f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
ibuisme

Menyingkap Ibuisme yang Terlanjur Mengendap

Beberapa bulan lalu, isu ibuisme menjadi perbincangan masyarakat Indonesia di media massa maupun media sosial. Bagaimana tidak? Kegiatan ibu-ibu pengajian seketika dianggap melampaui batas hingga dikaitkan dengan kurang peduli terhadap keluarga, terutama pola asuh anak. Sangat disayangkan lagi isu tersebut dimunculkan dalam acara pemerintahan (KOMPASTV 2023). Padahal tanggung jawab keluarga secara sosial tidak sepenuhnya dibebankan kepada salah satu anggota saja, melainkan laki-laki (suami/bapak) dan perempuan (istri/ibu) sekaligus.

Fakta sosial di atas menunjukan pemahaman mengenai ibuisme berkaitan erat dengan hal-hal yang membatasi peran sosial perempuan. Sementara itu, narasi yang dominan di kalangan elite pemerintahan justru menampilkan bias gender expectation. Dalam hal ini nampak dalam ungkapan salah satu tokoh yang memiliki elektabilitas sosial politik kuat (KOMPASTV 2023), kurang lebih ia mengatakan, “iki pengajian iki sampek kapan to yoh anake arep dikapak-kapakke” atau “pengajian ini sampai kapan ya? Anak mereka (ibu-ibu pengajian) kapan diperhatikan”.        

Ungkapan di atas menyiratkan posisi perempuan dalam keluarga yang dibatasi oleh mitos, ideologi peribuan, dan relasi kuasa yang timpang (Budiman, 2000: 32). Itulah mengapa bagi kalangan kritis merespon dengan seketika atas narasi liar itu yang dapat berimplikasi ketidakadilan gender kepada perempuan atau ibu. Seperti mempertanyakan relevansi dampak pengajian dengan pengabaian terhadap keluarga (Nashrullah 2023), dan menolak narasi ketidakadilan gender dalam ranah domestik di antaranya mengasuh, merawat, dan memelihara anak (Kum 2023).

Peran sosial dalam keluarga tidak dapat lepas dari pemahaman individu baik laki-laki maupun perempuan mengenai tujuan utama pernikahan. Berbeda halnya dengan kapasitas biologis atau kodrati yang tidak bisa dilakukan atau digantikan pihak lain, seperti melahirkan anak. Namun demikian peran sosial perempuan seringkali dikaitkan secara tidak adil dengan peran biologisnya. Oleh karena itu penting kiranya menjelaskan tujuan utama pernikahan dalam Islam untuk memahami peran sosial suami istri dan kaitannya dengan kontruski keluarga harmonis.  

Baca Juga  Uniknya Menjadi Anak Tengah
Pernikahan dan Manajemen Keluarga dalam Islam

Manusia selama hidup di dunia selalu terikat, terbelenggu oleh keinginan alamiah yang harus mereka penuhi tidak terkecuali hasrat seksual. Agama Islam melalui ayat Al-Qur’an mengatur fitrah atau keadaan biologis ini –kebutuhan relasi intim laki-laki dan perempuan- dalam wujud pernikahan. Kendatipun demikian, konsep pernikahan tidak hanya mencakup pemenuhan seksual biologis saja atau sekedar membuat keturunan.

Tetapi juga meliputi aspek yang berkaitan langsung dengan moral sosial kemasyarakatan yang menjunjung martabat manusia. Oleh karenanya, tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah membentuk keluarga harmonis yang satu sama lain saling menyayangi dan menghormati (Setiawan, 2012: 25-38), baik dalam ranah internal keluarga maupun secara luar yaitu antar keluarga sebagai tatanan sosial (masyarakat).

Firman Allah Swt.

 وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptkan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. QS. Ar-Rum [30]: 21.

Kata anfusikum pada ayat di atas memiliki bentuk tunggal berupa kata nafs dengan arti “jenis, diri, dan totalitas sesuatu”. Penggalan ayat ini menjelaskan kriteria pasangan dari sejenisnya sebagai suami-istri. Dalam konteks pernikahan, relasi laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami-istri meleburkan dua latar sosial berbeda menjadi satu dalam segala hal, seperti perasaan dan pikiran, cita dan harapan, gerak dan langkah, hingga menarik dan menghembuskan nafasnya (Shihab, Vol. 11, 2005: 34-35).

Baca Juga  Asal Kita Baik, Cukupkah ?

Ayat ini menjelaskan manusia tidak dapat membentuk keluarga dalam konteks lain yang menyalahi naluri kemanusiaannya. Maksudnya adalah subtansi keluarga yang dimaksud terdiri dari jenis kelamin yang berbeda yaitu laki-laki dan perempuan, bukan sebaliknya atau dengan makhluk jenis lain. Dua entitas berbeda tersebut menjadi sesuatu yang ideal dan terlembagakan oleh agama.

Lebih lanjut kebutuhan saling memahami dan menghormati peran sosial suami istri dalam keluarga merupakan kebutuhan inheren. Faqihuddin menegaskan prinsip kesalingan bertujuan untuk memenuhi aspek maqasid al-syari’ah al-khamsah. Dalam konteks perlindungan jiwa, harus memastikan pemenuhan hak hidup dan peningkatan kualitas hidup anggota keluarga. Begitu juga keempat prinsip yang lain harus laki-laki dan perempuan terapkan secara bersamaan, yaitu perlindungan agama dan ibadah, akal pemikiran dan pengetahuan, keturunan dan hak-hak reproduksi, serta harta dan kepemilikan (Kodir, 2021: 332).

Sebagai penutup menurut hemat penulis keharmonisan dalam keluarga–relasi suami istri–tidak dapat mereka wujudkan apabila wacana publik tetap mengarah pada subjek objek, laki-laki lebih unggul atas perempuan atau sebaliknya. Begitu juga dengan rasa kasih (mawaddah) dan sayang (warahmah) tidak berujung kepada kebaikan dalam keluarga jika laki-laki (suami) dan perempuan (istri) tidak memikirkan sikap saling memahami, menghormati terkait peran sosial masing-masing.

Daftar Pustaka

Budiman, Kris. 2000. Feminis Laki-Laki Dan Wacana Gender. Magelang: IndonesiaTera.

Kodir, Faqihuddin Abdul. 2021. Qira’ah Mubadalah. Yogyakarta: IRCiSod.

KOMPASTV. 2023. Megawati Bicara Di Seminar Nasional BPIP: Kick Off Meeting Pancasila Dalam Tindakan. Indonesia: www.YouTube.com. https://www.youtube.com/watch?v=Oh-R8hYSkwg&t=7452s.

Kum. 2023. “Megawati Dilaporkan Ke Komnas Perempuan Buntut Ibu-Ibu Suka Pengajian.” Cnnindonesia.Com. 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230222114326-12-916298/megawati-dilaporkan-ke-komnas-perempuan-buntut-ibu-ibu-suka-pengajian.

Nashrullah, Nashih. 2023. “Megawati Cibir Ibu-Ibu Pengajian, Kiai Cholil: Tak Suka Ngaji Tak Apa, Tapi Jangan Usil.” REPUBLIKA.CO.ID. 2023. https://khazanah.republika.co.id/berita/rqaxu9320/megawati-cibir-ibuibu-pengajian-kiai-cholil-tak-suka-ngaji-tak-apa-tapi-jangan-usil.

Baca Juga  Makna Hakiki Minal 'Aidin wal Faizin

Setiawan, Nur Kholis. 2012. Pribumisasi Al-Qur’an. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara.

Shihab, Quraish. 2005. Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati.

Bagikan
Post a Comment