnya, ada Undang-undang pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1998 yang berbunyi; “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya”.

Milenial adalah sebutan bagi kaula muda. Pemuda merupakan generasi yang selalu dieluh-eluhkan dan harapannya mampu menjadi pembawa perubahan di tengah masyarakat. Mengapa demikian? Usia muda adalah usia paling potensial dalam perkembangan kreativitas. Usia muda bisa adalah masa paling produktif. Oleh karenanya, dalam bidang apapun, pemuda turut ambil bagian terdepan, tak terkecuali dalam hal berzakat.

Lalu, apa yang milenial bisa lakukan untuk kegiatan berzakat? Pertama, milenial harus menjadi tauladan yag baik. Milenial harus rajin berzakat agar bisa menjadi contoh di masyarakat, karena sebaik-baik nasehat adalah amal. Generasi muda yang sudah memenuhi kriteria wajib zakat harus melaksanakan zakat sebagaimana yang perintah agama.

Selain menjadi seorang muzakki (pelaku zakat), milenial bisa membentuk ataupun bergabung dalam sebuah komunitas penyalur zakat. Dewasa ini, muncul komunitas penyalur zakat,dari tingkat nasional sampai pada tingkat desa pun sudah ada. Selain itu, banyak juga organisasi-organisasi kepemudaan yang turut membuat kegiatan penyaluran zakat. Hal tersebut sangatlah baik, karena mampu memudahkan dalam penyaluran zakat.

Generasi Zakat

Selain itu, dapat juga memperkecil resiko salah sasaran penerima zakat, karena beberapa orang tidak benar-benar memahami siapa golongan yang berhak menerima zakat. Sebagai contoh di daerah tempat saya tinggal banyak masyarakat yang memberikan zakatnya ke orang-orang terdekat yang notabennya bukan termasuk salah satu dari delapan golongan penerima zakat. Hal ini juga berdampak pada tidak meratanya penyebaran zakat yang juga dapat menimbulkan tidak meratanya kesejahteraan masyarakat.

Terakhir, milenial harus mengkampanyekan kewajiban berzakat. Karena di zaman ini ternyata masih banyak orang yang kurang faham tentang kewajiban berzakat. Ada yang telah mencapai satu nisab tapi tidak tahu bahwa ia telah wajib membayar zakat. Apalagi di kalangan orang awam, banyak dari mereka yang kekurangan literasi zakat, padahal beberapa dari mereka sudah memenuhi kriteria wajib zakat. Bahkan, masih banyak yang tidak mengetahui adanya zakat mal (harta) dan mengira hanya ada zakat fitrah. Oleh karena itu milenial harus aktif mengkampanyekan tentang zakat.

Penyebaran literasi zakat bisa dilakukan melalui banyak cara. Misalnya dengan mengadakan semacam tausiyah di masjid-masjid terdekat, atau bisa dilakukan dengan cara milenial, seperti menyebarkan tulisan tentang zakat di media sosial, membuat postingan tentang zakat, menyebarkan pamflet-pamflet tentang zakat, membuat konten di kanal youtube tentang zakat dan lain sebagainya. Mengemas konten-konten di internet dengan baik dan menarik, mulai dari isi konten, gaya bahasa, gaya bicara, desain yang kreatif dan inovatif ala milenial. Dengan begitu, masyarakat mudah menangkap literasi zakat.

Jika satu milenial saja mampu menjalankan ketiga cara tersebut, maka akan sangat berdampak pada kegiatan zakat di Indonesia. Oleh karena itu kami mengajak milenial untuk menjadi generasi zakat untuk masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera. Mari berzakat, mari berperan. Salam milenial!!!

Leave a Comment